Operasi Zebra Mahakam

Terjaring Sweeping Polisi Samarinda Hari Keempat, Mahasiswa Ini Sebut Rela Untuk Sumbangan Negara

Terjaring Sweeping Polisi Samarinda Hari Keempat, Mahasiswa Ini Sebut Rela Untuk Sumbangan Negara

Penulis: Christoper Desmawangga | Editor: Budi Susilo
TribunKaltim.Co/Christoper D
Memasuki hari ke-4 pelaksanaan sweeping Operasi Zebra Mahakam 2019, Kalimantan Timur pengendara yang tertilang akibat melakukan pelanggaran hampir mencapai 500 pengendara. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Memasuki hari ke-4 pelaksanaan sweeping Operasi Zebra Mahakam 2019, Kalimantan Timur pengendara yang tertilang akibat melakukan pelanggaran hampir mencapai 500 pengendara.

Dari data yang ada, per tanggal 25 Oktober 2019, atau hari ke-3 pelaksanaan.

Terdapat 478 pengendara yang tertilang. Sedangkan hari ini (26/10/2019).

Proses razia masih dilakukan Kepolisian.

Sekitar pukul 09.30 Wita, Satlantas Polresta Samarinda, melaksanaan sweeping atau razia dengan sistem stationer di Jalan Anggi, Sungai Kunjang, Samarinda.

Dipilihnya Jalan Anggi sebagai titik razia guna tidak mengganggu arus lalu lintas

Di Jalan Slamet Riyadi, yang merupakan ruas jalan utama di kawasan tersebut.

Namun demikian, pengendara yang menjalani pemeriksaan merupakan pengendara yang berkendara di Jalan Slamet Riyadi.

Diprediksi terdapat ratusan pengendara yang tertilang.

Hal itu terlihat ketika pengendara memenuhi meja penilangan yang berada di pinggir Jalan Anggi.

"Pajak saya mati, saya tidak tahu kalau sudah mati, tahu saat razia ini," ucap Adwi (21), salah satu pengendara yang terjaring razia, Sabtu (26/10/2019).

Namun demikian, dirinya tetap akan mematahui segala ketentuan, termasuk membayar denda dan mengurus pajak kendaraanya yang sudah tidak berlaku lagi.

"Hitung-hitung untuk sumbangan negara denda tilang saya," imbuh mahasiswa semester akhir tersebut.

Sementara itu, Kanit Turjawali Satlantas Polresta Samarinda, AKP Yasir menjelaskan.

Di hari pertama hingga hari keempat, pelanggaran masih didominasi tidak lengkapnya surat berkendara.

Meliputi SIM dan STNK yang sudah tidak berlaku, maupun tidak dapat ditunjukan.

"Masih banyak yang tidak bisa tunjukan STNK dan SIM, tapi dihari ketiga (25/10/2019) kemarin ada pengendara yang langsung kabur meninggalkan motornya," ucap AKP Yasir.

Tidak hanya itu saja, pihaknya juga melakukan pemeriksaan terhadap truk maupun pikap yang sarat muatan. Pihaknya juga akan menilang kendaraan yang kedapatan over kapasitas.

"Tilang juga, karena over kapasitas jadi salah satu penyebab terjadinya kecelakaan," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Polresta Samarinda melalui Satlantas melaksanakan Operasi Zebra Mahakam 2019 guna tertibnya berlalu lintas.

Operasi yang dilaksanakan serentak se Indonesia dilaksanakan selama 14 hari, mulai 23 Oktober sampai 5 November 2019 dengan menggunakan sistem operasi stationer maupun hunting.

Pada operasi kali ini, pengendara yang melakukan pelanggaran saat berkendara tidak lagi hanya diberikan teguran, namun langsung dilakukan penindakan berupa tilang sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Operasi Zebra Mahakam 2019 dilaksanakan berdasarkan tiga rujukan utama.

Yakni UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan, serta ST/27 18/X/2019 tanggal 10 Oktober 2019 tentang pedoman pelaksanaan Operasi Zebra Mahakam 2019.

Sasaran pelanggaran meliputi dokumen berkendara, SIM, STNK serta dokumen pendukung lainnya yang berkaitan dengan angkutan jalan dan lalu lintas.

Pelanggaran lainnya, kelengkapan kendaraan, rambu lalu lintas, pengguna lampu rotator maupun sirine, penggunaan helm SNI hingga tata cara berlalu lintas.

Selain untuk ciptakan ketertiban berlalu lintas, juga sebagai upaya untuk menekan terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Diharapkan dengan adanya operasi tersebut, masyarakat terutama pengendara dapat lebih patu dan taat berlalu lintas. 

Protes Kena sweeping

Berita sebelumnya, di tempat terpisah. 

Pria Ini protes Keras Kena sweeping Kepolisian di Ramayana Balikpapan, Menilai Ada diskriminasi.

Masuk hari ini, hari kedua Operasi Zebra mahakam 2019 pada Kamis, (24/10/2019), Sat Lantas Polres Balikpapan Kalimantan Timur melakukan razia di lampu merah kawasan Ramayana Plaza Rapak Balikpapan, Kelurahan Muara Rapak, Kota Balikpapan Kalimantan Timur.

Nah, razia tersebut dilaksanakan mulai pukul 09.00 sampai pukul 10.30 Wita

Dan menurunkan sebnayak 23 personel.

Awalnya, razia berjalan lancar seperti biasa.

Beberapa pengendara diperiksa dan terkena razia.

Namun, pada suatu kondisi, petugas menemukan pengendara yang tidak menggunakan safety belt saat berkendara.

Otomatis, petugas memberhentikan dan menilangnya.

Tak disangka, sang pengendara bernama Soleh ini pun tidak terima ditilang

Sehingga terjadilah perdebatan keras antara pengendara dan petugas razia.

Beberapa petugas sempat memberikan penjelasan.

Namun Soleh tetap pada pendiriannya tidak menerima penilangan terhadap dirinya.

Saat ditanyai Tribunkaltim.co, Soleh mengatakan, dirinya keberatan.

Karena ia menganggap bahwa penggunaan safety belt di dalam kota sebenarnya tidak diwajibkan.

Karena di dalam kota kondisinya pengendara sering naik turun kendaraan.

"Dalam kota sebenarnya gak wajib, kan kondisinya orang naik turun. Kan repot dong," ujarnya, Kamis (24/10/2019).

Ia juga menambahkan, jika aturan mewajibkan untuk pengendara mobil menggunakan safety belt yang tujuannya sebagai keamanan.

Seolah penilaian dia, ada diskriminasi.

Semestinya tidak hanya mobil pribadi saja yang diwajibkan.

Tapi seluruh angkutan umum ( angkot ) juga harus menggunakan safety belt.

Tapi kenyataannya banyak sekali angkot yang tidak memiliki safety belt.

Mestinya kalau diwajibkan,

"Semuanya dong harus pakai, gak cuma sepihak saja," tegasnya.

Sementara itu, Kanit Turjawali Sat Lantas Polres Balikappan, Iptu Benny Wijanarko menerangkan, tidak ada aturan yang menyatakan bahwa penggunaan safety belt tidak wajib.

Bahkan dalam aturan sudah jelas pengendara kendaraan roda empat

Dan sejenisnya diwajibkan untuk menggunkaan safety belt.

Baik dalam maupun luar kota.

"Gak ada itu aturannya gak wajib pakai safety belt dalam kota," ungkapnya.

Ia menjelaskan, dirinya tetap melakukan penilangan terhadap pengendara tersebut.

Menurutnya, jika pengendara ingin memprotes penilangan tersebut.

Dirinya mempersilahkan memprotesnya di persidangan nanti.

"Kalau mau protes bisa nanti langsung di persidangan," tuturnya.

Terkait angkot yang diprotes pengendara karena tidak memiliki safety belt, Iptu Benny menerangkan bahwa

Sopir angkot telah sering mereka tindak

Seperti di terminal maupun di jalanan Kota Balikpapan, Kalimantan Timur

Bersama tim gabungan dari Dinas Perhubungan Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.

"Kalau angkot sudah kita tertibkan," tutupnya.

Akhirnya, pengendara yang mengendarai mobil fortuner berwarna silver tersebut tetap diberikan surat tilang dan mengikuti sidang.

(Tribunkaltim.co/Christoper D)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved