Ahok dan Antasari Kembali Menguat Calon Dewan Pengawas KPK, Begini Kata Jokowi Soal Pilihannya

Jokowi mengatakan tidak akan ada panitia seleksi (pansel) dalam pemilihan Dewan Pengawas KPK saat berbincang dengan wartawan di Istana Merdeka

Editor: Doan Pardede
Kolase Tribunnews
Presiden Jokowi, Ahok dan Antasari Azhar. Ahok dan Antasari Azhar menguat menjadi calon dewan pengawas KPK 

Ketentuan pembentukan Dewan Pengawas KPK diatur dalam Undang-Undang (UU) KPK yang baru saja direvisi dan disahkan di Rapat Paripurna, Selasa (17/9/2019).

Dewan Pengawas terdiri dari satu ketua dan empat anggota yang dipilih Presiden.

Apa tugas Dewan Pengawas KPK? 

Berdasarkan pasal 37B, Dewan Pengawas KPK memiliki 6 tugas, yakni:

1. Mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi.

2. Memberikan izin atau tidak memberikan izin Penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan;

3. Menyusun dan menetapkan kode etik Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi.

4. Menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi atau pelanggaran ketentuan dalam Undang-undang.

5. Menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi.

6. Melakukan evaluasi kinerja Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi secara berkala satu kali dalam satu tahun.

Selain itu, Dewan Pengawas juga wajib membuat laporan pelaksanaan tugas secara berkala satu kali dalam satu tahun dan disampaikan kepada Presiden serta DPR.

Kemudian, syarat usia Dewan Pengawas paling rendah 55 tahun

 Sudah Kerja 3 Bulan Tim Teknis Polri Belum Ungkap Penyiram Novel Baswedan, Respon Jokowi Kok Begini

 Tenggat 3 Bulan Kapolri Soal Novel Baswedan Habis Besok, Moeldoko Ungkap yang Akan Dilakukan Jokowi 

 Miryam Bersitegang dengan Novel Baswedan di Depan Hakim Saya Dibikin Mabok Duren

 Pimpinan KPK Saut Situmorang Mundur, Ada Permintaan Maaf dan Singgung Novel Baswedan di Suratnya

(Tribunnews.com/Isnaya Helmi Rahma) (Kompas.com/Ihsanuddin/Dylan Aprialdo Rachman/Kristian Erdianto)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved