Sweeping Pengujian Kir Izin Operasi di Samarinda, Satlantas Incar Jenis Kendaraan Seperti Ini

Ada sweeping Pengujian Kir Izin Operasi di Samarinda, Satlantas Incar Jenis Kendaraan Seperti Ini Operasi uji petik Ramcek dilaksanakan Kamis.

Editor: Budi Susilo
Tribunkaltim.co/Faris Dzulfiqar
Ada sweeping Pengujian Kir Izin Operasi di Samarinda, Satlantas Incar Jenis Kendaraan Seperti Ini. Operasi uji petik Ramcek dilaksanakan Kamis (31/10/19), di ruas jalan Gadjah Mada, Kota Samarinda, Kalimantan Timur. 

Berita sebelumnya, di tempat terpisah. 

Pria Ini protes Keras Kena sweeping Kepolisian di Ramayana Balikpapan, Menilai Ada diskriminasi.

Masuk hari ini, hari kedua Operasi Zebra mahakam 2019 pada Kamis, (24/10/2019), Sat Lantas Polres Balikpapan Kalimantan Timur melakukan razia di lampu merah kawasan Ramayana Plaza Rapak Balikpapan, Kelurahan Muara Rapak, Kota Balikpapan Kalimantan Timur.

Nah, razia tersebut dilaksanakan mulai pukul 09.00 sampai pukul 10.30 Wita

Dan menurunkan sebnayak 23 personel.

Awalnya, razia berjalan lancar seperti biasa.

Beberapa pengendara diperiksa dan terkena razia.

Namun, pada suatu kondisi, petugas menemukan pengendara yang tidak menggunakan safety belt saat berkendara.

Otomatis, petugas memberhentikan dan menilangnya.

Tak disangka, sang pengendara bernama Soleh ini pun tidak terima ditilang

Sehingga terjadilah perdebatan keras antara pengendara dan petugas razia.

Beberapa petugas sempat memberikan penjelasan.

Namun Soleh tetap pada pendiriannya tidak menerima penilangan terhadap dirinya.

Saat ditanyai Tribunkaltim.co, Soleh mengatakan, dirinya keberatan.

Karena ia menganggap bahwa penggunaan safety belt di dalam kota sebenarnya tidak diwajibkan.

Karena di dalam kota kondisinya pengendara sering naik turun kendaraan.

"Dalam kota sebenarnya gak wajib, kan kondisinya orang naik turun. Kan repot dong," ujarnya, Kamis (24/10/2019).

Ia juga menambahkan, jika aturan mewajibkan untuk pengendara mobil menggunakan safety belt yang tujuannya sebagai keamanan.

Seolah penilaian dia, ada diskriminasi.

Semestinya tidak hanya mobil pribadi saja yang diwajibkan.

Tapi seluruh angkutan umum ( angkot ) juga harus menggunakan safety belt.

Tapi kenyataannya banyak sekali angkot yang tidak memiliki safety belt.

Mestinya kalau diwajibkan,

"Semuanya dong harus pakai, gak cuma sepihak saja," tegasnya.

Sementara itu, Kanit Turjawali Sat Lantas Polres Balikappan, Iptu Benny Wijanarko menerangkan, tidak ada aturan yang menyatakan bahwa penggunaan safety belt tidak wajib.

Bahkan dalam aturan sudah jelas pengendara kendaraan roda empat

Dan sejenisnya diwajibkan untuk menggunkaan safety belt.

Baik dalam maupun luar kota.

"Gak ada itu aturannya gak wajib pakai safety belt dalam kota," ungkapnya.

Ia menjelaskan, dirinya tetap melakukan penilangan terhadap pengendara tersebut.

Menurutnya, jika pengendara ingin memprotes penilangan tersebut.

Dirinya mempersilahkan memprotesnya di persidangan nanti.

"Kalau mau protes bisa nanti langsung di persidangan," tuturnya.

Terkait angkot yang diprotes pengendara karena tidak memiliki safety belt, Iptu Benny menerangkan bahwa

Sopir angkot telah sering mereka tindak

Seperti di terminal maupun di jalanan Kota Balikpapan, Kalimantan Timur

Bersama tim gabungan dari Dinas Perhubungan Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.

"Kalau angkot sudah kita tertibkan," tutupnya.

Akhirnya, pengendara yang mengendarai mobil fortuner berwarna silver tersebut tetap diberikan surat tilang dan mengikuti sidang.

(Tribunkaltim.co)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved