Viral di WhatsApp, Info Biaya Tilang dengan Harga Murah, Ditlantas Polda Kaltim Angkat Bicara

Kali ini viral di WhatsApp, info biaya tilang dengan harga murah, Ditlantas Polda Kaltim Angkat Bicara.

Penulis: Aris Joni | Editor: Budi Susilo
Kolase Tribunkaltim.co
Kali ini viral di WhatsApp, info biaya tilang dengan harga murah, Ditlantas Polda Kaltim Angkat Bicara. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Kali ini viral di WhatsApp, info biaya tilang dengan harga murah, Ditlantas Polda Kaltim Angkat Bicara. 

Adanya pesan berantai yang tersebar di media sosial grup Whatsapp soal tarif atau biaya tilang yang dianggap masih belum jelas sumbernya ditanggapi serius Direktorat Lalu Lintas ( Ditlantas ) Polda Kaltim.

Didalam pesan tersebut tercantum harga tilang dari 13 jenis pelanggaran dengan harga yang sangat murah. Bahkan, dalam oesan tersebut juga tertulis biaya tilang terbaru di Indonesia masa jabatan Kapolri Baru dicopy dari Mabes Polri.

Menanggapi hal tersebut, Dirlantas Polda Kaltim, Kombes Pol Eddy Djunaedi melalui Kabag Bin Ops Ditlantas Polda Kaltim AKBP Indras membantah pesan berantai soal biaya tilang tersebut.

Dirinya juga menegaskan, pihaknya belum ada menerima keputusan resmi adanya perubahan biaya tilang dari aturan sebelumnya.

"Kami belum ada menerima aturan baru soal perubahan biaya tilang," ungkapnya, Kamis, (7/11/2019).

Dirinya mengimbau warga untuk tidak langsung mempercayai informasi yang belum pasti sumbernya dan tidak menyebar luaskan pesan tersebut terlebih dahulu, sembari menunggu keputusan pasti dari pihak yang berwenang.

"Kita juga sambil menunggu apakah ada perubahan atau tidak," tuturnya.

Ia menambahkan, saat ini terkait biaya tilang yang digunakan yakni masih sesuai undnag-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan denda tilangnya masih berlaku di undang-undang itu.

"Sampai saat ini belum ada perubahan untuk denda tilang," pungkasnya.

Diketahui, belakangan ini beredar pesan berantai di Whatsapp terkait harga tilang terbaru. Berikut isi pesannya:

BIAYA tilang terbaru di indonesia: Kapolri baru mantap

1. Tidak ada STNK
Rp. 50,000

2. Tdk bawa SIM
Rp. 25,000

3. Tdk pakai Helm
Rp. 25,000

4. Penumpang tdk Helm
Rp. 10,000

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved