Hanya dari Kalangan ASN Berau, Potensi Zakat Capai Rp 17 M, Ini 8 Golongan Berhak Menerima Zakat

Hanya dari Kalangan ASN Berau, Potensi Zakat Capai Rp 17 M, Ini 8 Golongan Berhak Menerima Zakat, membayar zakat juga wajib hukumnya bagi umat Islam

Editor: Mathias Masan Ola
Tribunkaltim.co, Geafry Necolsen
Wakil Bupati Berau, Agus Tantomo saat membayar zakat melalui Baznas. Pemkab Berau mendorong para ASN yang beragama muslim, untuk membayar zakat. 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB -Hanya dari Kalangan ASN Berau, Potensi Zakat Capai Rp 17 M, Ini 8 Golongan Berhak Menerima Zakat.

Seperti halnya ibadah salat, membayar zakat juga wajib hukumnya bagi umat Islam.

Zakat yang dibayarkan, nantinya juga akan digunakan untuk membantu sesama yang tidak mampu secara ekonomi.

Karena itu, Badan Amil Zakat Nasional ( Baznas ) Kabupaten Berau, ingin memaksimalkan Potensi zakat,

terutama dari kalangan Aparatur Sipil Negara ( ASN ) di lingkungan Pemkab Berau.

Baznas menyasar ASN Berau yang kini jumlahnya mencapai lebih dari 5.000 orang.

Ketua Baznas Berau, Sirajuddin mengatakan, Pemkab Berau sebenarnya telah mengatur

pembayaran zakat untuk kalangan ASN ini.

"Sudah ada peraturan daerah dan instruksi bupati tentang zakat khusus pegawai negeri sipil," kata

Sirajuddin.

Dia menambahkan, zakat bersifat wajib bagi umat Muslim yang mampu.

"Zakat adalah kewajiban bagi umat Islam, sebagaimana perintah salat.

Membayar zakat bukan hanya untuk mendapat pahala,

dengan zakat yang dibayarkan nantinya juga akan digunakan untuk

membantu masyarakat tidak mampu," imbuhnya.

Hingga bulan September 2019, kata Sirajuddin, penerimaan zakat Baznas Berau mencapai Rp 5,1 miliar.

Potensi penerimaan zakat ini, menurutnya bisa meningkat jika seluruh ASN juga membayar zakat.

"Di Bontang misalnya, tahun lalu ( penerimaan zakat ) hanya Rp 1 miliar, sekarang menjadi Rp 10 miliar.

Karena ada komitmen bersama ASN," ujarnya.

Menurutnya, penerimaan zakat itu nantinya akan digunakan untuk meningkatkan

kesejahteraan bagi masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi.

"Baznas lebih banyak menyentuh masyarakat miskin, dalam penyaluran zakat,

kami mengacu pada jumlah penduduk miskin berdasarkan data dari BPS (Badan Pusat Statistik)," jelasnya.

Sekretaris Daerah Kabupaten Berau, Muhammad Gazali yang membuka kegiatan ini mengatakan,

Baznas mestinya tidak lagi melakukan sosialisasi.

Namun membuat daftar untuk ASN yang wajib membayar zakat.

"Baznas harusnya tidak lagi sosialisasi, tapi membuat daftar mana yang wajib zakat.

Nanti kami akan membuat instruksi ( bagi ASN muslim ) untuk membayar zakat.

Karena zakat ini wajib bagi umat Islam," tegasnya.

Bahkan, kata Muhammad Gazali, Baznas bisa melakukan kerja sama dengan memotong gaji PNS sebesar 2,5 persen untuk membayar zakat.

"Zakat ini wajib diambil, ( bayar zakat ) bukan negosiasi," tegasnya.

Sebelumnya, Wakil Bupati Berau, Agus Tantomo juga mengatakan hal yang sama.

"Kalau saya, sesuatu yang wajib ( membayar zakat ), mestinya bukan imbauan lagi,

tapi langsung potong gaji," kata Wakil Bupati Agus Tantomo.

Agus menyebutkan, setiap tahun, Pemkab Berau menganggarkan Rp 800 miliar untuk

membayar gaji ASN yang mayoritas beragama Islam.

"Katakanlah gaji Rp 700 miliar untuk PNS ( yang ) muslim, ( potensi zakat )

kurang lebih Rp 17 miliar dari zakat 2,5 persen itu," tandasnya.

Ini 8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah di Bulan Ramadan

 

Ilustrasi Zakat Fitrah
Ilustrasi Zakat Fitrah (nu.or.id)

 Ada satu kewajiban yang harus ditunaikan oleh seluruh umat Muslim di berbagai belahan dunia.

Di samping puasa, umat Muslim diwajibkan untuk membayar zakat Fitrah di bulan suci Ramadan.

 Waktu pembayaran Zakat Fitrah yang paling baik adalah tepat sebelum shalat Idul Fitri atau beberapa hari sebelumnya.

Lantaran, ketika zakat dibayarkan setelahnya maka itu hanya masuk ke dalam sedekah.

Sebagaimana tercantum pada hadits Rasulullah shalallahu alaihi wassalam yang berbunyi :

“Barangsiapa yang menunaikan zakat fitri sebelum shalat Id maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat Id maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud).

Tidak semua orang berhak menerima zakat.

Ada beberapa golongan yang telah ditentukan dalam rukun zakat sebagai penerima.

Siapa saja mereka?

Adapun untuk golongan atau orang yang layak menerima Zakat Fitrah menurut ajaran islam terbagi

menjadi 8 Golongan.

Hal tersebut seperti Firman Allah SWT tentang ketetapan siapa saja orang yang berhak mendapatkan Zakat Fitrah.

Sehingga sudah sangat jelas jika kita melihat Firman Allah SWT tentang siapa saja golongan yang mendapatkan Zakat Fitrah.

Mereka adalah

* Panitia Zakat atau Pengurus Zakat,

* Orang Golongan dan Kaum Fakir & Miskin,

* Para Mualaf atau orang yg baru masuk islam,

* Hamba Sahaya atau Budak yg ingin membebaskan diri dari majikanya dengan tebusan uang,

* Orang yg berutang untuk kepentingan pribadi (Bukan Maksiat) tetapi mereka tidak bisa dan mampu untuk melunasi utang mereka,

* Orang yg berjuang di jalan Alloh (Fi Sabilillah)

* Ibnu Sabil atau Musafir.

Zakat fitrah dapat disalurkan melalui lembaga amil zakat terpercaya atau melalui masjid yang

menyelenggarakan penyaluran zakat.

Tentu saja, sebelum membayar zakat fitrah, ada niat yang dianjurkan untuk diucapkan oleh umat Muslim.

Berikut bunyinya.

"Nawaitu an uhrija zakat fitri anna wa 'an jami'i maa yalzamuni nafqu tuhun syiar a'an far dzolillahi ta'ala".

Artinya : " Saya niat mengeluarkan zakat atas diri saya dan atas sekalian yang saya wajibkan memberi nafkah pada mereka secara syari'at, fardhu karena Allah ta'ala."

Jangan lupa membayar zakat ya! (TribunStyle.com / Salma Fenty Irlanda)

 Baca Juga;

Terhimpun Rp826 Juta, Begini Pola Distribusi Zakat Fitrah oleh Pengelola Islamic Center

Shalat Ied di Masjid Agung At-Taqwa, Rahmad Masud Paparkan Hasil Perolehan Zakat BAZNAS

Batas Membayar Zakat Fitrah? Ustaz Abdul Somad Sebut Ada Waktu Wajib & Jawaz, Ini Penjelasan Lengkap

Niat Berzakat Berujung Cekcok hingga Nyawa Melayang, Darmansyah Tewas Dikeroyok Anak dan Keponakan

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved