Premi BPJS Kesehatan Naik 100 Persen, Ini Dana yang Disiapkan Pemkab Penajam Paser Utara

Premi BPJS Kesehatan Naik 100 Persen, Ini Dana yang Disiapkan Pemkab Penajam Paser Utara,

Penulis: Heriani AM | Editor: Mathias Masan Ola
Tribunkaltim.co, Heriani AM
Tohar, Sekretaris Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara 

Jumlah penduduk sesuai dengan database kependudukan berdasarkan ruang lingkup yang ada saat ini.

"Perhitungan kita, premi tahun sebelumnya yang dikalikan dua. Dan mencadangkan penambahan peserta

dengan kemungkinan penambahan jumlah penduduk sementara," tandasnya. (*)

Peserta Balikpapan Belum Ada yang Ganti Faskses, Ini Alasannya


Diberitakan sebelumnya, Pemerintah telah menerbitkan Perpres Nomor 75 Tahun

2019 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Selama penetapan tarif jaminan kesehatan, belum ada lonjakan peserta di kantor BPJS Kesehatan Kota Balikpapan.

Kepala Bidang SDM Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Kota Balikpapan Rio mengatakan,

rutinitas masyarakat seperti biasa, belum ada lonjakan terkait kenaikan iuran, apalagi pekerja atau buruh

yang gaji Rp 8 sampai Rp 11 juta masih sekitar 3 persen saja.

"Jadi kategori pekerja penerima upah masih aman.

Tidak berdampak secara langsung.

Untuk peserta mandiri, pemerintah sudah memberikan subsidi dari total yang diajukan,

makanya final sesuai Perpres 75. Pemerintah pusat dan daerah menanggung sekitar 73 persen dari total

kepesertaan," kata Rio.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved