Mantan Menkopolhukam Gugat Bambang Sujagad Rp 44,9 M, Ini Penjelasan Lengkap Pengacara Wiranto
Mantan Menkopolhukam Gugat Bambang Sujagad Rp 44,9 M, Ini Penjelasan Pengacara Wiranto soal Gugatan Wanprestasi
TRIBUNKALTIM.CO - Mantan Menkopolhukam Gugat Bambang Sujagad Rp 44,9 M, Ini Penjelasan Pengacara Wiranto soal Gugatan Wanprestasi
Mantan Menkopolhukam Wiranto mengajukan gugatan wanprestasi terhadap Bambang Sujagad Susanto melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam gugatan wanprestasi tersebut, Wiranto menggugat Bambang Sujagad untuk membayar uang yang jika diakumulasikan mencapai Rp 44,9 miliar.
Dilansir dari kompas.com, Adi Warman, pengacara mantan Menkopolhukam ini mengatakan, "Jadi begini, gugatan ini adalah gugatan wanprestasi ya.
Di mana yang tergugat ( Bambang Sujagad ) itu melanggar, tidak melaksanakan perjanjian yang sudah dibuat.
Gugatan wanprestasi tersebut terdaftar dengan nomor perkara 538/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst. Wiranto menggugat Bambang Sujagad agar membayar uang yang jika diakumulasikan mencapai Rp 44,9 miliar.
Di mana waktu itu tahunnya sudah lama banget ya, tahun 2009, Pak Wiranto itu menitipkan dana kepada tergugat dalam bentuk mata uang dollar Singapura," kata Adi saat dihubungi, Selasa (5/11/2019) malam.
Surat perjanjian antara Wiranto dan Bambang Sujagad itu tertanggal 24 November 2009.
Saat itu, Wiranto menitipkan uang sebesar 2.310.000 dollar Singapura atau setara Rp 23,66 miliar ke Bambang Sujagad.
Adi menjelaskan, dalam perjanjian itu, dana tersebut merupakan uang titipan Wiranto agar nantinya disimpan Bambang Sujagad di bank.
"Dana tersebut tidak dapat digunakan Bambang Sujagad tanpa seizin Pak Wiranto.
• Kabar Buruk Menimpa Ikhwan Zein, Anak Menkopolhukam Mahfud MD, Pengganti Wiranto, Berprofesi Dokter
Dikatakan di situ bahwa sewaktu-waktu dana tersebut juga dapat ditarik oleh Pak Wiranto," ujar Adi.
Namun, kenyataannya dari 2009 hingga sekarang Wiranto tak bisa menarik uang titipan tersebut dari Bambang Sujagad.
Menurut Adi, alasan Bambang Sujagad berbagai macam, seperti digunakan untuk usaha.
"Karena itu, kami gugat wanprestasi begitu.
Yang bersangkutan makanya kami bilang melanggar perjanjian tersebut, wanprestasi, karena tidak melaksanakan amanah perjanjian tersebut," katanya.
Ia menegaskan, uang titipan Wiranto itu murni merupakan uang hasil usaha kliennya.
• Ditunjuk Jokowi Gantikan Wiranto, Mahfud MD Blak-blakan Singgung Kecurangan Pemilu Orba & Reformasi
"Tahun 2009 kan Pak Wiranto enggak menjabat di pemerintahan, tidak menjabat di mana-mana, beliau kan usaha, ya kan.
Ya namanya ukuran uang segitu ya enggak besar bangetlah, kecuali sedang menjabat di pemerintahan baru dipertanyakan.
Ini kan uang bisnisnya Pak Wiranto, usaha. Jadi bukan ini uang apa, uang macam-macam," kata dia.
Adi pun menegaskan, persoalan kliennya dengan Bambang Sujagad murni urusan personal dan tidak ada sangkut pautnya dengan kepengurusan Partai Hanura atau status Bambang Sujagad yang pernah jadi bendahara partai bentukan Wiranto itu.
Dengan demikian, Adi juga meminta agar jajaran Hanura saat ini tak perlu ikut campur dalam perkara ini.
"Enggak ada urusannya ya sama Hanura.
Ini uang pribadi Pak Wiranto. Jadi tolong yang enggak berkaitan dengan perkara ini menahan diri.
• Jelang Pelantikan Presiden, Kabar Terkini Wiranto, Sempat Bolos dari RSPAD & Dijenguk Tokoh Ini
Jangan menuduh atau berburuk sangka dan sebagainya," kata dia.
Adi juga menjelaskan, maksud Wiranto yang juga menggugat Bambang Sujagad untuk membayar kerugian yang telah dikeluarkan ke Bambang dengan total Rp 2,8 miliar.
Wiranto juga menggugat agar Bambang Sujagad membayar bunga yang dihitung dari 24 November 2009 hingga waktu gugatan ini diajukan, yakni sekitar Rp 18,50 miliar.
Dengan demikian, jika diakumulasikan, gugatan pengembalian uang sekitar 2,31 juta dollar Singapura, pembayaran kerugian sebesar Rp 2,8 miliar, dan pembayaran bunga sebesar Rp 18,5 miliar akan mencapai sekitar Rp 44,9 miliar.
Adi menuturkan, jumlah pembayaran itu juga menyesuaikan dengan perkembangan bunga bank.
Selain itu, kata Adi, gugatan ini juga mengacu pada ketentuan Pasal 1267 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
Pasal itu berbunyi, "Pihak yang terhadapnya perikatan tidak dipenuhi, dapat memilih; memaksa pihak yang lain untuk memenuhi persetujuan, jika hal itu masih dapat dilakukan, atau menuntut pembatalan persetujuan, dengan penggantian biaya, kerugian dan bunga."
"Kan dinyatakan itu kalau wanprestasi ada aturannya, sudah diatur sedemikian rupa, kalau cedera janji, diatur di Pasal 1267, di situ diminta kayak tuntutan ganti rugi, jadi ada kriterianya," katanya.
"Ganti ruginya juga menyesuaikan rinciannya kan tahun 2009 sampai sekarang bunga deposito per tahun berapa kan, ngikutin bunga bank gitu, ada hitung-hitungannya. Pendekatan rinciannya itu hitungan bunga bank," kata Adi.
Oleh karena itu, ia menganggap gugatan ini wajar sebagai proses hukum. Adi meminta semua pihak tak berlebihan menyikapi gugatan kliennya.
Saat ini, kata Adi, gugatan tersebut sedang dalam tahap mediasi di pengadilan. "Ya, masih berjalan di pengadilan, masuk diproses ke mediasi, ya. Cukup ya, itu dulu," ujarnya.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengacara Jelaskan Gugatan Rp 44,9 Miliar Wiranto terhadap Bambang Sujagad", https://nasional.kompas.com/read/2019/11/06/07240251/pengacara-jelaskan-gugatan-rp-449-miliar-wiranto-terhadap-bambang-sujagad?page=all#page2.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Krisiandi