Walikota Balikpapan Belum Tetapkan UMK, Rizal Effendi: Kita Masih Tunggu Dewan Pengupahan

Walikota Balikpapan Belum Tetapkan UMK, Rizal Effendi: Kita Masih Tunggu Dewan Pengupahan

TRIBUNKALTIM.CO/ MIFTAH AULIA
Walikota Balikpapan Rizal Effendi 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Walikota Balikpapan Belum Tetapkan UMK, Rizal Effendi: Kita Masih Tunggu Dewan Pengupahan

Upah Minimum Provinsi ( UMP ) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota ( UMK ) tahun 2020 dipastikan mengalami kenaikan.

Meski begitu, di Kota Balikpapan sendiri kenaikan UMK masih menjadi bahasan oleh Walikota Balikpapan Rizal Effendi.

Pembangunan SDM jadi Prioritas Utama Jokowi, Inilah Harapan dari Dinas Pendidikan Balikpapan Kaltim

Sebagai Kota Penyangga Ibu Kota Baru Pemkot Balikpapan Usulkan Tambahan Kuota 8 Juta Tabung LPG 3 Kg

Dalam kesempatannya saat ditemui wartawan Tribunkaltim.co, Rizal Effendi mengatakan ia masih menunggu untuk bisa menetapkan UMK.

"Kita masih menunggu dari tim pengupahan, yang jelas tidak boleh dibawah UMP.

UMK sendiri nominalnya harus minimal sama atau di atas UMP, jadi kita tunggu dulu ya," ujar Rizal Effendi, Senin (21/10/19).

Peningkatan nilai UMP/UMK sendiri dihitung berdasarkan formula penambahan dari pertumbuhan ekonomi (PDB) dan data inflasi.

Meskipun UMP sendiri telah ditetapkan kenaikannya sebesar 8,51 persen,

namun Rizal Effendi sebagai Walikota Balikpapan menambahkan untuk UMK ia belum bisa memastikan kenaikannya.

"Mengenai berapa persen kenaikannya saya belum tahu, saya juga belum dilaporin, nanti saya cek dulu," tambah Rizal.

Sementara Upah Minimum Kabupaten/Kota sudah harus ditetapkan dan diumumkan selambat-lambatnya pada 21 November 2019.

UMP dan UMK yang telah ditetapkan rencananya akan diberlakukan terhitung mulai 1 Januari 2020.

Sementara itu di kesempatan berbeda Walikota Rizal Effendi juga meminta agar 

Walikota Balikpapan Rizal Effendi Tanggapi Pidato Pelantikan Presiden Jokowi Wapres Maruf Amin

Walikota Balikpapan Rizal Effendi Pukul Gong Tiga Kali, Acara ABUJAPI jadi Begini Suasananya

Daftar Upah Minimum Provinsi UMP Jakarta, Jawa Barat, Surabaya, Makassar, Medan, Kaltim, Bali, DIY

Sementara itu diberitakan sebelumnya, jumlah Upah Minimum Provinsi atau UMP tahun 2020 telah diputuskan naik oleh Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker )

Jumlah kenaikan UMP 2020 tersebut mencapai 8,51 persen.

Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker ) memutuskan untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi ( UMP ) tahun 2020 sebesar 8,51 persen.

Dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tanggal 15 Oktober 2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019,kenaikan 8,51 persen itu berlaku untuk seluruh provinsi RI.

Dalam surat edaran itu juga disebutkan, angka 8,51 persen didasarkan pada data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional 2019.

Data Badan Pusat Statistik ( BPS ) menyebut, inflasi nasional sebesar 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional (PDB) sebesar 5,12 persen.

"Dengan demikian, kenaikan UMP dan/atau UMK Tahun 2020 berdasarkan data Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Ekonomi Nasional yaitu 8,51 persen," tulis Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan dikutip Kompas.com, Jumat (18/10/2019).

Berdasarkan persentase kenaikan pada 34 provinsi itu, Kompas.com mencoba menghitung perkiraan kenaikan UMP pada 2020 dengan menambahkan kenaikan 8,51 persen berdasarkan SE Menaker.

Berikut ini kenaikan UMP dari provinsi dengan penerimaan UMP terbesar hingga terkecil.

DKI Jakarta dari sekitar Rp 3.940.973 pada 2019 menjadi sekitar Rp 4.276.349 pada 2020.

Papua dari sekitar Rp 3.240.900 pada 2019 menjadi sekitar Rp 3.516.700 pada 2020.

Sulawesi Utara dari sekitar Rp 3.051.076 pada 2019 menjadi sekitar Rp 3.310.722 pada 2020.

Bangka Belitung dari sekitar Rp 2.976.705 pada 2019 menjadi sekitar Rp 3.230.022 pada 2020.

Papua Barat dari sekitar Rp 2.934.500 pada 2019 menjadi sekitar Rp 3.184.225 pada 2020.

Nangroe Aceh Darussalam dari sekitar Rp 2.916.810 pada 2019 menjadi sekitar Rp 3.165.030 pada 2020.

Sulawesi Selatan dari sekitar Rp 2.860.382 pada 2019 menjadi sekitar Rp 3.103.800 pada 2020.

Sumatera Selatan dari sekitar Rp 2.804.453 menjadi sekitar Rp 3.043.111 pada 2020.

Kepulauan Riau dari sekitar Rp 2.769.683 menjadi sekitar Rp 3.005.383 pada 2020.

Kalimantan Utara dari sekitar Rp 2.765.463 menjadi sekitar Rp 3.000.803 pada 2020.

Kalimantan Timur dari sekitar Rp 2.747.561 menjadi sekitar Rp 2.981.378 pada 2020.

Kalimantan Tengah dari sekitar Rp 2.663.435 menjadi sekitar Rp 2.890.093 pada 2020.

Riau dari sekitar Rp 2.662.025 menjadi sekitar Rp 2.888.563 pada 2020.

Kalimantan Selatan dari sekitar Rp 2.651.781 menjadi sekitar Rp 2.877.447 pada 2020.

Maluku Utara dari sekitar Rp 2.508.092 menjadi sekitar Rp 2.721.530 pada 2020.

Jambi dari sekitar Rp 2.423.889 menjadi sekitar Rp 2.630.161 pada 2020.

Maluku dari sekitar Rp 2.400.664 menjadi sekitar Rp 2.604.960 pada 2020.

Gorontalo dari sekitar menjadi4.020 menjadi sekitar Rp 2.586.900 pada 2020.

Sulawesi Barat dari Rp 2.369.670 menjadi sekitar Rp 2.571.328 pada 2020. Sulawesi Tenggara dari Rp 2.351.870 menjadi sekitar Rp 2.552.014 pada 2020.

Sumatera Utara dari Rp 2.303.403 menjadi sekitar Rp 2.499.422 pada 2020.

Bali dari Rp 2.297.967 menjadi sekitar Rp 2.493.523 pada 2020.

Sumatera Barat dari Rp 2.289.228 menjadi sekitar Rp 2.484.041 pada 2020.

Banten dari Rp 2.267.965 menjadi sekitar Rp 2.460.968 pada 2020.

Lampung dari Rp 2.240.646 menjadi sekitar Rp 2.431.324 pada 2020.

Kalimantan Barat dari Rp 2.211.500 menjadi sekitar Rp 2.399.698 pada 2020.

Sulawesi Tengah dari Rp 2.123.040 menjadi sekitar Rp 2.303.710 pada 2020.

Bengkulu dari Rp 2.040.000 menjadi sekitar Rp 2.213.604 pada 2020.

NTB dari Rp 2.012.610 menjadi sekitar Rp 2.183.883 pada 2020.

NTT dari Rp 1.793.293 menjadi sekitar Rp 1.945.902 pada 2020.

Jawa Barat dari Rp 1.668.372 menjadi sekitar Rp 1.810.350 pada 2020.

Jawa Timur dari Rp 1.630.059 menjadi sekitar Rp 1.768.777 pada 2020.

Jawa Tengah dari Rp 1.605.396 menjadi sekitar Rp 1.742.015 pada 2020.

DIY dari Rp 1.570.922 menjadi sekitar Rp 1.704.607 pada 2020.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved