Kejati Kaltim Prioritas Kasus Korupsi Tambang Ilegal Narkotika, Indeks Persepsi Korupsi Masih Rendah

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur atau Kajati Kaltim, Chairul Amir menegaskan, tidak akan mentoleransi tiga perkara Pidana.

Editor: Budi Susilo
Tribunkaltim.co/Budhi Hartono
Kepala Kejati Kaltim Chairul Amir serah terima jabatan tiga Kepala Kejaksaan Negeri, di Aula Gedung Kejati Kaltim, Jalan Bung Tomo, Samarinda Seberang, Jumat (8/11/2019). 

Kepala Kejati Kaltim, Chairul Amir melantik dan dirangkai bersama prosesi pengambilan sumpah dan serah terima jabatan (sertijab).

Serah Terima Jabatan Pejabat Kejaksaan di wilayah Kaltim dan Kaltara : 

1. Asisten Pembinaan pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur yang sebelumnya dijabat oleh Abdullah, digantikan oleh Agung Sumarno (Kajari Kabupaten Madiun).

2. Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kutai Timur yang sebelumnya dijabat oleh Mulyadi, digantikan oleh Setiyowati (Kepala Bagian Tata Usaha Kejati Kaltim)

3. Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bulungan yang sebelumnya dijabat oleh Eric Folanda, digantikan oleh Ricky Tommy Hasiholan yang sebelumnya menjabat sebagai Jaksa Fungsional pada Jaksa Agung Pembinaan (Jaksa yang dipekerjakan pada KPK).

4. Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tarakan yang sebelumnya dijabat oleh Rachmad Vidianto, digantikan oleh Fathkuri (Kajari Kabupaten Bengkulu).

5. Kepala Bagian Tata Usaha Kejati Kaltim yang sebelumnya dijabat oleh Setiyowati, digantikan oleh Faja Syaputra.

6. Koordinator pada Kejati Kaltim yang sebelumnya dijabat oleh Chandra Purnama, digantikan oleh Fatoni Hatam (sebelumnya bertugas sebagai Jaksa Penuntut Umum KPK).

Sumber Data : Penkum Kejati Kaltim.

Beberapa Penyebab Korupsi Dana Desa

Indonesia Corruption Watch (ICW) mengadakan acara bertajuk 'Pantauan ICW soal korupsi dana desa', di Kantor ICW, di Jl Kalibata Timur IV D, Jakarta Selatan, Jumat (11/8/2017).

ICW menggelar acara ini sebagai lanjutan dari proses penyikapan OTT korupsi dana desa di Pamekasan oleh KPK beberapa waktu lalu.

Almas Sjafrina, peneliti ICW yang menjadi pembicara dalam acara ini, menuturkan ada empat faktor penyebab terjadinya korupsi dana desa.

"Faktor paling mendasar adalah kurang dilibatkannya masyarakat dalam proses perencanaan dan pengawasan dana desa," ujar Almas yang mengenakan kerudung biru dongker dan kemeja pink.

Menurut Almas, akses masyarakat untuk mendapatkan informasi pengelolaan dana desa dan terlibat aktif dibatasi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved