Tersangka Arnelia Putri Wulandari Peragakan Cara dan Kronologis Pembunuhan Bayinya Sendiri
Tersangka Arnelia Putri Wulandari Peragakan Cara dan Kronologis Pembunuhan Bayinya Sendiri
Penulis: Aris Joni | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN -Tersangka Arnelia Putri Wulandari Peragakan Cara dan Kronologis Pembunuhan Bayinya Sendiri
Polsek Balikpapan Utara akhirnya melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan bayi yang terjadi pada Kamis, (8/10/2019) lalu, sekira pukul 04.00 Wita,
di sebuah kamar kos-kosan yang terletak di RT 45, Jl. AMD RT. 54, Gang Teralis kawasan Sungai Ampal, Kelurahan Sumber Rejo, Kecamatan Balikpapan Tengah.
Rekonstruksi yang dilakukan pada Selasa, (29/10/2019) sekitar pukul 09.45 Wita tersebut dipimpin Waka Polsek Balikpapan Utara AKP Wiyono, didampingi Panit I Reskrim Polsek Balikpapan Utara, Iptu Nikson Sitompul beserta jajaran timnya.
• Update Terbaru Pasangan Muda Pembunuh Bayi, Kapolsek Balikpapan Utara: Senyum Saja Kaya Tak Ada Dosa
• Ibu Kandung di Balikpapan Bunuh Bayinya Sendiri, Kepolisian Sebut Ada Tersangka Lain Selain Pacarnya
• Ibu Kandung Bunuh Bayinya yang Baru Lahir di Balikpapan, Lelaki Kumpul Kebonya Kini jadi Tersangka
Dalam rekonstruksi tersebut, kepolisian menghadirkan kedua tersangka yakni ibu kandung korban, Arnelia Putri Wulandari (23) dan pasangannya Oksaktian Subarkah (23).
Kapolsek Balikpapan Utara, Kompol Supartono Sudin melalui Panit I Reskrim Polsek Balikpapan Utara, Iptu Nikson Sitompul menjelaskan, pada rekonstruksi tersebut,
tersangka diminta untuk memperagakan cara dan kronologis pembunuhan terhadap bayi kandungnya yang baru dilahirkannya tersebut.
"Di rekonstruksi itu, tersangka menjelaskan kepada polisi bagaimana cara dia melakukan pembunuhan tersebut," ujarnya.
Ia menerangkan, tempat rekonstruksi dilakukan di kos tersangka Arnelia tersangka yakni di Jalan AMD Sungai Ampal Gang Teralis Rt.45 Kelurahan Sumber Rejo, kecamatan Balikpapan Tengah.
"Giat pelaksanaan rekontruksi selesai pukul 11.30 wita, situasi Kamtibmas aman kondusif," ungkapnya.
Tompul menambahkan, atas perbuatan tersangka, mereka disangkakan dengan dugaan tindak pidana pasal 341 KUHP,
yang berisi tentang barangsiapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain atau seorang Ibu yang karena takut akan ketahuan melahirkan anak,
pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian dengan sengaja merampas nyawa anaknya diancam membunuh anaknya sendiri.
"Rekonstruksi berjalan lancar dari awal hinggal selesai," katanya.
Hebohkan Warga Balikpapan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/arnelia-putri-wulandari-23.jpg)