Tarif Iuran BPJS Kesehatan Naik, Peserta Balikpapan Belum Ada yang Ganti Faskses, Ini Alasannya
Tarif Iuran BPJS Kesehatan Naik, Peserta Balikpapan Belum Ada yang Ganti Faskses, Ini Alasannya
Penulis: Siti Zubaidah | Editor: Mathias Masan Ola
Peserta PBI yang ditanggung oleh Pemerintah Pusat sebesar Rp 42.000, berlaku 1 Agustus 2019.
Peserta PBI yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah mendapat bantuan pendanaan dari Pemerintah
Pusat sebesar Rp19.000,- per orang per bulan untuk bulan pelayanan 1 Agustus – 31 Desember 2019.
2. Kategori peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) :
Batas paling tinggi gaji atau upah per bulan yang digunakan yaitu sebesar Rp 12 juta, dengan komposisi 5%
dari gaji atau upah per bulan, dan dibayar dengan ketentuan 4% (empat persen) dibayar oleh Pemberi
Kerja; dan 1% (satu persen) dibayar oleh Peserta.
Peserta PPU tingkat pusat yang merupakan Pejabat Negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, PNS, Prajurit, Anggota Polri, pemberlakuan penyesuaian iuran mulai 1 Oktober 2019.
Peserta PPU tingkat daerah yang merupakan Kepala dan Wakil Kepala Daerah, pimpinan dan anggota
DPRD daerah, PNS daerah, Kepala Desa, Perangkat Desa, dan pekerja swasta, berlaku mulai 1 Januari 2020.
Peserta PPU yang merupakan pekerja swasta, pemberlakuan penyesuaian iuran mulai 1 Januari 2020.
3. Iuran untuk kategori peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)
dan Bukan Pekerja (BP)
berlaku mulai 1 Januari 2020 :