UMK Kutai Kartanegara 2020 Lebih Tinggi dari UMP Provinsi Kalimantan Timur, Segini Besarannya
UMK Kutai Kartanegara 2020 diprediksi lebih tinggi dari UMP Provinsi Kalimantan Timur, segini besarannya.
Penulis: Rahmad Taufik | Editor: Rita Noor Shobah
TRIBUNKALTIM. CO, TENGGARONG - UMK 2020 Kutai Kartanegara lebih tinggi dari UMP Provinsi Kalimantan Timur, segini besarannya.
Kasi Perselisihan Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi ( Disnakertrans ) Kutai Kartanegara ( Kukar ), Wagianto mengatakan, nilai Upah Minimum Provinsi ( UMP ) Kalimantan Timur ( Kaltim ) sudah ditetapkan Rp 2.981.378.
Nilai ini menjadi acuan untuk penetapan Upah Minimum Kabupate ( UMK ) Kukar 2020.
"Secepatnya, UMK Kukar bakal ditetapkan dalam minggu depan sudah selesai karena nilai UMP Kaltim sudah dapat, nilai pembulatannya berdasarkan dari kenaikan inflasi sesuai surat edaran menteri 8,51 persen.
BACA JUGA
Ramalan Zodiak Cinta Jumat 1 November 2019: Gemini Merasa Dicintai, Scorpio Kehilangan Kendali
Kabar Buruk buat Pengguna WhatsApp WA, Ternyata Bisa Dibajak Saat Video Call
Kabar Buruk Keluarga Raffi Ahmad, Sebelum Isu Video Syur Mama Rieta Marahi Nagita Slavina Karena Ini
Tahi Lalat Nagita Slavina di Atas Bibir Istri Raffi Ahmad Diterawang Punya Sifat & Hoki Seperti Ini
Formatnya sudah ada tinggal isi angkanya saja," kata Wagianto, Jumat (1/11/2019).
Nilai UMP Kaltim, lanjut dia, bakal jadi pengantar atau pertimbangan dari besaran UMK Kukar yang akan diajukan ke Bupati Kukar.
Pihak Disnakertrans akan melakukan pertemuan lagi dalam waktu dekat terkait besaran UMK 2020.
Pada pembahasan UMK Kukar terakhir di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kukar awal Oktober lalu,
Dewan Pengupahan menyepakati nilai UMK naik 8,38 persen dari tahun lalu, yakni Rp 2.930.304.
Sehingga nilai UMK naik menjadi Rp 3.175.863.
Namun di tengah perjalanannya, terbit surat edaran menteri yang menyebutkan nilai UMK naik 8,51 persen.

BACA JUGA
Gelar Rapat Koordinasi KONI Kukar, 14 Hari ke Depan Wajib Gelar Musorkablub
Reses Anggota DPRD Kaltim di Kukar, Reza Fachlevi Terima Keluhan Warga Soal Kerusakan Jalan
"Pembahasan terakhir kemarin masih di angka 8,38 persen, tapi ini kan sudah keluar edaran menteri berdasarkan pertumbuhan ekonomi nasional dan kenaikan inflasi maka UMK naik jadi 8,51 persen.
Waktu itu kita sepakat seandainya ada surat edaran menteri terkait nilai UMK, kita akan sesuaikan, itu hasil rapat terakhir dan kedua belah pihak menyepakatinya, baik pihak pengusaha maupun serikat buruh," ucap Wagianto.
Dengan kenaikan UMK 8,51 persen, ia mengatakan, nilai UMK Kukar 2020 naik menjadi Rp 3.179.672 dari UMK sebelumnya, yakni Rp 2.930.304.
Menurutnya, Dewan Pengupahan bakal mengikuti surat edaran menteri karena itu berlaku serentak se-Indonesia.
“Nanti rekomendasi dari kabupaten dibawa ke provinsi,” kata Wagianto
Terpisah Ketua DPC Federasi Serikat Pekerja Kahutindo Kukar, Mustain meminta nilai UMK Kukar agar segera disesuaikan dengan surat edaran menteri agar tidak bermasalah di kemudian hari.
“Kami dari Serikat Pekerja DPD Kahutindo Kukar minta semua pihak mematuhi aturan apa yang diputuskan terkait UMK Kukar, ini untuk kepentingan bersama,
karyawan dari pihak perusahaan sering merasa keberatan tapi di Kukar sendiri belum ada penangguhan mengenai UMK,” tutur Mustain.
BACA JUGA
UMP Kaltim 2020 Rp 2,9 Juta, Akan Diturunkan Tim Khusus Lakukan Pengawasan di Perusahaan
Disnakertrans Berau Bentuk Dewan Pengupahan, Menunggu UMP Sebagai Acuan, Ini Prediksi Kenaikan UMK
UMP Kalimantan Timur Diperkirakan akan Naik, Besok Jumat (1/11/2019) Gubernur Kaltim Umumkan UMP
Sesuai Edaran Menteri Tenaga Kerja, Kenaikan UMK Kutai Kartanegara Jadi Rp 3.179.672
Mustain mengaku, pihaknya bisa menerima nilai UMK Kukar Rp 3.179.672 sesuai surat edaran menteri.
"Kami bisa terima kalau sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Mustain.
Terkait 4 tahun terakhir UMK tidak lagi melihat standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL), Mustain mengemukakan, KHL mau dibicarakan lagi ke depan.
"Pada prinsipnya, kami tidak menghitung KHL, tapi kami sepakat jika nilainya sudah sesuai surat edaran menteri," ujar Mustain.
Nilai UMK Kukar dari Tahun ke Tahun:
Tahun 2013 : Rp 1.908.146, KHL capai Rp 2.241.981
Tahun 2014 : Rp 2.070.530, KHL capai Rp 2.185.607
Tahun 2015 : Rp 2.295.804, KHL capai Rp 2.312.786
Tahun 2016 : Rp 2.305.000, KHL capai Rp 2.337.000
Tahun 2017 : Rp 2.495.162 tanpa KHL
Tahun 2018 : Rp 2.712.491 tanpa KHL
Tahun 2019 : Rp 2.930.304 tanpa KHL
Tahun 2020 : Rp 3.179.672 (sudah disepakati tapi belum ditetapkan)