DPRD Balikpapan Rencana Panggil Pengecer BBM dan Pom Mini, Walikota Tekankan Urus Izin usaha
DPRD Balikpapan Rencana Panggil Pengecer BBM dan Pom Mini, Walikota Tekankan Urus Izin usaha
Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - DPRD Balikpapan Rencana Panggil Pengecer BBM dan Pom Mini, Walikota Tekankan Urus Izin usaha
Wacana pemanggilan pelaku usaha Pom Mini melalui rapat dengar pendapat (RDP) oleh DPRD Balikpapan disambut positif.
"Saya sebagai ketua saya sangat senang ada undangan anggota dewan.
Untuk cari solusi keberadaan dan usaha kita ke depannya.
"Biar kita ada kejelasan," kata Mas Harianto selaku Ketua Asosiasi Penjual Eceran Minyak (APEM) Kalimantan, Sabtu (26/10/2019).
Ditambahkan Hari panggilannya, sebelumnya mereka diimbau Walikota Balikpapan untuk mengurus izin terkait usaha mereka.
Namun hingga saat ini mereka masih kebingungan, lantaran harus meminta izin kemana.
"Kita kemarin diimbau Walikota untuk mencari ijin, kita berusaha datang ke kantor perizinan.
Tapi Pihak perizinan belum tahu, belum ada imbauan Walikota katanya," ujarnya.
Bila berizin ke BPH Migas berarti mereka dituntut berubah jadi SPBU.
Sementara pelaku usaha Pom Mini atau pengecer BBM merupakan pengusaha skala kecil.
Tentu mereka tak punya modal banyak untuk hal tersebut.
Keberadaan mereka tak lain jadi penggerak ekonomi kerakyatan di daerah yang jauh dari pasokan BBM.
"Kita izin kemana? Kalau kita izin ke BPH Migas, berarti izin kita SPBU bukan Pom Mini lagi," cetusnya.
Masih Hari, bila boleh meminta pihaknya hanya ingin dibina oleh pemerintah kota Balikpapan, Kalimantan Timur.