Pemkot Bontang Tertibkan Baliho Ilegal dan Kedaluwarsa, Ini Lokasi Sasaran Penertiban Reklame
Pemkot Bontang Tertibkan Baliho Ilegal dan Kedaluwarsa, Ini Lokasi Sasaran Penertiban Reklame,
sponsor didalamnya ya tetap ada perhitungan biaya reklamenya berdasarkan peraturan yang
berlaku,"pungkasnya. (m09)
Sebelumnya ada sweeping Polisi Pamong Praja, di tiga kecamatan di Bontang. Sasarannya adalah papan reklame dan baliho ilegal.
Pihak Pemkot Bontang Kalimantan Timur menertibkan reklame kedaluwarsa dan ilegal.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bersama dengan Bagian
Satuan Polisi Pamong Praja menertiban reklame disepanjang jalan protokol Kota Bontang, Kalimantan
Timur, Kamis (7/11/2019).
Dasar penertiban ini mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 9/2010 Tentang Pajak Daerah dan Peraturan
Wali Kota Bontang Nomor 20/2011 Tentang Perhitungan Nilai Reklame.
“Penertiban ini sifatnya rutin kami lakukan. Ini reklame baik spanduk maupun billboard yang sudah
saatnya turun ya harus diturunkan”kata Kepala Bapenda, Sigit Alfian didampingi kepala Bidang
pelayanan pajak daerah Muhtar.
Sigit mengatakan, seharusnya reklame yang telah berakhir masa tayang segera diturunkan oleh pemasang
atau Wajib Pajak. Hanya saja, kesadaran mereka untuk menurunkan masih rendah.
Akibatnya, reklame kedaluwarsa hanya menggangu estetika kota tanpa berkontribusi terhadap