Banyak Surat Suara tak Sah dalam Pilkades di Kukar, Kesbangpol Beberkan Ada Kesalahan Pelipatan

Banyak Surat Suara tak Sah dalam Pilkades di Kukar, Rinda Sebut Ada Kesalahan Dalam Pelipatan

Penulis: Rahmad Taufik | Editor: Budi Susilo
Tribunkaltim.co/HO Pemkab Kukar
Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah meninjau sejumlah Tempat pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Loa Kulu, Loa Janan dan Tenggarong Seberang pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kukar, Rabu (16/10/2019). 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG – Hajatan Pilkades serentak baru usai digelar Rabu (16/10/2019) lalu.

Plt Kepala Kesbangpol Kukar Rinda Desianti mengatakan, tingkat partisipasi dalam Pilkades yang digelar di 108 desa seluruh Kukar Kalimantan Timur mencapai kisaran 84 persen.

“Saya belum mengolah datanya secara lengkap, tapi rata-rata kalau saya lihat (tingkat partisipasi) di atas 80 persen, kisaran 84 persen saya perhatikan, tapi yang penting juga berkaitan dengan akurasi data, semakin valid data pemilih itu maka kita bisa deteksi semakin tinggi juga angka partisipasi, kita bisa mengetahui percis berapa sesungguhnya angka partisipasi dari akurasi data itu,” kata Rinda, Selasa (22/10/2019).

Meskipun angka partisipasi tinggi, banyak surat suara tidak sah ditemukan di beberapa desa yang menggelar Pilkades serentak.

Salah satunya Desa Kerta Buana, Kecamatan Tenggarong Seberang di mana surat suara tidak sah mencapai 674 suara.

Rinda menanggapi soal banyak surat suara tidak sah di beberapa desa diakibatkan pelipatan surat suara yang tidak tepat.

“Rupanya pelipatan surat suara itu kewenangan dari DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa), pelipatan itu saya anggap nggak tepat sehingga mengakibatkan orang malas membuka habis, ditambah lagi panitia tidak mengingatkan pemilih agar membuka surat suara selebar-lebarnya berkaitan dengan calon yang akan dipilihnya di TPS, dia mencoblos satu calon cuma tembus karena tidak dibuka habis,” ujarnya.

Ia menyampaikan kepada panitia pemilihan desa agar membuat kesepakatan berkaitan kriteria surat suara sah dengan melihat kasus seperti ini.

“Kalau misalkan kesepakatannya itu sah ya nggak apa-apa, itu bisa dianggap sah karena sebenarnya dia nggak membuka habis surat suara itu sehingga coblosannya tembus. Hampir semua kasusnya seperti itu,” ucap Rinda. Ada beberapa desa membuat kesepakatan terkaitan persoalan teknis itu.

“Tap bagi yang nggak mau bikin kesepakatan makanya itu muncul surat suara tidak sah, yang penting adalah kesepakatan dari calon kades dan panitia desa karena kasus itu di luar prediksi kita, ini kan masalah teknis, kesalahan dalam melipat menyebabkan banyak surat suara yang tidak tercoblos dengan baik,” tuturnya.

Rinda mengatakan, kasus seperti ini tidak banyak ditemukan dari 108 desa yang menggelar Pilkades.

“Jumlahnya di bawah 10 desa,” ucap Rinda.

Ia mengatakan, terkait komplain terkait pelaksanaan Pilkades juga ada. Namun ia menyampaikan pelaksanaan Pilkades sudah sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Perbup.

“Jadi nggak bisa komplain misalnya langsung ke panitia kabupaten, kan harus dimediasi dulu, komplainnya apa, tapi sejauh ini relatif baik,” katanya.

Suara Calon Kades Muara Salung Kukar Nomor 4 Dianggap tak Sah dalam Pilkades

Berita sebelumnya, soal Pilkades di Kukar, Kalimantan Timur

Nah, Pilkades serentak baru saja digelar di 108 desa seluruh Kabupaten Kutai Kartanegara atau Kukar, Kalimantan Timur atau kaltim pada Rabu (17/10/2010).

Sebagian besar pelaksanaan Pilkades berjalan aman dan lancar.

Namun pelaksanaan Pilkades di Desa Muara Salung, Kecamatan Tabang, Kukar, Kalimantan Timur.

Justru menuai protes warga.

Mengingat awalnya 3 calon yang ditetapkan melalui berita cara penetapan calon Kades.

Tapi dalam surat suara saat pencoblosan muncul 4 calon.

Satu calon yang tiba-tiba muncul itu merupakan calon nomor 4.

Yakni mantan Pj Kades Muara Salung, L Liah Hingan.

Agus Supriadi, Ketua Ikatan Pemuda Martadipura mengaku.

Sempat memantau pelaksanaan Pilkades serentak kaltim.

Terutama di kawasan hulu Mahakam, termasuk Tabang.

"Ini yang ditetap calon nomor 1, 2 dan 3, tiba-tiba di kertas suara kok ada nomor 4," kata Agus, Kamis (17/10/2019).

Ia berharap kepada panitia Pilkades untuk mengajari masyarakat berpolitik yang baik dan jelas.

Saat ditetapkan dan pencabutan nomor cuma 3 calon namun di kertas suara kok ada 4 calon.

Inikan aneh dan terkesan ada satu calon siluman tidak ikut tes tertulis.

verifikasi berkas, dan lain-lain, kok bisa di kertas suara jadi 4.

"Di mana panwas Pilkades," ucap Agus.

Namun sebelum pemungutan suara digelar, pihak panitia Pilkades sudah memasang pengumuman

Berupa tulisan di TPS agar warga tidak mencoblos nomor 4 karena pencalonannya dibatalkan.

Plt Kepala Pemberdayaan Masyarakat Desa Akhmad Taufik Hidayat mengemukakan.

Pelaksanaan Pilkades di Muara Salung sudah ditindaklanjuti oleh panitia di kecamatan dan desa.

Calon nomor 4 tidak diakomodir.

Dianggap dibatalkan karena SK penetapan calon kades hanya 3 orang.

Bahkan kami minta Kesbangpol meninjau langsung ke sana," kata Taufik.

Terpisah Plt Kepala Kesbangpol Kukar Rinda Desianti mengatakan, ini terkait bagaimana orang memahami isi Perbup.

Kalau di dalam Perbup nomor 10 kewenangan penuh ada pada panitia pemilihan desa,

Hanya saja walaupun kewenangan penuh ada pada panitia pemilihan desa tapi tetap mengacu pada Perbup No 10/2019 maupun Perbup No 36/2019.

Yang di Muara Salung itu kan calon yang sudah ditetapkan 3 orang.

Namun di pertengahan jalan ada mantan Pj Kades.

"Juga berminat untuk masuk," kata Rinda.

Sebelumnya, mereka melakukan pertemuan

Dan ada kesepakatan untuk memasukkan Pj Kades sebagai calon.

Hanya saja ketika memasukkan ke calon kades, menurut Rinda, harus ada proses mekanisme yang ditempuh.

Seperti pemberkasan, verifikasi berkas, ada berita acara penetapan calon.

Berita acara penetapan nomor urut, sampai kemudian ada surat keputusan yang dikeluarkan panitia desa untuk menetapkan 4 calon sebagai dasar untuk memasukka ke surat suara.

"Dasarnya apa kok muncul satu nama calon, kalau tidak mengacu pada mekanisme Perbup kan sudah pasti salah,

Tidak ada dasar yang nomor 4,

Setelah diteliti memang tidak ada berita acara penetapan calon.

Opsinya mengumumkan nomor 4 bukan peserta pemilu pada saat pencoblosan di TPS.

Karena dasar dia ikut Pilkades nggak ada.

Akhirnya kalaupun dicoblos masuk kategori tidak sah

"Karena dia bukan peserta pemilu," ujarnya.

Hasil rekapitulasi suara dari jumlah pemilih sebanyak 108 orang.

Calon nomor satu mendapat 49 suara, calon nomor 2 sebanyak satu suara.

Calon nomor 3 dengan 8 suara dan calon nomor 4 mendapat 42 suara.

Tapi hasil suara calon nomor 4 dianggap tidak sah karena ia bukan peserta pemilu.

Rinda menyampaikan ucapan terima kasih kepada warga Muara Salung

Yang telah menjaga pelaksanaan Pilkades

Secara aman dan lancar hingga rekapitulasi suara.

(Tribunkaltim.co/Rahmad Taufik)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved