Ahok dan Antasari Kembali Menguat Calon Dewan Pengawas KPK, Begini Kata Jokowi Soal Pilihannya

Jokowi mengatakan tidak akan ada panitia seleksi (pansel) dalam pemilihan Dewan Pengawas KPK saat berbincang dengan wartawan di Istana Merdeka

Editor: Doan Pardede
Kolase Tribunnews
Presiden Jokowi, Ahok dan Antasari Azhar. Ahok dan Antasari Azhar menguat menjadi calon dewan pengawas KPK 

Dikutip dari laman Kompas.com, dalam berita yang tersebar terdapat foto Ahok dan Anatasari Azhar dengan tulisan sebagai berikut,

"Selamat dan Sukses Kami Ucapkan atas Terpilihnya Basuki Tjahaja Purnama dan Antasari Azhar Sebagai Dewan Pengawas KPK. Musnahkan Kelompok Taliban di tubuh KPK Agar tidak dijadikan untuk kepentingan politik".

Ahok BTP dan Antasari Azhar
Ahok BTP dan Antasari Azhar (Kolase Tribunnews, Kompas.com)

Namun, beredarnya isu tersebut langsung dibantah oleh Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana.

Dirinya menyebut berita tersebut adalah berita bohong (hoax).

"Banyak sekali hoaks yang beredar ya, di media sosial. Padahal UU KPK yang baru (hasil revisi) kan belum disahkan, dan belum bisa diterapkan," kata Kurnia, Minggu (6/10/2019)

Seperti diketahui, pengesahan Undang - Undang KPK hasil revisi dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR pada 17 September 2019.

Sehingga dengan jelas kabar yang menyebutkan Ahok dan Antashari Azhar pada saat itu ialah kabar hoax.

"Maka dari itu harusnya tidak ada berita-berita yang mengatakan tentang adanya anggota dewan pengawas yang baru atau yang sudah dipilih," ujar Kurnia. 

Terkait mengenai Dewan Pengurus KPK, Jokowi mengaku saat ini sedang menggodok susunannya.

Sedangkan untuk pelantikan Dewan Pengawas KPK , Jokowi mengatakan akan dilakukan di bulan Desember.

"Untuk pelantikan Dewan Pengawas KPK ini, nanti akan bersamaan dengan pengambilan sumpah pimpinan komisioner KPK yang baru yaitu di bulan Desember," ujarnya.

Dikutip dari Kompas.com, dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK mengatur ketua dan anggota dewan pengawas dipilih oleh Presiden melalui panitia seleksi.

Namun, ada pasal Pasal 69 A ayat (1) yang mengatur bahwa ketua dan anggota dewan pengawas untuk pertama kalinya ditunjuk dan diangkat oleh Presiden Republik.

Tugas Dewan Pengawas KPK

Dalam rangka mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, DPR dan Pemerintah sepakat untuk membentuk Dewan Pengawas KPK.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved