Polemik Gerindra, Beda Pendapat Dahnil Anzar & Prabowo Subianto Soal Gaji Menteri Pertahanan

Polemik di tubuh Gerindra, Beda Pendapat Dahnil Anzar dan Prabowo Subianto soal gaji, mobil dan Rumah Dinas Menteri Pertahanan

Editor: Cornel Dimas Satrio Kusbiananto
Kolase TribunKaltim.co / Tribunnews
Polemik Gerindra, Beda Pendapat Dahnil Anzar & Prabowo Subianto Soal Gaji Menteri Pertahanan 

Sebelumnya Ketua DPP Partai Gerindra Desmond Mahesa ikut berkomentar terkait Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto selaku Menteri Pertahanan yang tak akan mengambil gaji dari negara.

Desmond Mahesa mengatakan, sebagai seorang pengusaha, Prabowo Subianto tentu sudah merasa cukup dengan harta kekayaan yang dimilikinya, sehingga tak mengambil gaji sebagai Menteri Pertahanan.

"Mungkin beliau ( Prabowo Subianto ) merasa bahwa itu enggak cukup, karena beliau punya perusahaan.

Baru Seminggu Jabat Menhan, Prabowo Dipanggil DPR, Ucapan di Pilpres 2019 Soal Macan Asia Diungkit

Harta beliau saja satu koma berapa triliun itu, masa gaji seuprit bisa diambil dia? kan enggak," kata Desmond di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/10/2019), mengutip Kompas.com. 

Desmond Mahesa mengatakan, Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto memiliki komitmen yaitu berbuat untuk bangsa dan negara.

Oleh karena itu, gaji bukanlah sesuatu yang dikejar oleh Prabowo. Subianto

"Karena beliau itu sebenarnya lihatlah, beliau berbuat untuk bangsa dan negara, saya melihatnya di situ aja, gaji itu apa sih bagi seorang pengusaha," ujar Desmond Mahesa.

Tak cuma Desmond Mahesa, hal yang sama juga disampaikan oleh Wakil Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Andre Rosiade melalui keterangan tertulis saat dihubungi Kompas.com pada Rabu (30/10/2019) sore.

Andre Rosiade mengungkapkan bahwa Prabowo tidak akan mengambil gaji dan tidak memakai mobil dinas.

"Iya. Pak Prabowo Subianto memang tidak mengambil gaji dan tidak memakai mobil Dinas," kata Andre Rosiade.

Sementara itu, untuk tunjangan-tunjangan Menteri Pertahanan, Andre Rosiade mengaku tidak tahu secara detail.

Peraturan soal gaji Menteri Dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2000, gaji pokok Menteri adalah senilai Rp 5,04 juta per bulan.

Jadi Pembantu Jokowi - Maruf Amin, Alasan Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto Tak Mau Terima Gaji

Tak Disangka Reaksi Menhan Prabowo Subianto saat Dicecar Wartawan soal Musuh dan Pesan untuk Loyalis

Prabowo Subianto Dipilih Jokowi Masuk Kabinet, jadi Menteri Pertahanan Gajinya tak Mau Diambil

Selain itu, Menteri berhak memperoleh tunjangan jabatan sebagaimana dijelaskan dalam Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Pejabat Negara Tertentu.

Berdasarkan Pasal 2.e dari Keputusan Presiden tersebut, tunjangan yang diberikan kepada menteri adalah sebesar Rp 13,6 juta per bulan.

Jadi, total gaji dan tunjangan yang diterima oleh menteri adalah sebesar Rp 18,64 juta per bulan.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved