Kenaikan Insentif Pegawai Pemkot Bontang Tahun Depan Bakal Serap APBD Sekitar Rp 675 Miliar
Kenaikan Insentif Pegawai Pemkot Bontang Tahun Depan Bakal Serap APBD Sekitar Rp 675 Miliar,
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG -- Kenaikan Insentif Pegawai Pemkot Bontang Tahun Depan Bakal Serap APBD Sekitar Rp 675 Miliar
Rencana kenaikan tunjangan kerja bagi pegawai di lingkungan Pemkot
Bontang diprediksi mulai diberlakukan per 1 Januari mendatang.
Pemerintah bersama DPR Bontang tengah menggodok formulasi besaran anggaran untuk merealisasikan
tambahan insentif bagi pegawai.
Sebelumnya, Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni berencana menaikan pendapatan bagi pegawai PNS dan
non-PNS. Besaran anggaran yang bakal diserap untuk belanja pegawai sekitar 45 persen dari total APBD
Bontang.
Artinya, jika asumsi APBD Bontang 2020 diproyeksikan sebesar Rp 1,5 triliun. Belanja pegawai bakal
menyerap anggaran sekitar Rp 675 miliar.
Anggota Badan Anggaran ( Banggar ) dari Fraksi Golkar-Nasdem, Bakhtiar Wakkang membenarkan adanya
rencana belanja tersebut.

Namun, keputusan itu belum ditetapkan lantaran rapat pembahasan anggaran masih berlangsung.
Pun demikian, pihaknya mengatakan setuju dengan usulan tersebut. Namun, ia memberi catatan agar
pegawai mampu meningkatkan kinerja mereka seiring pertambahan insentif.
"Yang perlu digarisbawahi harus ada peningkatan kinerja pegawai, jangan sampai sudah naik tapi
kinerjanya jelek," ujar Bakhtiar Wakkang kepada tribun saat dikonfirmasi, Senin (4/11/2019).
Dia menambahkan, kebijakan peningkatan tunjangan dinilai sudah tepat. Sebab, saat ini tren keuangan
daerah bergerak positif.
Di samping itu, pemerintah juga berencana meningkatkan pos-pos pendapatan daerah. Sehingga perlu
dukungan materi untuk merealisasikan program-program itu.
"Pendapatan Asli Daerah ( PAD ) harus ditingkatkan lagi, jangan hanya bergantung dari Dana Perimbangan
terus," ujarnya.
Ia menegaskan, perbaikan kesejahteraan pegawai nanti juga harus dinikmati bagi pegawai dengan beban
kerja ekstra, seperti Pemadam Kebakaran dan Satpol PP. "Satu lagi yang harus diprioritaskan yakni
pegawai yang kerja dengan resiko tinggi harus mendapat insentif juga," pungkasnya. (m09)
DPRD Bontang Minta Pemkot Naikkan Bertahap
Diberitakan sebelumnya, rencana kenaikan gaji 2.600 pegawai non PNS Bontang sesuai UMK mendapat tanggapan beragam.
Rencana penyesuaian gaji honorer dengan UMK Bontang bakal menyerap belanja daerah sebesar Rp 8 miliar lebih.
Salah satunya, Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Abdul Malik. Anggota dewan 3 periode ini
mengaku secara prinsip mendukung kebijakan tersebut.
Namun, ia memberi catatan agar pemerintah tak ujug-ujug menaikan gaji mereka. "Jangan sekaligus lah
langsung sesuai UMK tapi coba naiknya bertahap," ujar Malik-begitu akrab disapa.
Ia menjelaskan alasan pemerintah perlu menaikan gaji pegawai honorer secara bertahap. Salah satu faktor
yakni kemampuan fiskal daerah.
Ia menjelaskan, asumsi pendapatan daerah untuk tahun depan diproyeksikan sebesar Rp 1,4 triliun.
Sementara belanja kegiatan sebesar Rp 1,5 triliun. Ada selisih anggaran pendapatan dan belanja sekitar Rp 150 miliar.
Rencananya selisih dana itu bakal ditutupi oleh Sisa Lebih Pengunaan Anggaram (SilPa).
Kendati begitu, pemerintah harus mempertimbangkan penyaluran dana perimbangan secara utuh. Sebab,
saat ini tidak ada kepastian dana perimbangan bakal disalurkan seluruhnya.
"Jangan sampai gagal salur seperi 2017 lalu, nanti bisa kerepotan atur keuangan daerah," ujarnya.
Untuk itu, ia meminta pemerintah tak menaikan gaji pegawai secara total. Melainkan dilakukan secara
bertahap. "Misalnya tahun depan Rp 2,9 juta dulu, nanti setelah itu baru Rp 3,1 juta," pungkasnya.
Dihitung Masa Lama Kerja
Rencana kenaikan gaji seluruh pegawai non Pegawai Negeri Sipil atau PNS di
lingkungan Pemkot Bontang Kalimantan Timur disambut gembira para pegawai honorer.
Rencana perbaikan tunjangan gaji pegawai honorer bakal menyesuaikan dengan Upah Minimum Kota
(UMK) Bontang di tahun depan disampaikan, Wali Kota Neni Moerniaeni beberapa waktu lalu.
Forum honorer Bontang menyebut jumlah pegawai yang dinaungi sebesar 2.600an orang. Kabar
kenaikan gaji sesuai UMK 2020 atau sebesar Rp 3,1 juta disambut riang.
Ketua forum pegawai honorer Kota Bontang, Mahfud mengaku senang dengan rencana kenaikan gaji para
pegawai sesuai dengan UMK Bontang.
Kendati demikian, ia menilai pemerintah harus proporsional. Artinya, pemberian tunjangan tak dilakukan
secara merata. Ada beberapa indikator dalam pemberian gaji para pegawai.
Indikator tersebut diantaranya, masa kerja pegawai dan jenjang pendidikan. "Tidak bisa dong disama
ratakan, misalnya saya yang sudah jadi honorer sejak 2005 lalu sama dengan besaran gaji yang diterima
pegawai baru masuk," ujar Mahfud kepada tribun kaltim, Minggu (3/11/2019).
Menurutnya, pemerintah harus menyesuaikan besaran gaji melalui beberapa indikator tersebut.
Ia menjelaskan, saat ini besaran gaji yang diterima para pegawai honorer beragam sesuai dengan
tingkatan pendidikan.
Upah paling rendah untuk tingkat SMA sebesar Rp 2,4 juta sedangkan untuk tingkat sarjana Rp 2,8-2,9 juta. (m09)
Tanggapan Kalangan Buruh Bontang
Berita sebelumnya, di Bontang Kalimantan Timur soal UMK.
Penetapan Upah Minimum Kota ( UMK ) Bontang tahun 2020 masih dianggap jauh dari kebutuhan bagi pekerja yang telah berkeluarga.
Salah satu Serikat Buruh DPC Federasi Pertambangan Energi dan Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera
Indonesia (FPEK-SBSI), Benyamin mengatakan penetapan UMK sebesae Rp 3,2 juta berlaku untuk pekerja
baru dan berstatus lajang.
Pekerja baru yang dimaksud, yakni mereka yang baru bekerja belum genap satu tahun dan belum
berkeluarga.
Sementara upah ideal bagi pekerja yang telah berkeluarga di Bontang seharusnya Rp 7 juta per bulan.
"Kalau sudah berkeluarga di Bontang harusnya UMK minimal yah Rp 7 juta," ujarnya kepada tribun, Jumat (1/11/2019).
Benyamin menjelaskan, di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2015 Tentang Pengupahan
menyebutkan pengupahan disesuaikan UMK hanya berlaku bagi pekerja baru dan lajang (belum
berkeluarga).
Sementara bagi pekerja yang lebih dari setahun dan telah berkeluarga wajib mengikuti struktur skala pengupahan.
Artinya, upah yang diterima pekerja di atas UMK karena dihitung dengan sejumlah kriteria semisal,
kompetensi, lama bekerja, dan tunjangan jabatan dan lainnya. "Tapi banyak perusahaan belum berlakukan
soal itu," ujar Benyamin.
Ia menambahkan, kebutuhan hidup layak di Bontang cukup tinggi. Namun, sejumlah perusahaan hanya
mengupah sesuai UMK.
Aturan ini perlu disosialisasikan kepada seluruh pengusaha dan perusahaan agar menjadi pedoman
hukum dalam pengupahan pekerja mereka.
Di samping itu, pemerintah dalam pengawasan bisa menegur praktik seperti lalai aturan ini. Pengawasan
bisa dilakukan pemerintah bekerja sama dengan sejumlah serikat pekerja.
Respon Kadin atas UMK Bontang 2020
Soal UMK Bontang Kalimantan Timur di tahun 2020 tembus Rp 3 Juta, Kadin tanggapi, gaji Pekerja Sudah di
Atas Rp 3 Juta sejak lama.
Besaran Upah Minimum Kota ( UMK ) Bontang Kalimantan Timur untuk tahun depan diakui telah sesuai
dengan kondisi perekonomian daerah Kalimantan Timur.
Ketua Kamar Dagang dan Industri ( Kadin ) Bontang, Muslimin, mengatakan sependapat dengan besaran
UMK Bontang Kalimantan Timur untuk tahun depan.
"Saya prinsipnya yah setuju saja, toh memamg kondisi ekonomi Kalimantan Timur saat ini harus
menyesuaikan dengan kesejahteraan pekerja," ujar Muslimin kepada Tribunkaltim.co saat dikonfirmasi,
Jumat (1/11/2019).
Muslimin menjelaskan, pengupahan untuk sektor konstruksi saat ini sudah di atas UMK.
Misalnya untuk upah buruh bangunan kini dihargai Rp 120 sampai Rp 150 ribu per hari.
Artinya, dalam sebulan pendapatan mereka terima lebih dari Rp 3 juta.
Menurutnya, pekerja menjadi bagian dari aset perusahaan.
Kinerja pekerja baik jika tingkat kesejahteraan mereka juga baik.
Simbiosis mutualisme berlaku antara kedua belah pihak.
Kalau bicara besaran upah, sepertinya sudah lama.
Karena gaji buruh saja sudah di atas Rp 3 juta.
Asisten rumah tangga juga begitu, upah harian mereka Rp 100 ribu.
"Kalau dihitung sebulan kan dapat juga Rp 3 juta," ujarnya.
Ditanya kemampuan pengusaha bayar sesuai UMK.
Muslimin mengatakan kemampuan pengusaha tentu telah siap untuk membayar sesuai aturan.
Ketetapan ini menjadi pedoman yang wajib dilakukan semua pengusaha
Tanpa terkecuali.
Tetapi, untuk sektor usaha kecil dan menengah
Tentunya harus menyesuaikan dengan kemampuan perusahaan.
Menurutnya, bagi pelaku usaha kecil bisa membangun komunikasi dengan para pekerjanya.
Mereka diberi penyadaran tentang kemampuan perusahaan dalam pengupahan.
"Tinggal nego saja dengan karyawan, karena tidak bisa juga dipaksakan keuangan perusahaan kalau tidak sanggup membayar sesuai UMK," katanya.
Besaran UMK Bontang Tembus Rp 3 Jutaan
Informasinya, UMK Bontang 2020, tembus Rp 3,1 juta, Dinas Tenaga Kerja buka layanan aduan
Dewan Pengupahan Kota Bontang telah menetapkan usulan Upah Minimun Kota atau UMK 2020 sebesar Rp 3,180 juta.
UMK ini alami kenaikam sekitar Rp 280 ribu dari besaran UMK tahun ini.
Hasil kesepakatan internal Dewan Pengupahan ini rencananya bakal dilaporkan kepada Gubernur Kaltim
untuk disahkan.
Kepala Bidang Hubungan Industrial, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Bontang M Syaifullah mengatakan,
kenaikan UMK berangkat dari ketetapan Kementerian Tenaga Kerja serta sejumlah indikator ekonomi di daerah.
"Iya sudah kita sepakati bersama kemarin, besaranya Rp 3.182.000," ujar Syaiful kepada wartawan saat dikonfirmasi, Jumat (1/11/2019).
Dia menjelaskan, rapat penetapan UMK Bontang berjalan lancar.
Sejak mulai pembahasan hingga penetapan, seluruh pihak mulai dari pengusaha dan Serikat Pekerja musyawarah mencari besaran sesuai kondisi saat ini.
"Tidak ada gejolak, kami membahasnya secara mufakat," ujarnya.
Ia menambahkan, UMK ini wajib diberlakukan seluruh pengusaha yang memperkerjakan karyawan tanpa terkecuali.
Namun demikian, bagi perusahaan yang dikelola secara kekeluargaan mendapat kompensasi tak
menerapkan aturan pengupahan.
"Tapi perusahaan kekeluargaan itu artinya toko atau kedai yang berjualan adalah keluarganya, bukan
orang yang diperkerjakan yah," tegasnya.
Pihaknya pun membuka laporan aduan bagi perusahaan yang enggan mematuhi besaran pengupahan
sesuai standar yang disepakati.
"Kami buka layanam aduan, kalau ada perusahaan nakal yang tak mau membayar gaji karyawan sesuai UMK silahkan melapor," pungkasnya.
Data UMK Bontang Kalimantan Timur:
Tahun Besaran
2015 2.125.000
2016 2.337.461
2017 2.497.542
2018 2.715.078
2019 2.933.099
2020 3.182.076
(Tribunkaltim.co/Ichwal Setiawan)