Dari Ribuan Surat Izin yang Dikeluarkan, Terungkap 264 Unit Angkot di Samarinda yang Taat Registrasi
Dari Ribuan Surat Izin yang Dikeluarkan, Terungkap 264 Unit Angkot di Samarinda Kalimantan Timur yang Taat registrasi
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Setidaknya Dinas Perhubungan (Dishub) kota Samarinda telah mengeluarkan 1500 surat perizinan operasi bagi angkutan kota (angkot) yang beroperasi di Samarinda, hal ini dipaparkan oleh Addin selaku kepala seksi Angkutan Umum.
Lebih lanjut dijelaskannya bahwa secara fluktuatif di Samarinda beroperasi lebih kurang 900 angkot terbagi untuk beberapa jalur trayek, dan dari keseluruhannya hanya 264 uang tercatat tertib registrasi baik dokumen maupun uji kir dan fisik.
"Sampai per 31 Oktober ini yang mengurus ada 264 unit," ungkapnya.
Bersamaan dengan itu telah digencarkan operasi petik Ramcek oleh Dishub didampingi oleh Satlantas kota Samarinda, Kamis (31/10/19)
Dari hasil penjaringan masi dijumpai banyak angkot yang tidak tertib mulai dari fisik seperti kir maupun surat-suratnya.
Menyikapi hal tersebut dikatakan oleh kepala seksi pengujian kendaraan bermotor, Marlian Rizal hal ini kerap terjadi setiap kali operasi.
"Selalu saja kita temukan hal yang seperti ini tiap kali beroperasi," ujarny.
Disisi lain beberapa supir angkot yang enggan disebutkan namanya mengakui benar mereka telah melanggar aturan.
Lebih lanjut mereka mengatakan bukan dengan serta merta mereka melalaikan hal tersebut. Hal ini juga didasari CV maupun koperasi wadah mereka yang sudah tidak aktif, maupun keluhan lainnya seperti sepinya penumpang sehingga mereka sulit membiayai kebutuhan kendaraan mereka.
"Kirbsaya mati, beli ban itu mahal mas, sekarang penumpang sepi susah untuk mengumpulkan uang untuk urus angkot," ujar salah satu supir angkot.
Disahuti oleh kawannya yang menyatakan bahwa CV nya sudah tidak aktif dalam artian tidak mampu mengkoordinir kebutuhan anggota-anggotanya.
"CV nya tidak mengurusi kami, sedangkan jika kami mau uji kir harus melalui CV," ucap salah seorang sopir angkot lainnya.
Hal ini menandakan kurangnya peran Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda) yang seharusnya mampu mengakomodir CV maupun Koperasi tempat angkot tergabung, yang dimana Organda menaungi mereka.
Untuk diketahui saat ini lebih kurang 20 CV dan koperasi untuk angkot yang tercatat, dimana Organda menaunginya.
Kembali ke Rizal ia menyatakan sehrusnya Organda dapat berkoordinasi dengan Dishub untuk dapat menertibkan angkutan umum di Samarinda terutama untuk dokumen dan fisik kendaraan.