Jabatan Yusril Ihza Mahendra Sekarang Setelah tak Masuk Kabinet Jokowi, Tugasnya Bakal Lebih Berat?
Jabatan Yusril Ihza Mahendra Sekarang Setelah tak Masuk Kabinet Jokowi, Tugasnya Bakal Lebih Berat?
"Kami akan menggabungkan fungsi-fungsi legislasi, baik yang ada di BPHN, Dirjen Peraturan Perundangan dan fungsi legislasi yang ada di semua kementerian," ujar Jokowi.
"Akan kita masukkan ke dalam badan ini yang namanya pusat legislasi nasional sehingga kontrol langsung oleh Presiden," lanjut dia.
Badan tersebut, menurut Jokowi, juga dapat dijadikan wadah konsultasi untuk pemerintah daerah yang hendak menerbitkan regulasi.
Dengan demikian, Jokowi yakin apabila badan legislasi tersebut dibentuk, maka seluruh regulasi, baik pusat dengan daerah, harmonis dan tidak ada lagi yang tumpang tindih.
"Akan kita sederhanakan semuanya sehingga apabila ada tumpang tindih langsung kelihatan dan bisa kita lakukan revisi dengan baik," ujar dia.
Tak jadi menteri
Digadang-gadang masuk kabinet dan menjabat pos menteri bidang hukum ternyata Yusril Ihza Mahendra tidak masuk orang yang dipanggil Presiden Jokowi.
Meski demikian Yusril legawa dirinya tak masuk kabinet Jokow-Ma'ruf Amin.
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini, mengucapkan selamat bekerja kepada Presiden Joko Widodo dan Wapres KH Ma’ruf Amin atas pelantikan kedua beliau, dan pelantikan seluruh anggota Kabinet Indonesia Maju pada Rabu (23/10/2019).
Dengan pelantikan Jokowi dan Ma’ruf Amin sebagai Presiden dan Wakil Presiden, Yusril mengatakan tugasnya sebagai penasihat hukum sebagai Capres dan Cawapres juga sudah selesai.
Yusril selanjutnya akan tetap menjadi advokat profesional sesuai sumpah jabatan advokat.
“Menjadi advokat adalah profesi yang selama ini saya tekuni. Nampaknya inilah ladang tempat saya mengabdi kepada negara dan bangsa," kata Yusril dalam keterangannya, Rabu (23/10/2019).
Yusril pun berharap, dalam Kabinet Menteri, pembangunan norma hukum akan menempuh jalan yang benar.
Begitu pula penegakan hukum.
Salah satu agenda penting bangsa kita adalah pembenahan masalah hukum.