Hanya dari Kalangan ASN Berau, Potensi Zakat Capai Rp 17 M, Ini 8 Golongan Berhak Menerima Zakat

Hanya dari Kalangan ASN Berau, Potensi Zakat Capai Rp 17 M, Ini 8 Golongan Berhak Menerima Zakat, membayar zakat juga wajib hukumnya bagi umat Islam

Editor: Mathias Masan Ola
Tribunkaltim.co, Geafry Necolsen
Wakil Bupati Berau, Agus Tantomo saat membayar zakat melalui Baznas. Pemkab Berau mendorong para ASN yang beragama muslim, untuk membayar zakat. 

Hingga bulan September 2019, kata Sirajuddin, penerimaan zakat Baznas Berau mencapai Rp 5,1 miliar.

Potensi penerimaan zakat ini, menurutnya bisa meningkat jika seluruh ASN juga membayar zakat.

"Di Bontang misalnya, tahun lalu ( penerimaan zakat ) hanya Rp 1 miliar, sekarang menjadi Rp 10 miliar.

Karena ada komitmen bersama ASN," ujarnya.

Menurutnya, penerimaan zakat itu nantinya akan digunakan untuk meningkatkan

kesejahteraan bagi masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi.

"Baznas lebih banyak menyentuh masyarakat miskin, dalam penyaluran zakat,

kami mengacu pada jumlah penduduk miskin berdasarkan data dari BPS (Badan Pusat Statistik)," jelasnya.

Sekretaris Daerah Kabupaten Berau, Muhammad Gazali yang membuka kegiatan ini mengatakan,

Baznas mestinya tidak lagi melakukan sosialisasi.

Namun membuat daftar untuk ASN yang wajib membayar zakat.

"Baznas harusnya tidak lagi sosialisasi, tapi membuat daftar mana yang wajib zakat.

Nanti kami akan membuat instruksi ( bagi ASN muslim ) untuk membayar zakat.

Karena zakat ini wajib bagi umat Islam," tegasnya.

Bahkan, kata Muhammad Gazali, Baznas bisa melakukan kerja sama dengan memotong gaji PNS sebesar 2,5 persen untuk membayar zakat.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved