Gegara Prabowo Subianto dan Maruf Amin, Presiden Jokowi Dapat Cap Negatif dari Dunia Internasional
Gegara Prabowo Subianto dan Maruf Amin, Presiden Jokowi dapat cap negatif dari dunia internasional
Menurutnya, hal itu juga dapat dilihat dari pidato kenegaraan presiden yang banyak menyebutkan investasi dan pembangunan, tanpa menyebutkan HAM serta kepastian hukum.
Selain itu, Asfinawati menilai Jokowi juga banyak memasukkan kalangan militer dan polisi ke dalam lembaga sipil pemerintahan.
Kata dia hal itu adalah ciri ketiga dari orde baru. Ia juga menilai pemerintahan Jokowi juga represif terhadap kebebasan berpendapat yang juga menjadi ciri terakhir Orde Baru.
Asfinawati mencontohkan, polisi menangkap para peserta aksi Mei 2019 tanpa alasan yang jelas.
Selain itu, menurutnya kepolisian juga menggunakan cara represif dalam menangani demonstrasi mahasiswa menolak revisi UU KPK dan sejumlah UU bermasalah pada September 2019.
"Belum lagi kalau kita kaitkan dengan beberapa rancangan UU yang merepresi rakyat, maka sebetulnya ini adalah perulangan yang terjadi sebelum 1998 atau Orde Baru," kata Asfinawati.
Istana melalui Menteri Sekretaris Negara ( Mensesneg ) Pratikno membantah Presiden Jokowi tidak akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang KPK atau Perppu KPK.
Presiden kata Pratikno menghormati proses uji materi UU KPK yang tengah berjalan di Mahkamah Konstitusi ( MK ).
"Pak Presiden tadi bilang, loh kok pemberitaan tentang Perppu seperti itu. Jadi kemarin kan saya ada disitu juga.
Maksud Pak Presiden itu intinya terkait dengan Perppu KPK itu adalah menghargai proses hukum yang berlangsung di MK," tutur Pratikno.
Pratikno menyayangkan sejumlah pemberitaan yang menulis Jokowi tidak akan menerbitkan Perppu KPK.
"Tadi dipesankan oleh Pak Presiden baca berita kok seperti itu. Padahal yang ditekankan oleh pak presiden adalah menghargai proses hukum yang sedang berlangsung," jelas Pratikno.
Dia menekankan, Jokowi masih dalam sikap menghormati proses uji materi yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi. (*)