Presiden Joko Widodo Tak akan Terbitkan Perppu KPK, Mahfud MD Justru Skak ICW, Begini Responnya
Presiden Joko Widodo tak akan terbitkan Perppu KPK, Mahfud MD abaikan deadline ICW, ini responnya
TRIBUNKALTIM.CO - Presiden Joko Widodo tak akan terbitkan Perppu KPK, Mahfud MD abaikan deadline ICW, ini responnya.
Diketahui, Presiden Joko Widodo atau Jokowi sudah memastikan keputusan tak akan menerbitkan Perppu KPK.
Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch atau ICW berharap banyak pada Menkopolhukam Mahfud MD agar mendorong Jokowi menerbitkan Perppu KPK.
• Final, Presiden Joko Widodo Tak akan Terbitkan Perppu KPK, Meski Banyak Korban Jiwa, Ini Alasannya
• Soal Polemik Gaji Menteri Pertahanan, Desmond J Mahesa Sebut Harta Prabowo Subianto Triliunan
• Tito Karnavian Ungkap Deretan Pekerjaan Kapolri Baru Idham Aziz, Ini Nasib Kasus Novel Baswedan
Dilansir dari Tribunnews.com, Menkopolhukam Mahfud MD mempertanyakan posisi ICW yang memberikan waktu 100 hari kepadanya untuk mendorong penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi atau Perppu KPK.
"Saya beri 100 hari juga ke ICW untuk membuat pernyataan apapun yang terkait dengan itu (Perppu KPK).
Memang, ICW itu siapa," ujar Mahfud MD di kantor Kementerian Koordinator Polhukam, Jakarta, Selasa (29/10).
Mahfud MD meminta seluruh pihak untuk menunggu perkembangan Perppu KPK dari Presiden Joko Widodo.
"Tunggu saja perkembanganya lah, pokoknya semua harus selesai baik-baik dan penuh kedamaian.
Tapi, tanpa mengurangi penegakan hak dan hukum bagi setiap orang di di Indonesia," ujar dia.
Sebelumnya, aktivis ICW memberi waktu 100 hari bagi Mahfud MD untuk mendorong penerbitan Perppu KPK.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, penunjukan Mahfud MD sebagai Menkopolhukam memberi angin segar.
Sebab, Mahfud MD bisa ikut mendorong Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan Perppu KPK.
"Kami sangat berharap besar agar Prof Mahfud MD bisa terus konsisten mendorong lahirnya Perppu KPK.
Bahkan kalau kita boleh memberikan limitasi waktu, 100 hari," kata Kurnia di Kantor ICW, Senin (28/10/2019).
Jabatan Menteri Koordinator Polhukam disebut-sebut bisa menjadi ujian konsistensi Mahfud dalam pemberantasan korupsi dan penegakan hukum, dengan ikut mendorong penerbitan Perppu KPK.
Soalnya, selama ini Mahfud telah beberapa kali menyatakan, langkah paling tepat untuk menyelamatkan KPK dalam polemik revisi Undang-Undang atau UU KPK adalah dengan menerbitkan perppu.
Keputusan Jokowi
Final, Presiden Joko Widodo tak akan terbitkan Perppu KPK, meski banyak korban jiwa, ini alasannya.
Diketahui, pengesahan UU KPK yang baru memicu unjuk rasa mahasiswa dan pelajar hampir di semua daerah di Indonesia.
Korban jiwa tewas akibat unjuk rasa tersebut juga tak sedikit.
Meski demikian, Presiden Joko Widodo tetap tak akan menerbitkan Perppu KPK.
Dilansir dari Kompas.com, Presiden Joko Widodo atau Jokowi memastikan, tidak akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau Perppu KPK.
Diketahui, Perppu KPK diperlukan untuk mencabut Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi, atau UU KPK hasil revisi.
Presiden Jokowi beralasan, menghormati proses uji materi UU KPK yang tengah berjalan di Mahkamah Konsitusi.
"Kita melihat, masih ada proses uji materi di Mahkamah Konstitusi.
Kita harus hargai proses seperti itu," kata Jokowi saat berbincang dengan wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (1/11/2019).
"Jangan ada uji materi ditimpa dengan keputusan yang lain.
Saya kira, kita harus tahu sopan santun dalam ketatanegaraan," lanjut dia.
UU KPK hasil revisi ramai-ramai ditolak karena disusun secara terburu-buru tanpa melibatkan masyarakat dan unsur pimpinan KPK.
Isi UU KPK yang baru juga dinilai mengandung banyak pasal yang dapat melemahkan kerja lembaga antirasuah.
Misalnya KPK yang berstatus lembaga negara dan pegawai KPK yang berstatus ASN dapat mengganggu independensi.
Dibentuknya Dewan Pengawas KPK dan penyadapan harus seizin dewan pengawas juga bisa mengganggu penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan KPK.
Kewenangan KPK untuk bisa menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dalam jangka waktu dua tahun juga dinilai bisa membuat KPK kesulitan menangani kasus besar dan kompleks.
Presiden Jokowi sebelumnya menyatakan, mempertimbangkan untuk menerbitkan Perppu KPK.
Hal itu disampaikan Jokowi usai aksi unjuk rasa besar-besaran menolak UU KPK.
Namun, belakangan rencana penerbitan Perppu KPK itu mendapat penolakan dari parpol pendukung Jokowi - Maruf Amin.
Selanjutnya, setiap kali ditanya soal perkembangan Perppu, Jokowi selalu bungkam.
Baru hari ini Jokowi memberi kepastian ia tidak akan menerbitkan Perppu KPK.
Dilindungi Ketua MPR RI
Cara Ketua MPR RI Bambang Soesatyo atau Bamsoet dan Ahmad Basarah lindungi Jokowi dari pertanyaan Perppu KPK.
Diketahui, Kamis (17/10/2019) UU KPK hasil revisi sudah berlaku, lantaran sudah masuk 30 hari sejak disahkan oleh DPR RI.
Namun, hingga kini Presiden Joko Widodo belum kunjung menerbitkan Perppu KPK, yang bisa membuat UU KPK hasil revisi tersebut tak bisa diaplikasikan.
Namun tiap kali ditanya soal Perppu KPK, Jokowi selalu memberi respon seperti menghindar.
Rabu (16/10/2019) Presiden Jokowi kembali mendapat pertanyaan yang sama.
Namun, Jokowi tak perlu menjawab pertanyaan itu, karena dibantu oleh Ketua MPR RI dan Wakilnya yakni Bambang Soesatyo dan Ahmad Basarah.
Dilansir dari Kompas.com, Presiden Joko Widodo kembali ditanya wartawan soal rencana penerbitan Perppu KPK, kali ini Jokowi didampingi Ketua MPR RI Bambang Soesatyo dan Ahmad Basarah.
Presiden Joko Widodo kembali bungkam saat ditanya wartawan mengenai rencana dan pertimbangan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk mencabut UU KPK hasil revisi.
Kali ini Jokowi ditanya wartawan sambil didampingi 10 pimpinan MPR usai pertemuan di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (16/9/2019).
Melihat Jokowi yang tak menjawab, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo dan Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah langsung pasang badan meminta wartawan tak bertanya soal Perppu KPK.
Awalnya, dalam sesi wawancara itu, wartawan terlebih dulu bertanya mengenai acara pelantikan Jokowi-Maruf Amin yang akan digelar di gedung DPR/MPR, Jakarta, pada 20 Oktober mendatang.
Pertanyaan lalu berlanjut mengenai rencana aksi unjuk rasa saat pelantikan.
Kemudian, wartawan pun bertanya bahwa aksi unjuk rasa ini salah satunya disebabkan karena Jokowi yang belum juga menerbitkan Perppu KPK.
"Padahal besok UU KPK akan otomatis berlaku setelah 30 hari usai diundangkan.
Jadi rencana penerbitan Perppu KPK sejauh ini perkembangannya seperti apa, Pak?" tanya wartawan.
Mendapat pertanyaan itu, Jokowi hanya tersenyum.
Belum sempat ia menjawab, Bambang Soesatyo yang berdiri di sebelah kiri Jokowi langsung meminta wartawan tak bertanya di luar masalah pelantikan.
"Ini lagi soal pelantikan," kata Bambang.
Ahmad Basarah yang berdiri di sebelah kanan Jokowi juga menimpali.
"Tanya soal pelantikan dong," kata dia.
Setelah itu, wartawan bertanya soal susunan kabinet.
Meski pertanyaan ini juga tak ada hubungannya dengan pelantikan, namun Jokowi bersedia menjawab. (*)