Hanya dari Kalangan ASN Berau, Potensi Zakat Capai Rp 17 M, Ini 8 Golongan Berhak Menerima Zakat

Hanya dari Kalangan ASN Berau, Potensi Zakat Capai Rp 17 M, Ini 8 Golongan Berhak Menerima Zakat, membayar zakat juga wajib hukumnya bagi umat Islam

Editor: Mathias Masan Ola
Tribunkaltim.co, Geafry Necolsen
Wakil Bupati Berau, Agus Tantomo saat membayar zakat melalui Baznas. Pemkab Berau mendorong para ASN yang beragama muslim, untuk membayar zakat. 

"Zakat ini wajib diambil, ( bayar zakat ) bukan negosiasi," tegasnya.

Sebelumnya, Wakil Bupati Berau, Agus Tantomo juga mengatakan hal yang sama.

"Kalau saya, sesuatu yang wajib ( membayar zakat ), mestinya bukan imbauan lagi,

tapi langsung potong gaji," kata Wakil Bupati Agus Tantomo.

Agus menyebutkan, setiap tahun, Pemkab Berau menganggarkan Rp 800 miliar untuk

membayar gaji ASN yang mayoritas beragama Islam.

"Katakanlah gaji Rp 700 miliar untuk PNS ( yang ) muslim, ( potensi zakat )

kurang lebih Rp 17 miliar dari zakat 2,5 persen itu," tandasnya.

Ini 8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah di Bulan Ramadan

 

Ilustrasi Zakat Fitrah
Ilustrasi Zakat Fitrah (nu.or.id)

 Ada satu kewajiban yang harus ditunaikan oleh seluruh umat Muslim di berbagai belahan dunia.

Di samping puasa, umat Muslim diwajibkan untuk membayar zakat Fitrah di bulan suci Ramadan.

 Waktu pembayaran Zakat Fitrah yang paling baik adalah tepat sebelum shalat Idul Fitri atau beberapa hari sebelumnya.

Lantaran, ketika zakat dibayarkan setelahnya maka itu hanya masuk ke dalam sedekah.

Sebagaimana tercantum pada hadits Rasulullah shalallahu alaihi wassalam yang berbunyi :

“Barangsiapa yang menunaikan zakat fitri sebelum shalat Id maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat Id maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved