Presiden Joko Widodo Tak akan Terbitkan Perppu KPK, Mahfud MD Justru Skak ICW, Begini Responnya
Presiden Joko Widodo tak akan terbitkan Perppu KPK, Mahfud MD abaikan deadline ICW, ini responnya
Misalnya KPK yang berstatus lembaga negara dan pegawai KPK yang berstatus ASN dapat mengganggu independensi.
Dibentuknya Dewan Pengawas KPK dan penyadapan harus seizin dewan pengawas juga bisa mengganggu penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan KPK.
Kewenangan KPK untuk bisa menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dalam jangka waktu dua tahun juga dinilai bisa membuat KPK kesulitan menangani kasus besar dan kompleks.
Presiden Jokowi sebelumnya menyatakan, mempertimbangkan untuk menerbitkan Perppu KPK.
Hal itu disampaikan Jokowi usai aksi unjuk rasa besar-besaran menolak UU KPK.
Namun, belakangan rencana penerbitan Perppu KPK itu mendapat penolakan dari parpol pendukung Jokowi - Maruf Amin.
Selanjutnya, setiap kali ditanya soal perkembangan Perppu, Jokowi selalu bungkam.
Baru hari ini Jokowi memberi kepastian ia tidak akan menerbitkan Perppu KPK.
Dilindungi Ketua MPR RI
Cara Ketua MPR RI Bambang Soesatyo atau Bamsoet dan Ahmad Basarah lindungi Jokowi dari pertanyaan Perppu KPK.
Diketahui, Kamis (17/10/2019) UU KPK hasil revisi sudah berlaku, lantaran sudah masuk 30 hari sejak disahkan oleh DPR RI.
Namun, hingga kini Presiden Joko Widodo belum kunjung menerbitkan Perppu KPK, yang bisa membuat UU KPK hasil revisi tersebut tak bisa diaplikasikan.
Namun tiap kali ditanya soal Perppu KPK, Jokowi selalu memberi respon seperti menghindar.
Rabu (16/10/2019) Presiden Jokowi kembali mendapat pertanyaan yang sama.
Namun, Jokowi tak perlu menjawab pertanyaan itu, karena dibantu oleh Ketua MPR RI dan Wakilnya yakni Bambang Soesatyo dan Ahmad Basarah.