KPU Balikpapan Didera Kasus Korupsi, Kejaksaan Kroscek SPJ dengan Keterangan Sekretariat

KPU Balikpapan Didera Kasus Korupsi, Kejaksaan Kroscek SPJ dengan Keterangan Sekretariat

Tribunkaltim.co/HO KPU Balikpapan
Ketua KPU Balikpapan Noor Toha. Kantor KPU Balikpapan 

Namun tetap hal tersebut berimplikasi terhadap kerja penyelanggara. Di sana letak hambatan.

"Beberapa orang dipanggil. Sementara kita sudah mulai bergerak. Kalau dipanggil, kita harus menghormati.

Tapi pekerjaan ditinggal semua," ungkapnya.

Bahkan Noor Thoha menyebut, selain menggangu tahapan Pemilu hal tersebut bisa dianggap menggagalkan perintah konstitusi untuk menyelenggarakan Pemilu.

Selaku komisioner petahana yang masih menjabat, Noor Thoha mengaku hanya sekali waktu dipanggil penyidik kejaksaan.

Mereka meminta keterangan apakah dirinya menerima uang pokja tahapan Pemilu yang jadi obyek hukum dalam perkara tersebut.

"Sejauh ini kami (komisioner) tak pernah terlibat dalam pengeloaan anggaran. Jadi memang ya, mudahan gak ada apa-apa.

Saya sendiri, kalau saya banyak dipanggil, luar biasa menggangu sekali," ucap Noor Thoha.

Disinggung apakah sudah ada pendampingan hukum dari KPU setingkat di atas mereka, Noor Thoha menyebut bahkan sudah berkoordinasi dengan KPU RI.

"Kami sudah koordinasi bukan hanya KPU Provinsi tapi KPU RI. LAngsung inspektorat juga.

Dari KPU RI tengah menyiapkan pendampingan (hukum)," ungkap Noor Thoha.

Untuk diketahui, anggaran hibah yang diberikan Pemkot Balikpapan ke KPU saat itu senilai Rp 42 miliar dan kasus tersebut mulai diselidiki sejak akhir tahun 2018 lalu.

Sejak keluarnya audit dari BPKP tersebut, kemudian pada Selasa, (13/8/2019) lalu dinaikkan ke tahap penyidikan.

(Tribunkaltim.co/Fachri)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved