Pemkot Bontang Tertibkan Baliho Ilegal dan Kedaluwarsa, Ini Lokasi Sasaran Penertiban Reklame

Pemkot Bontang Tertibkan Baliho Ilegal dan Kedaluwarsa, Ini Lokasi Sasaran Penertiban Reklame,

Editor: Mathias Masan Ola
Tribunkaltim.co, Ichwal Setiawan
ILEGAL - Tim gabungan Bapenda Bontang bersama Satpol PP menurunkan reklame ilegal dan kedaluarsa di seputaran jalan protokol. 

sponsor didalamnya ya tetap ada perhitungan biaya reklamenya berdasarkan peraturan yang

berlaku,"pungkasnya. (m09)

Sebelumnya ada sweeping Polisi Pamong Praja, di tiga kecamatan di Bontang. Sasarannya adalah papan reklame dan baliho ilegal.

Pihak Pemkot Bontang Kalimantan Timur menertibkan reklame kedaluwarsa dan ilegal.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bersama dengan Bagian

Satuan Polisi Pamong Praja menertiban reklame disepanjang jalan protokol Kota Bontang, Kalimantan

Timur, Kamis (7/11/2019).

Dasar penertiban ini mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 9/2010 Tentang Pajak Daerah dan Peraturan

Wali Kota Bontang Nomor 20/2011 Tentang Perhitungan Nilai Reklame.

“Penertiban ini sifatnya rutin kami lakukan. Ini reklame baik spanduk maupun billboard yang sudah

saatnya turun ya harus diturunkan”kata Kepala Bapenda, Sigit Alfian didampingi kepala Bidang

pelayanan pajak daerah Muhtar.

Sigit mengatakan, seharusnya reklame yang telah berakhir masa tayang segera diturunkan oleh pemasang

atau Wajib Pajak. Hanya saja, kesadaran mereka untuk menurunkan masih rendah.

Akibatnya, reklame kedaluwarsa hanya menggangu estetika kota tanpa berkontribusi terhadap

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved