Ditlantas Polda Kaltim Telah Distribusikan 20 Ribu Keping Blanko Smart SIM
saat ini Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kaltim telah mendistribusikan sebanyak 20 ribu keping blanko Smart SIM ke Polres jajaran di Kaltim.
Penulis: Aris Joni | Editor: Rita Noor Shobah
- hingga data pribadi.
Setelah semua formulir registrasi terisi dan menekan tanda setuju, pemohon akan mendapatkan kode bayar registrasi.
Nantinya, kode itu digunakan untuk membayar registrasi di layanan Bank BRI dalam waktu maksimal 3 jam sejak registrasi dilakukan.
Pembayaran bisa melalui layanan ATM, m-banking hingga internet banking BRI.
Setelah pembayaran selesai, kode registrasi akan diterima lewat SMS dan surat elektronik.
Keuntungannya, pemohon tak perlu mengantre lagi saat datang mengurus registrasi ke Satpas.
Pengisian saldo maksimal di Smart SIM itu sebesar Rp 2 juta.
Refdi Andri mengatakan SIM lama yang masa berlakunya sampai setelah peluncuran Smart SIM tidak perlu mengurus pergantian ke Smart SIM.
"Manakala ada SIM yang dimiliki atau jatuh tempo masih panjang, itu jangan diganti. Kami tidak lakukan pergantian terhadap hal itu.
Tetap ada di tangan pemilik dan berlaku sebagaimana mestinya," kata Refdi.
Pemilik SIM lama diperkenankan menggantinya ke Smart SIM setelah masa berlaku SIM lamanya habis.
Refdi memastikan, proses perubahan SIM lama menjadi Smart SIM sama sekali tidak berbeda dengan proses pembuatan SIM maupun perpanjangan SIM sebelumnya.
Demikian pula dengan biaya pembuatan SIM pintar, juga tidak berbeda dengan biaya pembuatan SIM lama.
"Biayanya juga sama. Tidak ada penambahan biaya. Tidak ada penambahan mekanismenya, prosedurnya dan lain-lain sebagainya," kata Refdi.
Wakil Kepala Polri ( Wakapolri) Komjen Ari Dono Sukmanto mengatakan dengan terbitnya Smart SIM diharapkan pengendara di jalan raya tertib berlalu lintas. Selain itu, tingkat disiplin juga semakin baik.