Final, Presiden Joko Widodo Tak akan Terbitkan Perppu KPK, Meski Banyak Korban Jiwa, Ini Alasannya

Final, Presiden Joko Widodo tak akan terbitkan Perppu KPK, meski banyak korban jiwa, ini alasannya.

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Kolase Tribun Kaltim
Presiden Jokowi atau Joko Widodo dan unjuk rasa Perppu KPK 

TRIBUNKALTIM.CO - Final, Presiden Joko Widodo tak akan terbitkan Perppu KPK, meski banyak korban jiwa, ini alasannya.

Diketahui, pengesahan UU KPK yang baru memicu unjuk rasa mahasiswa dan pelajar hampir di semua daerah di Indonesia.

Korban jiwa tewas akibat unjuk rasa tersebut juga tak sedikit.

 Terungkap Alasan Menteri Agama Fachrul Razi Larang Pemakaian Cadar, Respon Ketua Ansor, Muhammadiyah

 Soal Polemik Gaji Menteri Pertahanan, Desmond J Mahesa Sebut Harta Prabowo Subianto Triliunan

 Tito Karnavian Ungkap Deretan Pekerjaan Kapolri Baru Idham Aziz, Ini Nasib Kasus Novel Baswedan

Meski demikian, Presiden Joko Widodo tetap tak akan menerbitkan Perppu KPK.

Dilansir dari Kompas.com, Presiden Joko Widodo atau Jokowi memastikan, tidak akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau Perppu KPK.

Diketahui, Perppu KPK diperlukan untuk mencabut Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi, atau UU KPK hasil revisi.

Presiden Jokowi beralasan, menghormati proses uji materi UU KPK yang tengah berjalan di Mahkamah Konsitusi.

"Kita melihat, masih ada proses uji materi di Mahkamah Konstitusi.

Kita harus hargai proses seperti itu," kata Jokowi saat berbincang dengan wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (1/11/2019).

"Jangan ada uji materi ditimpa dengan keputusan yang lain.

Saya kira, kita harus tahu sopan santun dalam ketatanegaraan," lanjut dia.

UU KPK hasil revisi ramai-ramai ditolak karena disusun secara terburu-buru tanpa melibatkan masyarakat dan unsur pimpinan KPK.

Isi UU KPK yang baru juga dinilai mengandung banyak pasal yang dapat melemahkan kerja lembaga antirasuah.

Misalnya KPK yang berstatus lembaga negara dan pegawai KPK yang berstatus ASN dapat mengganggu independensi.

Dibentuknya dewan pengawas dan penyadapan harus seizin dewan pengawas juga bisa mengganggu penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan KPK.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved