Terungkap Alasan Menteri Agama Fachrul Razi Larang Pemakaian Cadar, Respon Ketua Ansor, Muhammadiyah
Terungkap alasan Menteri Agama Fachrul Razi larang pemakaian cadar, ini respon Ketua Ansor dan Muhammadiyah
Eksperimen Sosial ini untuk melihat bagaimana sikap masyarakat Makassar dengan keberadaan wanita yang mengenakan cadar dan laki-laki yang mengenakan celana 'cingkrang'.
Di kalangan ulama terdapat ikhtilaf mengenai cadar sebagai salah satu busana menutup aurat.
Sebagian besar ulama berpendapat bercadar bukanlah wajib.
Perempuan boleh menampakkan muka dan telapak tangan.
"Muhammadiyah berpendapat bahwa bercadar tidak wajib.
Yang perlu diluruskan adalah pemahaman mereka yang bercadar sebagai teroris atau radikal.
Itu penilaian yang sangat dangkal dan berlebihan," jelas Abdul.
Karenanya, ia menyebut, kebijakan Menteri Agama tersebut tidak ada yang salah.
"Kebijakan Menteri Agama yang melarang perempuan bercadar tidak bertentangan dengan Islam dan tidak melanggar HAM.
Kebijakan tersebut harus dilihat sebagai usaha pembinaan pegawai dan membangun relasi sosial yang lebih baik," jelasnya. (*)