BPJS Kesehatan
RESMI Iuran BPJS Kesehatan Naik 100% Mulai 1 Januari 2020, Perpres Baru JKN Ditandatangani Jokowi
RESMI Iuran BPJS Kesehatan Naik 100% Mulai 1 Januari 2020, Perpres Baru JKN sudah Ditandatangani Jokowi dan sudah diunggah ke laman Setneg.go.id.

TRIBUNKALTIM.CO - RESMI Iuran BPJS Kesehatan Naik 100% Mulai 1 Januari 2020, Perpres Baru JKN sudah Ditandatangani Jokowi
Peraturan Presiden ( Perpres ) Nomor 75 Tahun 2019 telah ditandatangani Presiden Jokowi, dengan demikian iuran Jaminan Kesehatan Nasional ( JKN ) resmi naik tahun 2020.
Program JKN yang dikelola BPJS Kesehatan resmi naik mulai 1 Januari 2020.
Perpres Nomor 75 Tahun 2019 ini tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Peraturan Presiden tersebut telah ditandatangani Presiden Jokowi, 24 Oktober 2019.
Selanjutnya, Perpres Nomor 75 Tahun 2019 juga telah diunggah ke laman Setgneg.go.id.
Dalam Pasal 34 beleid tersebut diatur sebagai berikut
- Iuran peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) kelas 3 akan meningkat menjadi Rp 42.000, dari saat ini sebesar Rp 25.500.
- Iuran peserta atau mandiri kelas 2 akan meningkat menjadi Rp 110.000 dari saat ini sebesar Rp 51.000.
- Iuran peserta kelas 1 akan naik menjadi Rp 160.000 dari saat ini sebesar Rp 80.000.