Disnakertrans Berau Bentuk Dewan Pengupahan, Menunggu UMP Sebagai Acuan, Ini Prediksi Kenaikan UMK
Disnakertrans Berau Bentuk Dewan Pengupahan, Menunggu UMP Sebagai Acuan, Ini Prediksi Kenaikan UMK
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB – Disnakertrans Berau Bentuk Dewan Pengupahan, Menunggu UMP Sebagai Acuan, Ini Prediksi Kenaikan UMK.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi ( Disnakertrans ) Berau telah
membentuk dewan Pengupahan tahun 2019.
Seperti biasa, dewan pengupahan ini melibatkan Asosiasi
Pengusaha Indonesia dan Serikat Buruh atau Pekerja.
Namun meski dewan pengupahan sudah terbentuk, hingga kini, mereka belum membahas tentang Upah
Minimum Kabupaten (UMK).
“Jangankan ditetapkan, dibahas saja belum. Karena sampai sekarang masih menunggu Surat Keputusan
dari Gubernur Kalimantan Timur, tentang Upah Minimum Provinsi (UMP),” kata Pelaksana Tugas
Disnakertrans, Zulkifli Azhari saat ditemui Tribunkaltim.Co di ruang kerjanya, Jumat (1/11/2019).
UMP menjadi acuan bagi dewan pengupahan untuk membahas dan menetapkan UMK. Pasalnya, kata
Zulkifli, besaran UMK di Kabupaten Berau, selalu di atas UMP.
Sesuai dengan surat edaran menteri tenaga kerja nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019, tentang penyampaian
data inflasi nasional dan Produk Domestik Bruto, pemerintah pusat menetapkan kenaikan UMK/UMP
sebesar 8,51 persen.