Data BPJS Kesehatan TK2D Belum Terkumpul, Begini Penjelasan Sekda Kutai Timur
data BPJS Kesehatan TK2D belum terkumpul, begini penjelasan Sekda Kutai Timur
Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Samir Paturusi
Selanjutnya, untuk peserta kelas II diwajibkan membayar iuran sebesar Rp 110.000 tiap bulannya.
Kata Fahmi, jika dikalkulasikan dalam tiap harinya, para peserta cukup menyisihkan dana sekitar Rp 3.000. “Untuk kelas III sekitar Rp 1.800-1.900 per hari,” kata Fahmi Idris.
Apalagi jika masyarakat yang benar-benar tak mampu iurannya akan dibayarkan oleh pemerintah.
Masyarakat tersebut masuk dalam kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI).
• Nunggak Iuran BPJS Kesehatan, Siap-siap tak Bisa Perpanjang SIM atau Paspor
Atas dasar itu, Fahmi menilai kenaikan ini tak akan membebani masyarakat.
“Kalau iuran dinaikkan seperti yang diusulkan, pemerintah berkontribusi hampir 80 persen. Jadi salah besar kalau beban ini dibebankan ke masyarakat.
Pemerintah tetap di depan untuk menyelesaikan masalah ini,” ucap dia.
Jalan Satu-satunya
Fahmi Idris menilai tak ada cara lain untuk menyelamatkan program Jaminan Kesehatan Nasional ( JKN ) selain menaikan iurannya.
Menurut dia, faktor utama yang menyebabkan keuangan BPJS Kesehatan berdarah-darah karena iuran yang dibayarkan masyarakat tak sesuai.
Fahmi Idris membeberkan, berdasarkan data yang dimilikinya pada 2016 lalu, seharusnya peserta BPJS kelas III non formal iuran idealnya sebesar Rp 56.000 per bulannya.
• Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik, Masyarakat bisa Pilih Opsi Ini jika tak Mampu
Namun, pemerintah memutuskan agar iuran untuk peserta kategori tersebut hanya sebesar Rp 25.500 per bulannya.
Lalu, untuk peserta kelas II kategori non formal seharusnya membayar iuran Rp 63.000.
Namun, pemerintah memutuskan agar iuran peserta kategori tersebut hanya dibebankan membayar Rp 51.000 per bulannya.
“Itu artinya sudah diskon. Diskonnya Rp 12.000,” kata Fahmi Idris.