Disnakertrans Berau Bentuk Dewan Pengupahan, Menunggu UMP Sebagai Acuan, Ini Prediksi Kenaikan UMK

Disnakertrans Berau Bentuk Dewan Pengupahan, Menunggu UMP Sebagai Acuan, Ini Prediksi Kenaikan UMK

Editor: Mathias Masan Ola
Tribunkaltim.co, Geafry Necolsen
Serikat Buruh dan Apindo bersama Dinas Tenaga kerja saat melakukan pembahasan Upah Minimum Kabupaten Berau. Tahun ini, UMK Berau diprediksi akan mengalami kenaikan minimal 8,5 persen. 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB – Disnakertrans Berau Bentuk Dewan Pengupahan, Menunggu UMP Sebagai Acuan, Ini Prediksi Kenaikan UMK.

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi ( Disnakertrans ) Berau telah

membentuk dewan Pengupahan tahun 2019.

Seperti biasa, dewan pengupahan ini melibatkan Asosiasi

Pengusaha Indonesia dan Serikat Buruh atau Pekerja.

Namun meski dewan pengupahan sudah terbentuk, hingga kini, mereka belum membahas tentang Upah

Minimum Kabupaten (UMK).

“Jangankan ditetapkan, dibahas saja belum. Karena sampai sekarang masih menunggu Surat Keputusan

dari Gubernur Kalimantan Timur, tentang Upah Minimum Provinsi (UMP),” kata Pelaksana Tugas

Disnakertrans, Zulkifli Azhari saat ditemui Tribunkaltim.Co di ruang kerjanya, Jumat (1/11/2019).

UMP menjadi acuan bagi dewan pengupahan untuk membahas dan menetapkan UMK. Pasalnya, kata

Zulkifli, besaran UMK di Kabupaten Berau, selalu di atas UMP.

Sesuai dengan surat edaran menteri tenaga kerja nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019, tentang penyampaian

data inflasi nasional dan Produk Domestik Bruto, pemerintah pusat menetapkan kenaikan UMK/UMP

sebesar 8,51 persen.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved