Sabtu, 18 April 2026

Korupsi Perusda AUJ Bontang, Penyidik Buru 3 Saksi Lain Tak Pernah Hadir Saat Pemanggilan

Korupsi Perusda AUJ Bontang, Penyidik Buru 3 Saksi Lain Tak Pernah Hadir Saat Pemanggilan

Korupsi Perusda AUJ Bontang, Penyidik Buru 3 Saksi Lain Tak Pernah Hadir Saat Pemanggilan - kasi-pidsus-yudo-adiananto-22102019.jpg
DOK/ TRIBUNKALTIM
KASI PIDSUS YUDO ADIANANTO
Korupsi Perusda AUJ Bontang, Penyidik Buru 3 Saksi Lain Tak Pernah Hadir Saat Pemanggilan - karantina-pertanian-balikpapan-2-22102019.jpg
HO/ Balai Karantina Balikpapan
Karantina Pertanian Balikpapan menggagalkan usaha penyelundupan reptil ilegal ke Balikpapan, Rabu (23/10/2019).

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG -- Korupsi Perusda AUJ Bontang, Penyidik Buru 3 Saksi Lain Tak Pernah Hadir Saat Pemanggilan

Penangkapan mantan Direktur Perusda Aneka Usaha dan Jasa (AUJ) menjadi babak baru pengungkapan kasus korupsi perusahaan plat merah ini.

Penyidik dari Kejaksaan Negeri Bontang memastikan tersangka tak berhenti di Dandi Prio Anggono saja.

Praktik korupsi tidak mungkin dilakukan seorang diri.

Jejak Kasus Korupsi Perusda AUJ Bontang Terima Kucuran Modal Rp 16 Miliar Ludes Buat Kegiatan Fiktif

BREAKING NEWS Gunakan Nama Samaran, Buronan Kasus Korupsi Perusda AUJ Bontang Ditangkap di Madiun

Kasi Pidsus Kejari Bontang, Yudo Adiananto mengatakan pihaknya sudah mengembangkan penyidikan kasus ini.

Masih ada beberapa saksi lain yang hingga sekarang belum pernah datang saat dipanggil.

Pihaknya tengah mencari keberadaan para saksi untuk dimintai keterangan terkait kasus ini.

Para saksi tersebut antara lain, Konsultan Perusda AUJ, Dedy Syahrijal, Direktur PT Bontang Investindo (anak perusahaan Perusda) Yunita Irianti dan Kepala Bagian Keuangan Perusda AUJ, Irwan Gumulya.

Yudo menambahkan, pemanggilan kepada saksi sudah dilakukan beberapa kali.

Hanya saja, pemanggilan tersebut tak pernah disanggupi oleh para saksi.

"Saat dilakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan tidak pernah hadir," ujar Yudo Adiananto.

Ia mengaku pengusutan kasus ini akan terus dikembangkan.

Saat memiliki dua alat bukti cukup, pihaknya pasti bakal menambah jumlah tersangka.

"Sepanjang penyidik menemukan 2 alat bukti maka akan ditetapkan tersangka lain," pungkas Yudo Adiananto.

Jadi Buronan 1,5 Tahun, Begini Kronologi Penangkapan Mantan Direktur Perusda AUJ Bontang 

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved