UMK Samarinda 2020 Bakal Lebih Besar dari UMP Kalimantan Timur, Disnakertrans Segera Umumkan

UMK Samarinda 2020 Bakal Lebih Besar dari UMP Kalimantan Timur, Disnakertrans Segera Umumkan

Editor: Budi Susilo
Kolase Tribunkaltim.co
UMK Samarinda di tahun 2020 bakal lebih besar dari UMP Kalimantan Timur. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Soal Upah Minimum Kota atau UMK Samarinda 2020 masih belum ditentukan.

Hal ini dinyatakan kepala bidang (Kabid) hubungan Industrial, Wiwik kepada Tribunkaltim.co, Jumat (1/11/19).

Dinyatakan Wiwik pembahasan mengenai UMK Samarinda 2020 akan segera diadakan

Untuk kemudian hasilnya diajukan kepada Pemerintah Kota atau Pemkot Samarinda Kalimantan Timur untuk disetujui. 

"Kami baru terima surat dari Gubernur terkait Upah Minimum Provinsi ( UMP ) 2 hari lalu, mungkin dalam minggu depan sudah akan dibahas soal UMK, " ucap Wiwik.

Lebih lanjut dijelaskannya bahwa nantinya UMK Samarinda akan lebih tinggi dari UMP berdasarkan formulasi standar.

"Kalau mengacu pada formula tahun dengan menjadikan UMP sebagai salah satu pertimbangan nilai UMK akan lebih tinggi, tapi dilihat lagi berapa PDRB dan tingkat Inflasi yang ada," jelasnya.

Untuk diketahui nilai UMK Kota Samarinda Kalimantan Timur untuk tahun 2019 bernilai 2.868.081 ribu

Sedangkan UMP Kalimatan Timur di tahun 2020 angkanya sebesar 2.981.378 ribu.

Kenaikan UMP didasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019

Tertanggal 15 Oktober 2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019, dimana ditentukan kenaikan UMP sebesar 8.51 persen.

Resmi UMP Kalimantan Timur Tahun 2020 Sudah Ada

Informasinya UMP Kalimantan Timur 2020 Rp 2,9 juta, akan diturunkan Tim Khusus lakukan pengawasan di perusahaan

Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 561/K.583/2019, Pemprov Kalimantan Timur, resmi mengumumkan Upah Minimum Provinsi ( UMP ) Kalimantan Timur sebesar Rp 2.981.378.72.

Asisten II Bidang Perekonomian Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Kaltim, Abu Helmi mengungkapkan, kali ini pihaknya secara pasti menyampaikan bahwa UMP Kaltim mengalami kenaikan.

Informasi sebelumnya soal nilai UMP Kalimantan Timur, bukan tanggungjawab Pemprov Kaltim.

“UMP yang kita umumkan ini baru akan berlaku di tahun 2020 mendatang, yakni sebesar Rp 2.981.378.72.

Sedangkan mulai dari pengumuman ini disampaikan hingga akhir tahun nanti, UMP Kaltim tahun 2019 masih berlaku,” ujarnya.

Sedangkan untuk sosialisasi ke daerah-daerah, Abu menyampaikan, pihaknya akan segera mengirimkan surat keputusan Gubernur Kaltim ini ke seluruh kabupaten dan kota se-Kaltim.

Selain itu, pihaknya juga akan menyampaikan surat kepada serikat pekerja dan asosiasi pengusaha.

“Dengan mengundang para awak media ini, merupakan langkah awal kami menyampaikan sosialisasi kepada seluruh pihak di kabupaten dan kota.

Kemudian, kita juga sampaikan kepada seluruh asosiasi pengusaha dan serikat pekerja.

Jadi, kami tidak perlu lagi memanggil asosiasi pengusaha dan serikat pekerja,” tuturnya.

Setelah menerima surat tersebut, Abu Helmi mengatakan, setiap kabupaten dan kota di Kaltim dapat segera mensosialisasikan di masing-masing daerah.

Untuk ditingkatan Kaltim, pihaknya juga sudah mengundang serikat pekerja dan asosiasi pengusaha.

“Ya nanti kita juga perlu turun langsung ke lapangan untuk menyampaikan ini.

Tapi, setelah dilakukan sosialisasi ini kami akan langsung memberikan pengawasan kepada seluruh sektor usaha yang memiliki tenaga kerja, agar segera mematuhi surat keputusan Gubernur Kaltim soal UMP ini,” tandasnya.

Bahkan, ditegaskan Abu Helmi, pihaknya telah membentuk tim khusus (Timsus) untuk mengawasi pengaplikasian surat keputusan Gubernur Kaltim di lapangan.

Sehingga, ketika ada terjadi penyelewengan di lapangan maka akan  segera dapat mengambil tindakan dengan melakukan proses hukum.

“Kalau memang ada perusahaan yang tidak menjalankan surat keputusan itu, maka kita akan mengambil tindakan. Kami  sudah membentuk Timsus untuk mengawasi hal ini.

Tentunya, bantuan dari kabupaten dan kota juga sangat kita perlukan. Kalau memang ada yang melanggar, maka kita akan tindak sesuai aturan,” tuturnya. 

Besaran UMK Kutai Kartanegara Kalimantan Timur

Nah besaran UMK 2020 Kutai Kartanegara lebih tinggi dari UMP Provinsi Kalimantan Timur, segini besarannya.

Kasi Perselisihan Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi ( Disnakertrans ) Kutai Kartanegara ( Kukar ), Wagianto mengatakan, nilai Upah Minimum Provinsi ( UMP ) Kalimantan Timur ( kaltim ) sudah ditetapkan Rp 2.981.378.

Nilai ini menjadi acuan untuk penetapan Upah Minimum Kabupate ( UMK ) Kukar 2020.

"Secepatnya, UMK Kukar bakal ditetapkan dalam minggu depan sudah selesai karena nilai UMP Kaltim sudah dapat, nilai pembulatannya berdasarkan dari kenaikan inflasi sesuai surat edaran menteri 8,51 persen.

BACA JUGA

Ramalan Zodiak Cinta Jumat 1 November 2019: Gemini Merasa Dicintai, Scorpio Kehilangan Kendali

Kabar Buruk buat Pengguna WhatsApp WA, Ternyata Bisa Dibajak Saat Video Call

Kabar Buruk Keluarga Raffi Ahmad, Sebelum Isu Video Syur Mama Rieta Marahi Nagita Slavina Karena Ini

Tahi Lalat Nagita Slavina di Atas Bibir Istri Raffi Ahmad Diterawang Punya Sifat & Hoki Seperti Ini

Formatnya sudah ada tinggal isi angkanya saja," kata Wagianto, Jumat (1/11/2019).

Nilai UMP Kalimantan Timur, lanjut dia, bakal jadi pengantar atau pertimbangan dari besaran UMK Kukar yang akan diajukan ke Bupati Kukar.

Pihak Disnakertrans akan melakukan pertemuan lagi dalam waktu dekat terkait besaran UMK 2020.

Pada pembahasan UMK Kukar terakhir di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kukar awal Oktober lalu,

Dewan Pengupahan menyepakati nilai UMK naik 8,38 persen dari tahun lalu, yakni Rp 2.930.304.

Sehingga nilai UMK naik menjadi Rp 3.175.863.

Namun di tengah perjalanannya, terbit surat edaran menteri yang menyebutkan nilai UMK naik 8,51 persen.

"Pembahasan terakhir kemarin masih di angka 8,38 persen, tapi ini kan sudah keluar edaran menteri berdasarkan pertumbuhan ekonomi nasional dan kenaikan inflasi maka UMK naik jadi 8,51 persen.

Waktu itu kita sepakat seandainya ada surat edaran menteri terkait nilai UMK, kita akan sesuaikan, itu hasil rapat terakhir dan kedua belah pihak menyepakatinya, baik pihak pengusaha maupun serikat buruh," ucap Wagianto.

Dengan kenaikan UMK 8,51 persen, ia mengatakan, nilai UMK Kukar 2020 naik menjadi Rp 3.179.672 dari UMK sebelumnya, yakni Rp 2.930.304.

Menurutnya, Dewan Pengupahan bakal mengikuti surat edaran menteri karena itu berlaku serentak se-Indonesia.

“Nanti rekomendasi dari kabupaten dibawa ke provinsi,” kata Wagianto

Terpisah Ketua DPC Federasi Serikat Pekerja Kahutindo Kukar, Mustain meminta nilai UMK Kukar agar segera disesuaikan dengan surat edaran menteri agar tidak bermasalah di kemudian hari.

“Kami dari Serikat Pekerja DPD Kahutindo Kukar minta semua pihak mematuhi aturan apa yang diputuskan terkait UMK Kukar, ini untuk kepentingan bersama,

karyawan dari pihak perusahaan sering merasa keberatan tapi di Kukar sendiri belum ada penangguhan mengenai UMK,” tutur Mustain.

Mustain mengaku, pihaknya bisa menerima nilai UMK Kukar Rp 3.179.672 sesuai surat edaran menteri.

"Kami bisa terima kalau sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Mustain.

Terkait 4 tahun terakhir UMK tidak lagi melihat standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL), Mustain mengemukakan, KHL mau dibicarakan lagi ke depan.

"Pada prinsipnya, kami tidak menghitung KHL, tapi kami sepakat jika nilainya sudah sesuai surat edaran menteri," ujar Mustain.

Nilai UMK Kutai Kartanegara dari Tahun ke Tahun:

Tahun 2013 : Rp 1.908.146, KHL capai Rp 2.241.981

Tahun 2014 : Rp 2.070.530, KHL capai Rp 2.185.607

Tahun 2015 : Rp 2.295.804, KHL capai Rp 2.312.786

Tahun 2016 : Rp 2.305.000, KHL capai Rp 2.337.000

Tahun 2017 : Rp 2.495.162 tanpa KHL

Tahun 2018 : Rp 2.712.491 tanpa KHL

Tahun 2019 : Rp 2.930.304 tanpa KHL

Tahun 2020 : Rp 3.179.672 (sudah disepakati tapi belum ditetapkan)

(Tribunkaltim.co)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved