Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud
Jelang Sidang Putusan Praperadilan: Kuasa Hukum Minta Hakim Batalkan Status Tersangka Nadiem Makarim
Jelang sidang putusan praperadilan, kuasa hukum minta hakim batalkan status tersangka Nadiem Makarim.
TRIBUNKALTIM.CO – Jelang sidang putusan praperadilan Nadiem Makarim, pihak kuasa hukum dan Kejaksaan Agung (Kejagung) mengutarakan harapannya pada putusan majelis hakim.
Kuasa hukum meminta hakim batalkan status tersangka Nadiem Makarim.
Sedangkan Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta hakim menolak gugatan Nadiem Makarim.
Kendati berharap demikian, Kejagung menyatakan bakal menghormati apapun yang jadi keputusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait praperadilan yang diajukan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Sidang praperadilan adalah proses hukum di pengadilan yang bertujuan untuk menguji keabsahan tindakan aparat penegak hukum sebelum perkara pokok disidangkan.
Baca juga: Hotman Paris Klaim tak Ada Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Nadiem Makarim
Sidang pembacaan putusan praperadilan Nadiem Makarim akan digelar pada Senin (13/10/2025) besok di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Besok, hakim tunggal akan memutuskan nasib Nadiem Makarim. Apakah masalah hukumnya dengan Kejagung akan berlanjut atau status tersangkanya akan dibatalkan.
Terkait hal ini, Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menerangkan, pihaknya mengaku bakal menghormati apa yang menjadi ketetapan hakim dalam memutus praperadilan Nadiem.
Meski begitu ia tetap berharap agar hakim bisa menjatuhkan putusan seadil-adilnya bagi kedua pihak yang saat ini tengah berselisih.
"Apapun putusannya kita hormati yang jelas seperti itu. Ya kami berharap karena sidang ini masih berjalan kita berharap putusan seadil-adilnya," kata Anang saat dikonfirmasi, Minggu (12/10/2025)
Menurut dia, sejauh ini sidang praperadilan itu sudah berjalan cukup baik dengan masing-masing pihak telah menjalankan haknya.
Kata dia penyidik Kejaksaan Agung selama ini juga sudah berupaya menghadirkan ahli untuk memperkuat penetapan tersangka yang dialamatkan terhadap Nadiem.
"Yang jelas praperadilan sudah berjalan dengan baik dan termasuk hadir dari pihak pemohon dan kita juga sudah menghadirkan ahli termasuk bukti-bukti," jelasnya.
Baca juga: Kejagung Minta Praperadilan Nadiem Ditolak dan Jelaskan soal SPDP Kasus Chromebook yang Jadi Perkara
Hakim tunggal I Ketut Darpawan yang memeriksa dan mengadili praperadilan Nadiem sebelumnya telah menjadwalkan pembacaan putusan gugatan tersebut.
Kuasa Hukum Minta Hakim Batalkan Status Tersangka Nadiem
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.