Data Korban Kebakaran di Penajam Paser Utara Belum Semua Masuk Disdukcapil Ini yang Dilakukan Pemkab
Data Korban Kebakaran di Penajam Paser Utara Belum Semua Masuk Disdukcapil Ini yang Dilakukan Pemkab
Penulis: Heriani AM | Editor: Rita Noor Shobah
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Data Korban Kebakaran di Penajam Paser Utara Belum Semua Masuk Disdukcapil Ini yang Dilakukan Pemkab
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, akan anggarkan dana miliaran pada APBD 2020 untuk rekonstruksi bangunan warga yang terbakar pada 16 Oktober 2019 lalu.
Dari data yang ada, sebanyak 81 rumah rusak berat akibat dilalap api.
BACA JUGA
Menkopolhukam Mahfud MD Sebut Percuma Jokowi Terbitkan Perppu KPK, Dulu Singgung Mahasiswa Tewas
Kabar Buruk Anies, Disebut Tak Punya Sumbangan Apa-apa ke NasDem, Tak Pantas Dicalonkan Pilpres 2024
Ramalan Zodiak Cinta Senin 11 November 2019 Taurus Ada yang Terpikat, Scorpio Hubungan Jangka Pendek
Curiga Selingkuh dengan Adiknya, Pria di Balikpapan Menganiaya Lelaki Ini hingga Tewas
Sebanyak 352 jiwa harus kehilangan tempat tinggalnya di RT 06, 07 dan 08 Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam Paser Utara.
Selain itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Penajam Paser Utara, Tohar menekankan,
bahwa korban belum tersampaikan menyeluruh tentang kehadiran pemerintah berkenaan dengan fungsi kemasyarakatan,
yakni fasilitasi pemberian dokumen kewarganegaraan yang ikut terbakar.
"Seperti KTP, KK, akte kelahiran, catatan pernikahan. Saya sudah minta kemarin, agar dimonitor," kata Tohar, Senin (11/10/2019).
Dari sekian jumlah warga yang terdampak, Tohar menemukan fakta bahwa tidak semua warga terdampak yang terdata, tercatat databasenya di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ( Disdukcapil ) setempat.
Artinya, sosialisasi massif pemerintah kabupaten agar warganya tertib administrasi, masih belum maksimal.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/rumah-di-rt-06-kelurahan-penajam.jpg)