BPJS Kesehatan

RESMI Iuran BPJS Kesehatan Naik 100% Mulai 1 Januari 2020, Perpres Baru JKN Ditandatangani Jokowi

RESMI Iuran BPJS Kesehatan Naik 100% Mulai 1 Januari 2020, Perpres Baru JKN sudah Ditandatangani Jokowi dan sudah diunggah ke laman Setneg.go.id.

Editor: Amalia Husnul A
Kompas.com/ Luthfia Ayu Azanella
Ilustrasi BPJS Kesehatan. Iuran BPJS Kesehatan semua kelas resmi naik 1 Januari 2020, Perpres sudah ditandatangani Presiden Jokowi 

TRIBUNKALTIM.CO - RESMI Iuran BPJS Kesehatan Naik 100% Mulai 1 Januari 2020, Perpres Baru JKN sudah Ditandatangani Jokowi

Peraturan Presiden ( Perpres ) Nomor 75 Tahun 2019 telah ditandatangani Presiden Jokowi, dengan demikian iuran Jaminan Kesehatan Nasional ( JKN ) resmi naik tahun 2020.

Program JKN yang dikelola BPJS Kesehatan resmi naik mulai 1 Januari 2020.

Perpres Nomor 75 Tahun 2019 ini tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Peraturan Presiden tersebut telah ditandatangani Presiden Jokowi, 24 Oktober 2019.

Selanjutnya, Perpres Nomor 75 Tahun 2019 juga telah diunggah ke laman Setgneg.go.id.

Dalam Pasal 34 beleid tersebut  diatur sebagai berikut

- Iuran peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) kelas 3 akan meningkat menjadi Rp 42.000, dari saat ini sebesar Rp 25.500.

- Iuran peserta atau mandiri kelas 2 akan meningkat menjadi Rp 110.000 dari saat ini sebesar Rp 51.000.

- Iuran peserta kelas 1 akan naik menjadi Rp 160.000 dari saat ini sebesar Rp 80.000.

"Besaran iuran sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 (Pasal 34) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020," tertulis dalam beleid tersebut.

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan seperti aturan di atas berarti mencapai 100%.

Sebelumnya, seperti diberitakan kompas.com, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris meyakini kenaikan iuran tersebut masih terjangkau bagi masyarakat.

Tandatangani Kerjasama dengan Pemprov Kaltim, BPJS Kesehatan Segera Mendata Masyarakat PBI

Sebab, jika dihitung perharinya, biaya yang dikeluarkan masyarakat masih relatif terjangkau.

“Narasi iuran ini untuk kelas I masyarakat non formal kurang lebih Rp 5.000 per hari. Untuk dana pemeliharaan diri hanya Rp 5.000 per harinya,” ujar Fahmi Idris di Jakarta, Senin (7/10/2019).

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved