Pengendara 2 Kali Lakukan Pelanggaran Berat, Smart SIM Otomatis Dinonaktifkan

Pengendara 2 Kali Lakukan Pelanggaran Berat, Smart SIM Otomatis Dinonaktifkan

TRIBUNKALTIM.CO/ CHRISTOPER D
ILUSTRASI - Hari pertama pelaksanaan Operasi Zebra Mahakam 2019, ratusan pengendara tertilang yang dilakukan di tepian sungai Mahakam, Jalan Gajah Mada, Rabu (23/10/2019). 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pengendara 2 Kali Lakukan Pelanggaran Berat, Smart SIM Otomatis Dinonaktifkan

Prilaku pengemudi saat berkendara, terutama ketika melakukan pelanggaran bakal terekam d Smart SIM yang dimiliki pengemudi.

Polresta Samarinda telah memberlakukan Smart SIM kepada masyarakat Kota Tepian sejak 22 September 2019 lalu.

Smart SIM akan mencatat seluruh prilaku pengemudi, mulai dari pelanggaran yang dilakukan hingga termasuk keterlibatan dalam kasus kecelakaan lalu lintas, serta jumlah tilang.

Polres Penajam Paser Utara Sudah Terapkan Smart SIM, Begini Mekanisme Mendapatkannya

Polres Bontang Sudah Rilis 1.900 Smart SIM, Petugas Ungkap Kelemahan Simpan Saldo di Smart SIM

Smart SIM Diluncurkan, Bisa Dipakai buat Belanja, Bagaimana Nasib Pemegang SIM Lama

Bahkan, ketika pengemudi melakukan dua kali pelanggaran berat, SIM secara otomatis akan dinonaktifkan.

"Traffic Atitude Record (TAR), mencatat seluruh prilaku pengendara di jalan raya, pelanggaran, tilang, hingga terlibat kecelakaan.

Saat di-scan petugas, akan keluar kategori pelanggaran yang dilakukan, ringan, sedang atau berat," ucap Kasat Lantas Polresta Samarinda, Kompol Erick Budi Santoso, Minggu (27/10/2019).

Tidak hanya mencatat prilaku pengendara saja, namun Smart SIM juga memiliki banyak kegunaan, E Money, pembayaran parkir di mall, termasuk pembayaran tol.

Penggunanya dapat mengisi saldo maksimal Rp 2 Juta.

"Smart SIM juga akan diintegrasikan dengan catatan kriminal, jadi tidak hanya sebagai surat tanda kompetensi berkendara saja," tutur Kompol Erick Budi Santoso.

Lanjut dirinya menjelaskan, pasca tanggal 22 September 2019, seluruh warga yang membuat SIM baru akan memperoleh Smart SIM.

Memasuki hari ke-4 pelaksanaan sweeping Operasi Zebra Mahakam 2019, Kalimantan Timur pengendara yang tertilang akibat melakukan pelanggaran hampir mencapai 500 pengendara.
Memasuki hari ke-4 pelaksanaan sweeping Operasi Zebra Mahakam 2019, Kalimantan Timur pengendara yang tertilang akibat melakukan pelanggaran hampir mencapai 500 pengendara. (TribunKaltim.Co/Christoper D)

Sedangkan pemilik SIM lama akan diganti langsung dengan Smart SIM saat mengurus perpanjangan SIM.

"SIM lama masih berlaku, nanti saat perpanjangan Smart SIM akan diberikan," imbuh Kompol Erick Budi Santoso.

Sementara itu, saat ini Kepolisian tengah melaksanakan Operasi Zebra Mahakam 2019, dilaksanakan selama 14 hari, mulai 23 Oktober - 5 November 2019.

Ditlantas Polda Kaltim Telah Distribusikan 20 Ribu Keping Blanko Smart SIM

Diberitakan sebelumnya,  sejak diterapkannya program Smart Surat Izin Mengemudi (SIM) atau yang lebih dikenal Smart SIM di Kaltim pada 22 September 2019 lalu,

saat ini Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kaltim telah mendistribusikan sebanyak 20 ribu keping blanko Smart SIM ke Polres jajaran di Kaltim.

 Jika Tol Balikpapan-Samarinda Beroperasi Nanti, Ini Imbauan Dirlantas Polda Kaltim

 Lakukan Survei Jalan Tol Balsam, Ditlantas Polda Kaltim dan BPJT Fokus Penanganan Laka Lalu Lintas

 Kapolda Kaltim BIlang Siapkan Surat Kendaraan Sebelum Keluar Rumah Ternyata Ini Maksudnya

Hal tersebut diungkapkan Direktur Lalu Lintas Polda Kaltim, Kombes Pol Eddy Djunaedi. Minggu, (27/10/2019).

"Itu yang telah kita distribusikan, yang dipakai polres jajaran belum kami hitung," ujarnya.

Ia menerangkan, di akhir Oktober 2019 ini pihaknya akan mengevaluasi berapa jumlah blanko Smart SIM yang telah digunakan oleh polres jajaran.

"Nanti akhir bulan baru kita evaluasi berapa yang digunakan," tuturnya.

Kombes Pol Eddy mengatakan, terdapat beberapa fungsi dari Smart SIM tersebut, diantaranya dapat mendata apa yang terjadi pada pengguna Smart SIM tersebut,

karena di smart SIM ada data base yang dapat mendeteksi pelaku pelanggaran dan kecelakaan yang tejadi pada pengguna Smart SIM itu sendiri.

"Jadi data dirinya langsung terdata di server yang berada langsung di Korlantas Polri," ungkapnya.

Selain keamanan data diri ucap dia, pada Smart SIM juga nantinya dapat digunakan untuk pembayaran seperti membayar e-Tilang.

Bahkan dapat diisi saldo maksimal Rp 2 juta. Namun, saat ini, pihaknya masih melakukan koordinasi dengan pihak perbankan untuk menerapkan sistem saldo tersebut.

"Masih kita komunikasikan dulu dengan perbankan," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved