Dikhawatirkan Sepi Peminat, Pendaftar Dokter Spesialis CPNS Pemprov Kaltara Usia Maksimal 40 Tahun

Dikhawatirkan Sepi Peminat, Pendaftar Dokter Spesialis CPNS Pemprov Kaltara Usia Maksimal 40 Tahun

Editor: Samir Paturusi
TribunKaltim.Co/Muhammad Arfan
Pelamar CPNS mengentre untuk mengikuti tahap Seleksi Kompetensi Dasar di Laboratorium CAT Pemprov di Tanjung Selor, Oktober 2017. 

TRIBUNKALTIM.CO,TANJUNG SELOR -dikhawatirkan sepi peminat, pendaftar dokter spesialis CPNS Pemprov Kaltara Usia maksimal 40 tahun

Dari 103 alokasi formasi tenaga kesehatan dalam penerimaan CPNS Pemprov Kalimantan Utara, diantaranya 25 formasi dokter spesialis.

Jumlah formasi dokter spesialis dalam penerimaan CPNS tahun 2019 di Pemprov Kalimantan Utara ini cukup banyak dibandingkan pelaksanaan CPNS di tahun-tahun sebelumnya.

Formasi dokter spesialis yakni Dokter Spesialis Konservasi Gigi, Spesialis Orthodonti, Spesialis Anestesiologi, Spesialis Bedah, Spesialis Bedah Anak, Spesialis Bedah Mulut, Spesialis Bedah Syaraf, dan Spesialis Bedah Toraks Kardiovaskular.

Ada pula Spesialis Tulang, Spesialis Forensik, Spesialis Gigi Spesialis Gigi Anak, Spesialis Gizi Klinik, Spesialis Jiwa, Spesialis Kulit dan Kelamin,

Spesialis Patologi Anatomi, Spesialis Patologi Klinik, Spesialis Pariodonsia, Spesialis Prosthodenti, Spesialis Radiologi, Spesialis Rehabilitasi Medik,

Spesialis Syaraf, Spesialis Bedah Digestif, Speskap Bedah Onkologi, Spesialis Gigi dan Mulut, serra Spesialis Jantung dan Pembuluh Darah.

"Penempatan nanti RSUD milik Pemprov yaitu di RSUD Tarakan," sebut Gubernur Kalimantan Utara Irianto Lambrie, Kamis (7/11/2019).

Dalam penerimaan CPNS kali ini formasi dokter spesialis mendapatkan kebijakan baru batasan usia pelamar.

Jika sebelumnya dibatasi 35 tahun, di penerimaan 2019 ini ditambah maksimal 40 tahun.

Aturan tersebut juga dituangkan dalam Keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 800.08/1398.1/2.1-BKD tentang Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemprov Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2019.

"Mudah-mudahan dengan kebijakan baru ini, kita bisa dapatkan tenaga untuk memenuhi kebutuhan dokter spesialis kita.

Pengalaman tahun-tahun sebelumnya, sangat sepi pelamar, karena rata-rata pendidikan spesialis itu sudah di atas 35 tahun. Itu yang jadi kendala," ujarnya.

Dalam SK Gubernur tersebut disebutkan, khusus pelamar pada jabatan dokter dpesialis, Dokter Gigi Spesialis, Dokter Pendidik Klinis, dan Dosen, Peneliti,

serta Perekayasa dengan kualifikasi pendidikan Strata Tiga (S-3/Doktor) sebagai jabatan tertentu dengan batas usia pelamar paling tinggi 40 tahun 0 bulan 0 hari,

pada saat melamar di http://sscasn.bkn.go.id ditunjut dengan KTP yang masih berlaku dan sesuai dengan yang tertera pada ijazah.

Sementara itu, cara login di sscasn.bkn.go.id, berikut formasi Pdf CPNS 2019 Kaltara dan Kemenkes, Swafoto adalah ramai diulas.

Jelang pendaftaran CPNS 2019 dengan login di sscasn.bkn.go.id resmi dibuka, pengertian Swafoto adalah dan formasi Kaltara dan Kementerian Kesehatan ( Kemenkes) ramai diulas. 

Adapun pendaftaran CPNS 2019 di sscasn.bkn.go.id ini sendiri akan dibuka 11 November 2019 mendaftar lengkap dengan formasi yang dipilih, termasuk di Kaltara dan Kemenkes.

• Kisah Bocah 14 Tahun Nikahi Gadis 20 Tahun Viral, Pengantin Pria Masih Pakai Baju Koko Anak-anak

• Klarifikasi Ricky Zainal Pemilik Ammar TV yang Dikaitkan dengan Layangan Putus, Mengaku Belum Cerai

• Ramalan Zodiak Cinta Rabu 6 November 2019: Cancer Ajak Doi Jalan, Pesona Leo Tidak Bisa Ditolak

• Setelah Ribut dengan Ahok, Anies Baswedan Kini Tantang Sri Mulyani, Juga Singgung Tito Karnavian

4 Dokumen Penting yang Harus Disiapkan

Dilansir oleh Kompas.com, Kepala Badan Kepegawaian Negara ( BKN ) Bima Haria Wibisana mengungkapkan apa saja syarat yang harus dipenuhi bagi peserta CPNS 2019 untuk pendaftaran di sscasn.bkn.go.id.

Syarat pertama, adalah pindaian KTP.

"Jadi untuk pendaftar, hanya perlu scan KTP. KTP ini perlu, karena ini merupakan satu-satunya identitas yang valid, yang kita miliki sekarang," ungkap Bima saat konferensi pers di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta Selatan, Rabu (30/10/2019).

Selain itu, peserta juga perlu mengumpulkan foto. Bima mengatakan foto yang diberikan boleh dipindai.

Terdapat dua jenis foto yang perlu dikumpulkan, yaitu foto resmi dan tidak resmi.

Untuk foto resmi, BKN memperbolehkan peserta mengunggah swafoto dengan gaya resmi.

Kemudian, BKN juga mensyaratkan foto bebas.

Bima mengatakan syarat itu diajukan karena seringkali foto di KTP dengan versi terbaru berbeda.

"Kami berharap fotonya tidak sama dengan foto KTP-nya, supaya bisa membedakan karena yang akan dilihat orangnya. Karena seringkali, dalam tes itu, foto di KTP dengan foto orangnya berbeda," ujar Bima.

"Untuk itu, makanya satu foto lagi yang perlu dibuat, foto selfie, boleh dengan gaya," lanjut dia.

Selanjutnya, syarat yang dibutuhkan adalah ijazah dan transkrip nilai.

"Transkrip itu untuk bisa agar panitia seleksi administrasi memastikan bahwa jurusan anda sama dengan formasi yang Anda tuju," kata Bima.

Bima mengatakan, pihaknya memang sengaja memberikan syarat minimal dalam proses seleksi administrasi tersebut untuk memudahkan peserta.

Nantinya, syarat lain, misalnya Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), dapat diberikan pada tahapan berikutnya.

Lebih lanjut, mengenai ketentuan foto selfie untuk kebutuhan persyaratan CPNS ini pun kembali dijelaskan melalui Instagram CPNS Indonesia.

Dikutip dari akun Instagram @cpnsindonesia, petunjuk swafoto yang harus diunggah peserta antara lain :

1. Foto selfie dengan memegang KTP dan Kartu Informasi Akun SSCN.

2. File yang diunggah adalah file image ekstensi jpg (.jpg) dengan ukuran maksimal 200KB.

3. Foto selfie harus memperlihatkan dengan jelas baik wajah maupun nama dan NIK yang terdapat pada KTP dan Kartu Informasi Akun SSCN.

Nah, sudah tahu syarat foto selfie yang diunggah saat pendaftaran CPNS 2019 kan?, jangan sampai keliru ya!

Contoh swafoto memegang KTP dan Kartu Informasi Akun SSCN (Buku Petunjuk Pendaftaran CPNS 2018/BKN)
Contoh swafoto memegang KTP dan Kartu Informasi Akun SSCN (Buku Petunjuk Pendaftaran CPNS 2018/BKN) (Via Kompas.com)

Formasi CPNS 2019 Kementerian Kesehatan ( Kemenkes ) :

Salah satu instansi yang sudah mengumumkan formasi CPNS 2019 yaitu Kementerian Kesehatan ( Kemenkes ).

Kementerian Kesehatan ( Kemenkes ) resmi mengumumkan pembukaan seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) melalui situs resmi kemenkes pada Jumat (1/11/2019).

Berdasarkan pengumuman Nomor: KP.01.02/IV/1065/2019 tentang Informasi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019, disebutkan bahwa kementerian yang membidangi urusan kesehatan tersebut membutuhkan 2.205 formasi jabatan di lingkungan Kemenkes.

Saat dikonfirmasi, Kabid Media Massa dan Opini Publik Kementerian Kesehatan, Busroni menyampaikan, pihaknya baru merilis pengumuman jumlah formasi CPNS 2019 di lingkungan Kementerian Kesehatan.

Namun untuk jadwal pelaksanaan seleksi masih di tahap penyusunan.

"Kemenkes saat ini baru merilis pengumuman daripada Kemenpan RB, lalu diumumkan bahwa Kemenkes akan menerima CPNS 2019 sebanyak 2.205 formasi. Sekarang sedang disusun alokasi CPNS yang diperoleh dari Kemenpan RB," ujar Busroni saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (2/11/2019).

Diketahui, pendaftaran CPNS 2019 yang dibuka oleh Kemenkes direncanakan dimulai pada 11 November 2019 secara online melalui portal sscasn.bkn.go.id.

Adapun pelamar hanya diperbolehkan mendaftar 1 formasi jabatan.

Tak hanya itu, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang dilakukan menggunakan sistem Computer Assites Test (CAT) yang direncanakan dimulai pada Februari 2020.

Tunggu Kemenpan-RB Sementara, untuk Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dilaksanakan pada Maret 2020.

"Detailnya Kemenkes belum merinci mengenai jadwal dan syarat-syarat pendaftaran. Yang jelas sebelum tanggal 11 November 2019, menunggu hasilnya dari Kemenpan RB," ujar Busroni.

Berikut rekapitulasi alokasi formasi CPNS 2019 Kemenkes:

1. Administrator Kesehatan Ahli Pertama, 49 formasi

2. Analis Data dan Informasi, 15 formasi

3. Analis Diklat, 6 formasi

4. Analis Kebijakan Ahli Pertama, 28 formasi

5. Analis Kebijakan Barang Milik Negara, 7 formasi

6. Analis Keolahragaan, 3 formasi

7. Analis Kepegawaian Ahli Pertama, 23 formasi

8. Analis Kepegawaian Terampil, 28 formasi

9. Analis Kerja Sama Luar Negeri, 2 formasi

10. Analis Keuangan, 56 formasi

11. Analis Organisasi, 1 formasi

12. Apoteker Ahli Pertama, 53 formasi

13. Arsiparis Ahli Pertama, 17 formasi

14. Arsiparis Terampil, 43 formasi

15. Asisten Ahli (Dosen), 171 formasi

16. Asisten Apoteker Terampil, 75 formasi

17. Asisten Penata Anestesi Terampil, 4 formasi

18. Assesor Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama, 3 formasi

19. Auditor Ahli Pertama, 21 formasi

20. Bidan Ahli Pertama, 2 formasi

21. Bidan Terampil, 7 formasi

22. Dokter Ahli Pertama, 62 formasi

23. Dokter Ahli Pertama (Dokter Spesialis), 229 formasi

24. Dokter Gigi Ahli Pertama, 2 formasi

25. Dokter Gigi Ahli Pertama (Dokter Gigi Spesialis), 22 formasi

26. Dokter Pendidik Klinis Ahli Pertama, 69 formasi

27. Entomolog Kesehatan Ahli Pertama, 2 formasi

28. Entomolog Kesehatan Terampil, 17 formasi

29. Epidemiolog Kesehatan Ahli Pertama, 10 formasi

30. Epidemiolog Kesehatan Terampil, 13 formasi

31. Fisikawan Medis Ahli Pertama, 9 formasi

32. Fisioterapis Ahli Pertama, 4 formasi

33. Fisioterapis Terampil, 13 formasi

34. Inspektur Sarana dan Prasarana Fasilitas Pelayanan Kesehatan, 8 formasi

35. Lektor (Dosen), 2 formasi

36. Nutrisionis Ahli Pertama, 21 formasi

37. Nutrisionis Terampil, 6 formasi

38. Okupasi Terapis Terampil, 15 formasi

39. Pekerja Sosial Ahli Pertama, 6 formasi

40. Pembimbing Kesehatan Kerja Ahli Pertama, 6 formasi

41. Penata Anestesi Ahli Pertama, 4 formasi

42. Peneliti Ahli Pertama, 13 formasi

43. Pengadministrasi Keuangan, 4 formasi

44. Pengelola Barang Milik Negara, 17 formasi

45. Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Pertama, 19 formasi

46. Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Pertama, 2 formasi

47. Penyuluh Kesehatan Masyarakat Ahli Pertama, 3 formasi

48. Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Pertama, 24 formasi

49. Perawat Ahli Pertama, 293 formasi

50. Perawat Gigi Terampil, 6 formasi

51. Perawat Terampil, 199 formasi

52. Perekam Medis Ahli Pertama, 5 formasi

53. Perekam Medis Terampil, 50 formasi

54. Perencana Ahli Pertama, 36 formasi

55. Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Pertama, 18 formasi

56. Pranata Hubungan Masyarakat Terampil, 6 formasi

57. Pranata Komputer Ahli Pertama, 93 formasi

58. Pranata Komputer Terampil, 56 formasi

59. Pranata Laboratorium Kesehatan Ahli Pertama, 6 formasi

60. Pranata Laboratorium Kesehatan Terampil, 58 formasi

61. Psikolog Klinis Ahli Pertama, 7 formasi

62. Pustakawan Ahli Pertama, 9 formasi

63. Pustakawan Terampil, 5 formasi

64. Radiografer Ahli Pertama, 12 formasi

65. Radiografer Terampil, 28 formasi

66. Refraksionis Optisien Terampil, 6 formasi

67. Sanitarian Ahli Pertama, 6 formasi

68. Sanitarian Terampil, 18 formasi

69. Sekretaris, 1 formasi

70. Statistisi Ahli Pertama, 12 formasi

71. Teknisi Elektromedis Ahli Pertama, 5 formasi

72. Teknisi Elektromedis Terampil, 31 formasi

73. Teknisi Litkayasa Terampil, 6 formasi

74. Terapis Wicara Terampil, 13 formasi

75. Widyaiswara Ahli Pertama, 4 formasi

Link pdf bisa diklik di SINI

Formasi CPNS 2019 Kaltara :

Ini Formasi CPNS Pemprov Kaltara 2019, Gubernur Minta Kebijakan Batas IPK Minimum bagi Anak Kaltara.

Pengumuman rincian formasi seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS ) Pemprov Kalimantan Utara disebutkan Gubernur Kalimantan Utara Irianto Lambrie akan dilaksanakan bulan Desember 2019 mendatang.

Dengan begitu, tahapan seleksi CPNS akan berlangsung hingga tahun 2020 nanti.

Irianto Lambrie menyebutkan, Pemprov Kalimantan Utara akan bersurat kepada Kemenpan RB untuk meminta penurunan Indeks Prestasi Komulatif (IPK) calon peserta seleksi yang berasal dari Kalimantan Utara.

"Saya akan menghadap langsung dengan Pak Tjahjo Kumolo. Kita tidak minta berlebihan, cuma penurunan IPK itu dari 2,75 minimal menjadi 2,5. Harapannya kita sebagai daerah baru, lulusan kita tentu tidak bisa dibandingkan dengan daerah maju," sebut Irianto Lambrie kepada Tribunkaltim.co di Lapangan Agatis, Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Senin (28/10/2019).

Kebijakan penurunan ambang batas IPK tersebut telah terbukti berhasil pada dua kali kesempatan seleksi CPNS di Pemprov Kalimantan Utara.

"Meskipun nanti apakah itu membantu atau tidak akan teruji ketika mereka mengikuti seleksi. Tetapi dari 2 kali seleksi yang kita lakukan, Alhamdulillah 65-70 persen yang lulus terisi anak-anak Kalimantan Utara.

Atau anak-anak yang berasal dari Kalimantan Utara yang kuliah di perguruan tinggi di luar daerah," sebutnya.

Kuota formasi CPNS yang diberikan Kemenpan RB bagi Pemprov Kalimantan Utara sebanyak 300 formasi.

Irianto membeberkan, 60-70 persen formasi tersebut adalah formasi tenaga kesehatan dan tenaga pendidikan.

"Sisanya itu formasi pertanian, penyuluh, perikanan, keluatan. Untuk administrasi gak ada. Ada juga tenaga teknis," ujarnya.

Kabar baiknya, formasi tenaga kesehatan khususnya dokter spesialis terdapat kebijakan baru.

Batas usia pelamar ditingkatkan menjadi minimal 40 tahun saat mendaftar.

"Sebelumnya hanya minimal 35 tahun. Sehingga kita sempat bersurat agat kebijakan itu direvisi, karena beberapa kali kita buka seleksi tidak ada yang mendaftar formasi itu, karena rata-rata dokter spesialis sudah di atas 35 tahun," ujarnya.

Irianto mengaku, tengah menunggu waktu bersama Sekprov dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD)

untuk dipanggil Menpan RB Tjahjo Kumolo dalam rangka pemantapan persiapan pelaksanaan seleksi CPNS.

"Biasanya memang begitu, kita dipanggil Menpan RB. Di sana nanti akan diketahui apakah seleksi itu dilaksanakan serentak Tanah Air atau dilaksanakan masing-masing kementerian/lembaga dan pemerintah daerah," sebutnya. (Wil)

Formasi CPNS 2019 Kaltara Terima 300 CPNS

Sejumlah PNS memasuki Lapangan Agatis, Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan beberapa waktu lalu. (TribunKaltim.Co/Muhammad Arfan)
Diberitakan sebelumnya, hampir sepekan menerima surat Kementerian Pendayagunaan Aparatur dan

Reformasi Birokrasi (Menpan-RB)

Pemprov Kalimantan Utara belum juga mengungkapkan rincian formasi CPNS yang akan diseleksi tahun ini.

Kepala Bidang Pengembangan dan Perencanaan Pegawai Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalimantan Utara Denny Prayudi menjelaskan, pengumuman rincian formasi akan dilaksanakan serentak dengan pengumuman persyaratan dan tata cara pelaksanaan pendaftaran CPNS.

"Nanti pengumumannya dalam bentuk Surat Keputusan Gubernur. Jadi kepada masyarakat kami minta untuk bersabar dulu.

Karena kita perlu susun persyaratan dan tata caranya," kata Denny Prayudi saat ditemui Tribunkaltim.co di ruang kerjanya, Rabu (23/10/2019).

Denny Prayudi hanya mengungkapkan, kuota CPNS yang akan diseleksi tahun ini, yakni 300 formasi. Yang terdiri atas guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.

"Sementara itu dulu yang bisa kami informasikan. Untuk rinciannya, kita sama-sama menunggu SK  Gubernurnya," sebutnya.

Pemprov Kalimantan Utara sejatinya mengusulkan 1.818 pegawai baru kepada Kemenpan RB.

Menurut Denny Prayudi, akumulasi usulan pegawai dari seluruh pemerintah daerah di Indonesia, kemudian diakumulasikan lalu dikuotakan untuk setiap daerah.

"Dalam memberikan kuota itu, pemerintah tentu mempertimbangkan banyak hal, salah satunya soal

keuangan negara. Kalau usulan Kalimantan Utara itu disetujui semua, tentu daerah lain tidak dapat. Begitu juga sebaliknya.

Jadi begitu gambarannya. Ini formasi dan kuota yang diputuskan oleh pusat. Kita hanya melaksanakan saja," ujarnya.

• sscasn.bkn.go.id CPNS 2019 Resmi Dibuka Catat Tanggal - tanggal Penting untuk Proses Pendaftaran

• Ada Syarat Umum & Khusus serta Tips Pendaftaran CPNS 2019, Login sscasn.bkn.go.id Mulai 11 November

• Info Pendaftaran CPNS 2019: Ini 4 Instansi Buka Lowongan SMA Cukup Besar Tahun Lalu, Sampai Ribuan

• Badan Kepegawaian Daerah Kalimantan Utara Harap tak Ditunda Seleksi CPNS, Dulu Pernah Terjadi

(*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved