Diungkap Mantan Wapres JK, Keterangan Mahfud MD Soal Perppu KPK di Media Berbeda saat Depan Jokowi
Mantan Staf Khusus Wakil Presiden Jusuf Kalla, Azyumardi Azra mengomentari peran Menkopolhukam, Mahfud MD soal Penerbitan Perppu KPK
"Tapi kemudian di luar ia menekankan beberapa alternatif, mengenai apa yang harus dilakukan untuk menghadapi undang-undang KPK yang baru itu hasil revisi itu," jelas Azra.
Namun saat di depan wartawan, Mahfud MD justru juga mengungkapkan alternatif lain, yakni mengusahakan Perppu KPK ini melalui Mahkamah Konstitusi.
Sedangkan di depan presiden, Mahfud MD juga sudah menjelaskan bahwa alternatif itu sulit dilakukan demi menyelamatkan KPK.
"Yang pertama dia bilang bawa ke MK Yudisial Review ya kan," ujarnya.
"Padahal di dalam pembicaraan dengan presiden sudah dibilang pertama Yudisial Review itu makan waktu yang lama."
"Yang kedua belum tentu keputusan itu sesuai yang diinginkan oleh masyarakat, yaitu penguatan KPK," papar pria lulusan Universitas Columbia ini.
Selain sulit, yudisial review kemungkinan bisa menolak pengajuan KPK agar kembali seperti semula.
Pasalnya, Mahkamah Konstitusi mengurusi masalah konstitusi bukan masalah korupsi ataupun masalah hak warga negara.
"Bisa saja Mahkamah Konstitusi menolak ya kan, Yudisial Review itu ditolak karena ini enggak ada urusan dengan soal konstitusional, ini soal korupsi, bukan hak-hak warga negara dan sebagainya sementara waktunya sudah lewat," lanjut Azra.
Lihat videonya sejak menit awal:
Sementara itu, Perppu KPK kini disebut benar-benar tidak akan diterbitkan oleh Jokowi.
Peran Menkopolhukam yang dijabat oleh Mahfud MD pun dipertanyakan publik.
Menanggapi itu, Koordinator Komite Pemilih Indonesia Jeirry Sumampow menilai sebenarnya masyarakat menggantungkan penerbitan Perppu KPK setelah masuknya Mahfud MD dalam kabinet.
"Karena dulu waktu wacana tentang revisi itu bergulir, Mahfud MD memberi masukan kepada presiden dan beropini di publik bahwa perppu bisa dikeluarkan, ada harapan kami saat beliau masuk kabinet," ujar Jeirry seperti dikutip TribunWow.com dari Kompas.com.
Lantaran tak kunjung diterbitkan, Jeirry Sumampow menilai Mahfud MD gagal mendorong Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Perppu KPK.