Mantan Staf Khusus Jusuf Kalla Sebut Pernyataan Mahfud MD ke Media Beda, Penjelasan Menkopolhukam

Mantan Staf Khusus Jusuf Kalla Sebut Pernyataan Mahfud MD ke Media Beda, Penjelasan Menkopolhukam

Editor: Amalia Husnul A
Warta Kota/Henry Lopulalan
Mahfud MD jelaskan pernyataannya soal Perppu KPK yang dianggap berbeda 

TRIBUNKALTIM.CO - Mantan Staf Khusus Jusuf Kalla Sebut Pernyataan Mahfud MD ke Media Beda, Penjelasan Menkopolhukam

Menkopolhukam Mahfud MD kembali jadi sorotan publik terkait dengan pernyataannya mengenai Perppu KPK yang dianggap berbeda ketika di depan Presiden Jokowi dan Media.

Namun, Menkopolhukam Mahfud MD menyatakan sikapnya tidak berubah mengenai penerbitan Perppu untuk membatalkan Undang-undang tentang KPK hasil revisi.

Secara pribadi, Mahfud MD dengan tegas tetap mendukung jika Presiden Joko Widodo ingin menerbitkan Perppu KPK.

Ketika ditemui di Kemenko Polhukam, Selasa (5/11/2019), Mahfud MD mengatakan, "Sebelum pembentukan kabinet, saya sudah menyampaikan pendapat kepada Presiden tentang perlunya Perppu dan kita mengatakan ada tiga alternatif." 

"Kami menyatakan sikap masing-masing, termasuk sikap saya mendukung Perppu," lanjut dia.

Namun demikian, kata Mahfud MD, ia tidak bisa menentang apa yang menjadi keputusan Presiden Jokowi untuk menunda penerbitan Perppu KPK.

Apalagi, kini Mahfud MD telah dipercaya menjadi Menteri dalam Kabinet Indonesia Maju.

Sebagai Menteri, Mahfud MD harus tunduk pada keputusan Kepala Negara.

Ia sekaligus mengingatkan publik bahwa keputusan Presiden menerbitkan Perppu atau tidak adalah hak prerogatif yang tidak dapat diintervensi oleh siapapun.

"Kami sudah menyatakan pendapat pada waktu itu. Nah, sekarang sudah menjadi Menteri, masak mau menantang itu," kata Mahfud MD.

"Sejak awal, sebelum menjadi Menteri pun saya katakan itu wewenang Presiden. Nah kalau sudah wewenang kemudian tidak dipilih itu sebagai kebijakan, kan itu wewenang penuh Presiden," lanjut dia.

Prabowo - Puan Maharani Disebut Maju Pilpres 2024, Anies Cawapres Mahfud MD? Rian PSI: Pilihan Sulit

Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi memastikan, tidak menerbitkan Perppu demi mencabut UU KPK hasil revisi. Presiden beralasan, menghormati proses uji materi UU KPK yang saat ini tengah digelar di Mahkamah Konsitusi.

"Kita melihat, masih ada proses uji materi di MK. Kita harus menghargai proses seperti itu," kata Jokowi saat berbincang dengan wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (1/11/2019).

"Jangan ada uji materi, lalu ditimpa dengan keputusan yang lain. Saya kira, kita harus tahu sopan santun dalam ketatanegaraan," lanjut dia. 

Sebelumnya, mantan Staf Khusus Wakil Presiden Jusuf Kalla, Azyumardi Azra di channel YouTube Realita TV.

Azyumardi Azra menuturkan ucapan yang dilayangkan Menkopolhukam, Mahfud MD di depan Presiden Jokowi dan Media berbeda.

Hal ini terjadi saat Azyumardi Azra, Mahfud MD bersama rombongan lainnya menemui Jokowi di istana.

Pertemuan itu guna membahas langkah yang harus diambil berkaitan dengan tuntutan Penerbitan Peraturan Pengganti Undang-Undang KPK ( Perppu KPK ).

Melansir TribunPapua dari channel YouTube Realita TV pada Minggu (4/11/2019) via TribunWow.com, Azyumardi Azra menuturkan kala itu Mahfud MD yang belum menjabat menjadi Menkopolhukam memberi banyak masukan kepada Jokowi.

Mahfud MD dan tokoh lain yang memiliki kesempatan berbicara menyetujui Perppu yang bisa menyelamatkan KPK.

"Revisi itu melemahkan KPK dalam berbagai seginya sehingga kemudian dengan pelemahan KPK itu maka kemudian pemberantasan korupsi, penciptaan pemerintahan yang bersih dari KKN itu tidak akan tercapai," jelas Azyumardi Azra.

Diserang Rocky Gerung, Ikhwan Zein Diterpa Masalah, Menkopolhukam Mahfud MD Pilih Pulang Kampung

Sehingga dalam forum disepakatilah Jokowi akan mengeluarkan Perppu.

"Nah oleh karena itulah semua pembicara delapan orang itu sepakat bahwa presiden perlu mengeluarkan Perppu," ungkap Azyumardi Azra yang juga mantan staff Wapres Jusuf Kalla ini.

"Dari 41 orang itu hanya delapan orang?" tanya pembawa acara Rahma Sarita.

Dijawab Azyumardi Azra benar hal ini karena adanya waktu yang terbatas.

"Iya karena kan waktunya terbatas jadi tidak semua orang ada waktu untuk ngomong, saya termasuk yang ngomong tiga hal sebetulnya untuk menyarankan," lanjut Azyumardi Azra.

Akan tetapi, Azyumardi Azra menyoroti Pernyataan Mahfud MD berbeda dengan apa yang di Media.

Menurutnya saat itu Mahfud MD menyatakan telah menyepakati perlunya Perppu KPK diterbitkan.

Disindir Rocky Gerung, Mahfud MD Bocorkan Jokowi Punya Sebutan Lain untuk Kaum Radikal, Ini Dia

"Cuma Pak Mahfud MD ini ketika di dalam dan ketika waktu keterangan pers berbeda ya," jawab Azyumardi Azra.

"Di dalam pertemuan dengan presiden, kita itu termasuk Pak Mahfud MD menekankan pentingnya segera dikeluarkan Perppu KPK."

"Tapi kemudian di luar ia menekankan beberapa alternatif, mengenai apa yang harus dilakukan untuk menghadapi undang-undang KPK yang baru itu hasil revisi itu," jelas Azyumardi Azra.

Diungkapkannya, Mahfud MD justru menuturkan ada langkah lain sebagai pengganti Perppu KPK.

Satu di antaranya melalui Judicial Review.

"Padahal di dalam pembicaraan dengan presiden sudah dibilang pertama Judicial Review itu makan waktu yang lama."

"Yang kedua belum tentu keputusan itu sesuai yang diinginkan oleh masyarakat, yaitu penguatan KPK," papar pria lulusan Universitas Columbia ini.

Selain sulit, Judicial Review kemungkinan bisa menolak pengajuan KPK agar kembali seperti semula.

Pasalnya, MK mengurusi masalah konstitusi bukan masalah Korupsi ataupun masalah hak warga negara.

"Bisa saja Mahkamah Konstitusi menolak ya kan, Judicial Review itu ditolak karena ini enggak ada urusan dengan soal konstitusional, ini soal korupsi, bukan hak-hak warga negara dan sebagainya sementara waktunya sudah lewat," lanjut Azyumardi Azra.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Soal Perppu KPK, Mahfud: Sekarang Sudah jadi Menteri, Masak Menentang?", https://nasional.kompas.com/read/2019/11/05/17570011/soal-perppu-kpk-mahfud-sekarang-sudah-jadi-Menteri-masak-menentang.
Penulis : Kristian Erdianto
Editor : Fabian Januarius Kuwado

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved