Agar Tak Terjadi Kecelakaan, Begini Imbauan Dinas Perhubungan Balikpapan

Agar Tak Terjadi Kecelakaan, Begini Imbauan Dinas Perhubungan Balikpapan,

Editor: Mathias Masan Ola
HO - Infobencana Kota Balikpapan
Korban lakalantas di Jln MT Haryono, Simpang tiga arah Kampung Timur. Tepatnya di bawah turunan RSKD Balikpapan. 

berkendara," ujarnya.

Menurut Arsulul Chairi, ada beberapa aturan yang mengatur hal tersebut seperti, peraturan UU 22 tahun

2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, perda no.5 tahun 2002 tentang ijin angkutan barang dan

bongkar muat, serta Peraturan Walikota Balikpapan no. 60 2016 tentang jam operasional kendaraan

angkutan barang.

Selain itu, untuk meminimalisir adanya kecelakaan, pihak Dishub akan lebih sering menggalakkan giat 21

( razia ) untuk menertibkan dan menguji kelayakan kendaraan umum dan angkutan barang, serta angkutan barang khusus.

Dirinya berharap, dengan semakin seringnya razia dilakukan itu dapat menekan angka kecelakaan lalulintas.

"Kalau semakin sering razia, semakin kecil juga angka kecelakaan, sopir juga harus harus disiplin," tuturnya. (*)

BREAKING NEWS - Lakalantas di Jl MT Haryono Dekat RSKD,1 Pengendara Motor Tewas di Tempat

Korban lakalantas di Jln MT Haryono, Simpang tiga arah Kampung Timur. Tepatnya di bawah turunan RSKD

Balikpapan. 

Lakalantas menelan korban jiwa kembali terjadi di wilayah Kota

Balikpapan Kalimantan Timur, Kamis (6/11/2019) sore.

Lakalantas kali ini melibatkan pengendara roda dua dan mobil truk yang melintas dari arah kilo meter 5

menuju Balikpapan Baru, di Jl MT Haryono.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved