Darurat Narkoba
Tumbuhan Kratom Berisi Zat Mitragynine Efeknya 13 Kali Lebih Kuat Morfin, Ini Langkah BNN Balikpapan
Ada tumbuhan Kratom Berisi Zat Mitragynine Efeknya 13 Kali Lebih Kuat Morfin, Ini Langkah BNN Balikpapan Kalimantan Timur
Penulis: Zainul | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Badan Narkotika Nasional ( BNN ) Kota Balikpapan Kalimantan Timur mengakui tumbuhan Kratom merupakan salah jenis tumbuhan yang berbahaya terhadap kesehatan.
Pasalnya tumbuhan atau tanaman yang disebut sebut itu sebagai tumbuhan khas Kalimantan Timur.
Kini sudah dikategorikan sebagai narkoba jenis baru.
Kepala BNN Balikpapan, Kalimantan Timur, Kompol Muhammad Daud mengatakan pihaknya telah melakukan uji sampel terhadap tumbuhan Kratom tersebut.
Muhammad Daud mengatakan dari hasil pemeriksaan laboratorium tanama, Kratom yang bernama latin Mitragyna Speciosa itu ternyata mengandung senyawa berbahaya bagi kesehatan, yakni Mitragynine.
Namun demikian saat ini pihaknya belum melakukan penindakan lantaran belum adanya hukum yang mengikat.
Untuk sementara saat ini BNN hanya mendukung langkah pemusnahan terhadap tumbuhan Kratom tersebut.
" Iya dari hasil pemeriksaan laboratorium, ternyata tumbuhan Kratom itu mengandung senyawa berbahaya. Itu mengandung Mitragynine yang kekuatannya disinyalir lebih besar dari Morfin yang bisa menyebabkan kematian," katanya saat diwawancarai Tribunkaltim.co, Selasa (5/11).
Lebih lanjut ia menjelaskan saat ini pihaknya mendukung tanaman Kratom untuk dimasukan dalam narkoba golongan I.
Saat ini tanaman tersebut sudah dalam pengawasan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Dinas Kesehatan. Hal ini untuk melarang tanaman tersebur dijadikan suplemen maupun obat-obatan tradisional.
"Penggunaan kratom dalam dosis rendah bisa berefek stimulan, dan dosis tinggi dapat menjadi penenang.
Bahkan jenis ini memiliki kekuatan 13 kali dari morfin, bisa mengakibatkan sakau, depresi, pernapasan dan kematian.
Pihak BNN mendukung kratom ini masuk dalam narkoba golongan I," jelasnya
Saat ini tanaman Kratom sudah tidak diperbolehkan lagi digunakan dalam medis kesehatan dengan masa transisi 5 tahun.
"Kami juga sudah berkoordinasi dengan BNN pusat, ada masa transisi selama 5 tahun untuk tanaman baru ini. Salah satunya melakukan pemberdayaan alternatif tanaman Kratom di wilayah Kalimantan," katanya.