Presiden Joko Widodo Tak akan Terbitkan Perppu KPK, Mahfud MD Justru Skak ICW, Begini Responnya

Presiden Joko Widodo tak akan terbitkan Perppu KPK, Mahfud MD abaikan deadline ICW, ini responnya

Editor: Rafan Arif Dwinanto
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Soal Perppu KPK, Mahfud MD justru beri jawaban ini ke ICW 

Soalnya, selama ini Mahfud telah beberapa kali menyatakan, langkah paling tepat untuk menyelamatkan KPK dalam polemik revisi Undang-Undang atau UU KPK adalah dengan menerbitkan perppu.

Keputusan Jokowi

Final, Presiden Joko Widodo tak akan terbitkan Perppu KPK, meski banyak korban jiwa, ini alasannya.

Diketahui, pengesahan UU KPK yang baru memicu unjuk rasa mahasiswa dan pelajar hampir di semua daerah di Indonesia.

Korban jiwa tewas akibat unjuk rasa tersebut juga tak sedikit.

Meski demikian, Presiden Joko Widodo tetap tak akan menerbitkan Perppu KPK.

Dilansir dari Kompas.com, Presiden Joko Widodo atau Jokowi memastikan, tidak akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau Perppu KPK.

Diketahui, Perppu KPK diperlukan untuk mencabut Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi, atau UU KPK hasil revisi.

Presiden Jokowi beralasan, menghormati proses uji materi UU KPK yang tengah berjalan di Mahkamah Konsitusi.

"Kita melihat, masih ada proses uji materi di Mahkamah Konstitusi.

Kita harus hargai proses seperti itu," kata Jokowi saat berbincang dengan wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (1/11/2019).

"Jangan ada uji materi ditimpa dengan keputusan yang lain.

Saya kira, kita harus tahu sopan santun dalam ketatanegaraan," lanjut dia.

UU KPK hasil revisi ramai-ramai ditolak karena disusun secara terburu-buru tanpa melibatkan masyarakat dan unsur pimpinan KPK.

Isi UU KPK yang baru juga dinilai mengandung banyak pasal yang dapat melemahkan kerja lembaga antirasuah.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved