Yasonna Laoly Jadi Menkumham Lagi, Begini Harapan Lapas Klas II A Balikpapan Terhadap Pimpinan

Yasonna Laoly jadi Menkumham lagi, begini harapan Lapas Klas II A Balikpapan, akan patuhi kebijakan pimpinan

Editor: Rafan Arif Dwinanto
tribunkaltim.co/Evi Rohmatul Aini
Kepala Lapas Klas II A Balikpapan Imam Setya Gunawan, dan Kepala Divisi Kemasyarakatan Kumham Kaltim Marselina Budiningsih 

TRIBUN KALTIM.CO, BALIKPAPAN - Yasonna Laoly jadi Menkumham lagi, begini harapan Lapas Klas II A Balikpapan, akan patuhi kebijakan pimpinan.

Yasonna Laoly terpilih menjadi Menteri Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Menkumham lagi.

Yasonna Laoly sudah dilantik oleh Presiden Jokowi pada Rabu (23/10/2019) lalu.

Sebelumnya ia sudah mundur dari jabatannya sebagai Menkumham lantaran terpilih menjadi salah satu anggota DPR RI periode 2014-2019.

 Sederet Prestasi Putri Amelia Zahraman Puteri Pariwisata Balikpapan Diduga Terjerat Prostitusi Artis

 Intip Foto-foto Putri Amelia Puteri Pariwisata Balikpapan, Disebut Diduga Terlibat Prostitusi Artis

 Kabar Buruk Putri Amelia, Puteri Pariwisata, Purna Paskibra Dikabarkan Tersangkut Prostitusi Online

Namun setelah Jokowi menetapkan dirinya sebagai Menkumham, dirinya mengundurkan diri sebagai anggota DPR RI.

Walau banyak UU yang kontroversial namun Jokowi tetap memilih Yasonna Laoly kembali.

Hal itu lantaran, Jokowi ingin di periode kedua ini Yasonna agar memperbaiki RUU yang bermasalah tersebut.

Terkait hal itu, Kepala Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Klas II A Balikpapan Imam Setya mengatakan, Ia akan terus loyal dan melanjutkan kebijakan yang terdahulu.

"Itu kan Menteri baru stok lama ya, ya kita loyal terhadap beliau.

Kebijakannya apa ya kita patuhi," ujarnya saat ditemui Wartawan Tribunkaltim.co dalam acara Bongkarfest 2019 di Rutan kelas II B Balikpapan, Sabtu (26/10/2019).

Dirinya juga menegaskan akan terus mendukung kebijakan yang baru demi percepatan pelayanan.

Di tempat terpisah, Kasubsi Bimaswat Lapas Klas II A Balikpapan Slamet Riyadi berharap Menteri lebih memperhatikan kapasitas lapas.

Menurut Slamet Riyadi, Lapas Klas II Balikpapan ini sudah over kapasitas lantaran adanya PP 99 tentang narkoba.

Dalam PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, mengatur pengetatan pemberian remisi dan pembebasan bersyarat kepada napi korupsi, narkoba, dan terorisme.

Pria kelahiran Balikpapan ini juga berharap, cara pemberian remisi dipermudah agar warga binaan kasus narkoba tidak mendominasi lapas yang mengakibatkan over kapasitas.

"Kita berharap pemerintah merevisi PP 99 tentang narkoba seperti cara untuk memberikan remisi dipermudah, karena kalau over kapasitas kamar jadi penuh, terus ada gesekan, takutnya nanti rusuh," tutupnya. 

Dibalik Mundurnya Yasonna Laoly

Direktur Lingkar Madani, Ray Rangkuti menanggapi pengunduran diri Menteri Hukum dan HAM Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.

Seperti diketahui, Yasonna Laoly mengundurkan diri dengan alasan akan dilantik sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Menurut Ray, alasan yang yang disebutkan Yasonna untuk mengundurkan diri dari jabatannya dinilai tidak etis.

Jika dilihat dari kontrak jabatan, seharusnya masa jabatan Yasonna Laoly baru akan berakhir pada tanggal 20 Oktober 2019.

"Jelas-jelas tidak etis kalau menurut saya, sebetulnya kan mereka memiliki kontrak dengan Pak Jokowi itu lima tahun, itu artinya per 20 Oktober 2019," ujar Ray dilansir tayangan Youtube Metrotvnews.

"Setelah itu kalau diangkat kembali tentu bisa, kalau nggak diangkat kembali ya berarti selesai, itulah kontraknya Pak Jokowi," sambungnya.

Dan menurut Ray, ketika Pak Jokowi tidak meminta yang bersangkutan untuk mundur dari jabatannya tentu kontrak tersebut tetap berjalan sampai tanggal 20 Oktober.

Kecuali ada alasan-alasan kuat yang dapat dipahami bahwa yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari jabatannya seperti tersandung masalah hukum, sakit, atau masa jabatannya sudah berakhir.

"Selama Pak Jokowi tidak mengatakan yang bersangkutan dimundurkan, ya tentu kontrak ini berjalan, kalau pun yang bersangkutan merasa harus mundur tentu ada alasan-alasan," ujarnya.

Ray menilai bahwa apa yang dilakukan oleh Yasonna Laoly seolah-olah hanyalah ingin mengejar kekuasaan.

"Kalau alasan ini, semata-mata berpindah dari kementerian menjadi anggota DPR itu yang menurut saya tidak etis, karena seolah-olah ngejar dari kekuasaan yang satu pindah ke kekuasaan yang lain," ujar Ray.

Tak hanya itu, ia juga mempertanyakan mengapa Yasonna Laoly tidak mengundurkan diri sejak awal mendaftarkan diri sebagai anggota DPR.

Ray menambahkan pertanyaan, mengapa Yasonna mengundurkan diri di saat dirinya sudah diputuskan menang sebagai anggota DPR.

"Kalau sejatinya beliau memang berminat untuk jadi anggota DPR, sejatinya ya mengundurkan diri sejak beliau mau mendaftarkan diri sebagai anggota DPR, jangan menang dulu," tuturnya.

"Ini kan asumsinya menang baru mundur, kalau nggak menang jalan terus jadi menteri sampai masa jabatannya berakhir," imbuhnya.

Menkumham Yasonna Laoly Mengundurkan Diri

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly mengajukan surat pengunduran diri ke Presiden Joko Widodo.

Surat pengunduran diri Yasonna ditujukan langsung kepada Presiden Jokowi dengan nomor M.HH.UM.01.01-168 tertanggal 27 September 2019.

Alasan pengunduran diri ini lantaran Yasonna terpilih sebagai anggota DPR yang akan dilantik pada 1 Oktober 2019.

Kepala Biro Humas Kemenkumham Bambang Wiyono membenarkan surat itu.

"Ya, karena tidak boleh rangkap jabatan," kata Bambang saat dikonfirmasi, Jumat (27/9/2019) malam, dikutip dari Kompas.com.

Dalam surat itu ia juga menjelaskan bahwa tidak diperbolehkan rangkap jabatan sebagai anggota DPR dan menteri sesuai dengan pasal 23 UU Nomor 39 Tahun 2008.

Yasonna juga menuliskan menuliskan ucapan terima kasihnya kepada Jokowi karena telah memilihnya sebagi Menkumham.

"Saya mengucapkan terima kasih atas kesempatan dan kepercayaan dari Bapak Presiden yang telah menunjuk saya sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia," ujar Yasonna, dalam surat tersebut.

Dia juga meminta maaf jika selama menjabat sebagai menteri terdapat kesalahan dan kelemahan.

"Selain itu, saya juga meminta maaf apabila selama menjabat sebagai menteri terdapat banyak kekurangan dan kelemahan," tulis dia.

Jokowi Tunjuk Plt untuk Gantikan Puan dan Yasonna

Seperti diketahui ada dua menteri Jokowi yang akan dilantik sebagai anggota DPR.

Dua menteri tersebut adalah Menteri Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani serta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Terkait hal tersebut, Jokowi akan menunjuk pelaksana tugas untuk menggantikan dua menterinya tersebut.

"Kurang lebih sikap Pak Presiden mengangkat plt untuk beberapa jabatan menteri yang kosong, kan tidak banyak," kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Istana Bogor, Jumat (2/9/2019), dikutip Kompas.com.

Plt yang menggantikan keduanya akan mengisi kekosongan sampai masa pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla berakhir pada 20 Oktober.

"1 Oktober dilantik, nanti masih ada waktu 20 hari lagi (untuk Plt bekerja)," kata Pratikno. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved