Pengolahan Minyak Ilegal
Pengolahan Minyak Ilegal Samarinda Marak, Castro Sebut Ini Lemahnya Pengawasan dan Penegakan Hukum!
Proses pengolahan minyak ilegal Samarinda Kalimantan Timur marak, Castro Sebut Ini lemahnya pengawasan dan penegakan hukum
Penulis: Christoper Desmawangga | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Proses pengolahan minyak ilegal Samarinda Kalimantan Timur marak, Castro Sebut Ini lemahnya pengawasan dan penegakan hukum.
Pengamat hukum dari Universitas Mulawarman ( Unmul ), Herdiansyah Hamzah menyebut maraknya aktivitas pengolahan minyak mentah ilegal karena lemahnya pengawasan dan penegakan hukum.
Secara umum, aktivitas ilegal itu terjadi akibat lemahnya pengawasan dan penegakan hukum yang melempem.
"Ini kan bukan kasus pertama kali. Sebelumnya sudah pernah ditemukan kasus yang sama. Jadi seharusnya pemerintah sudah memiliki desain pengawasan untuk melacak titik mana saja yang rawan aktivitas minyak ilegal," ucapnya, Selasa (12/11/2019).
Pun demikian dengan aparat penegak hukum, dimana upaya penegakan hukum terhadap aktivitas minyak ilegal mesti lebih dimaksimalkan agar dapat memberikan efek jera (deterrent effect) terhadap yang lainnnya.
"Semakin melempem penegakan hukum, maka kasus yang serupa akan terus terjadi secara berulang-ulang," tegasnya.
Lanjut dosen Fakultas Hukum Unmul itu menjelaskan, bisa jadi juga aspek lain yang mempengaruhi aktivitas minyak ilegal tersebut, sehingga cenderung dilakukan secara terbuka atau terang-terangan, bahkan bisa dikatakan dilakukan di depan hidung pemerintah dan aparat penegak hukum.
"Kuat dugaan aktivitas minyak ilegal ini dibackup oleh kelompok tertentu yang memiliki kuasa dan kewenangan. Dan itu bisa jadi datang dari pemerintah dan aparat penegak hukum sendiri."
"Logikanya, bagaimana aktivitas minyak ilegal ini berani terang-terangan tanpa becking dari orang yang punya kuasa dan kewenangan? Ini yang mesti dicari dan dikejar, agar soal aktivitas minyak ilegal ini bisa dihentikan sampai ke akarnya," sambung pria yang akrab disapa Castro kepada Tribunkaltim.co.
Kasus minyak ilegal ini dapat dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, dimana sanksi tersebut sangat tergantung dari derajat pelanggaranya.
Jika pelanggaran yang dilakukan berupa aktivitas pengolahan minyak tanpa izin, maka ancaman hukumannya paling lama 5 tahun dan denda paling tinggi 50 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf a UU 22/2001 tentang migas.
Sementara jika pelanggaran yang dilakukan berupa aktivitas pengangkutan minyak tanpa izin, maka ancaman hukumannya paling lama 4 tahun dan denda paling banyak 40 miliar, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 53 huruf b UU 20/2001. Dan kedua ancaman hukuman tersebut bersifat kumulatif, yakni pidana penjara dan denda sekaligus.
Lokasi digerebek Seperti Ini Keadaannya pengolahan minyak
Lokasi pengolahan minyak mentah ilegal Samarinda Kalimantan Timur dekat Tol Balsam kembali digerebek, Kondisinya sudah seperti Ini
Pihak Kepolisian dari Polresta Samarinda masih terus mendalami kasus pengolahan minyak mentah ilegal di Kecamatan Palaran, Samarinda, Kalimantan Timur.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Damus Asa membenarkan adanya penggrebekan di kawasan Palaran pada Senin (11/11/2019) sore kemarin oleh personel gabungan.
Namun demikian, pihaknya tidak mendapatkan seorang pun dilokasi pengolahan minyak mentah ilegal saat penggrebekan dilakukan.
Bahkan, saat ini pihaknya belum juga melakukan inventarisir terhadap minyak maupun kelengkapan pengolahan minyak mentah.
"Tidak kita temukan ada pekerja maupun pemiliknya di lokasi."
Inventarisir juga belum kita lakukan.
"Namun, lokasi sudah kita amankan dengan pemasangan garis polisi," ucapnya, Selasa (12/11/2019).
Hingga saat ini, pihaknya masih melakukan penyelidikan mencari siapa yang bertanggung jawab dalam pengolahan minyak mentah ilegal tersebut.
"Terkait dengan indikasi keterlibatan suatu perusahaan, kita belum sampai melangkah ke sana," pungkasnya.
Lokasi pengolahan minyak ilegal di Kota Tepian Samarinda bermunculan pasca kasus pencurian minyak mentah yang terjadi di Pertamina Sangasanga mencuat.
Diberitakan sebelumnya, lokasi pengolahan minyak ilegal kembali terungkap pada Senin (11/11/2019) sore kemarin oleh personel gabungan, di RT 1, Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, tidak jauh dari jalan tol Samarinda - Balikpapan Tol Balsam, gerbang tol Palaran.
Lokasi pengolahan minyak ilegal tersebut berada disekitar kawasan pertanian warga. Letaknya berada di belakang rumah warga dengan luas sekitar 400 meter persegi.
Tepat di depan jalan masuk lokasi pengolahan minyak, terdapat dua tungku besi berukuran besar yang sudah tidak terpakai.
Memasuki area lokasi pengolahan minyak, sembilan tandon kotak putih berjejer rapi di bagian depan.
Terdapat enam tandon terisi penuh diduga minyak, sedangkan sisanya ada yang terisi setengah dan kosong.
Selain tandon tersebut, juga terdapat tangki besi yang biasa terpasang di truk berada diantara tandon. Lebih ke dalam area pengolahan minyak, ditemui pipa dan selang berbagai ukuran sebagai wadah menyalurkan minyak.
Lalu, terdapat tungku berukuran besar lengkap dengan sejumlah kayu sebagai bahan bakar di bawah tungku. Di belakang tungku, terdapat pipa panjang yang menghubungkan ke drum besi tempat penampungan minyak jadi.
Selain itu, juga terdapat satu kolam berisi air di depan tungku besi. Tidak jauh dari tungku, terdapat tandon kotak yang sudah menghitam, termasuk sejumlah ember berserakan di area pengolahan minyak.
Satu pondok kayu lengkap dengan tempat duduk dan kursi, serta kabel aliran listrik juga terdapat di area pengolahan minyak ilegal tersebut.
Pihak PT IBS Dituding
Pihak PT IBS dituding terlibat dalam pengolahan minyak mentah ilegal Samarinda Kalimantan Timur, Begini klarifikasinya
Hal ini PT Indo Bahari Sukses ( PT IBS ) dituding terlibat dalam pengolahan minyak mentah illegal di Palaran, Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.
Nama PT IBS mencuat setelah seorang warga mengaku kerap melihat truk tangki bertuliskan PT IBS keluar masuk area pengolahan minyak mentah tersebut.
Tudingan itu pun dibantah manejeman PT IBS melalui Tomik Minzathu selaku Legal PT IBS.
Ditemui di kantor PT IBS, Jalan Adam Malik II, Sungai Kunjang, Selasa (12/11/2019) siang tadi.
Tomik mengaku PT IBS tidak pernah terlibat maupun mengambil minyak di lokasi tersebut.
Dirinya menilai, keberadaan truk tangki berada disekitar lokasi pengolahan minyak mentah hanyalah kebetulan.
"Kebetulan melintas saja, berada disekitar lokasi itu kan bukan berarti terlibat."
Dan memang, kami tidak pernah mengambil minyak di sana maupun terlibat.
"Kami juga tidak tahu menahu adanya aktivitas itu di sana," tegasnya.
Lanjut dirinya menjelaskan, PT IBS bergerak dibidang angkutan pengantaran bahan bakar minyak (BBM) jenis solar, yang telah beroperasi di Samarinda sejak 2012.
Menurutnya, pemberitaan di media mengenai klarifikasi dari pihaknya dapat meluruskan kabar yang beredar.
"Dengan ini bisa diluruskan ke masyarakat, bahwa memang perusahaan kami tidak terlibat."
"Perusahaan kita ini baru mulai bangkit, tentu kita ingin menjaga kepercayaan masyarakat," sambungnya.
Kendati demikian, truk tangki PT IBS juga kerap disewakan oleh pihak lain.
"Lebih banyak disewakan," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, personel gabungan kembali melakukan penggrebekan lokasi pengolahan minyak mentah illegal di RT 1, Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Samarinda pada Senin (11/11/2019) sore kemarin.
Lokasinya berada tidak jauh dari jalan tol Balikpapan - Samarinda, gerbang tol Palaran.
Penggrebekan tersebut merupakan yang kelima kalinya dilakukan pada sepekan terakhir, empat lokasi lainnya di Jalan Pelita 7 dan Jalan Telkom, Sambutan, Jumat (8/11/2019) lalu.
Kondisi pengolahan minyak ilegal di Samarinda
Lokasi pengolahan minyak mentah ilegal Samarinda Kalimantan Timur dekat Tol Balsam kembali digrebek, Kondisinya sudah seperti Ini
Pihak Kepolisian dari Polresta Samarinda masih terus mendalami kasus pengolahan minyak mentah ilegal di Kecamatan Palaran, Samarinda, Kalimantan Timur.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Damus Asa membenarkan adanya penggrebekan di kawasan Palaran pada Senin (11/11/2019) sore kemarin oleh personel gabungan.
Namun demikian, pihaknya tidak mendapatkan seorang pun dilokasi pengolahan minyak mentah ilegal saat penggrebekan dilakukan.
Bahkan, saat ini pihaknya belum juga melakukan inventarisir terhadap minyak maupun kelengkapan pengolahan minyak mentah.
"Tidak kita temukan ada pekerja maupun pemiliknya di lokasi."
Inventarisir juga belum kita lakukan.
"Namun, lokasi sudah kita amankan dengan pemasangan garis polisi," ucapnya, Selasa (12/11/2019).
Hingga saat ini, pihaknya masih melakukan penyelidikan mencari siapa yang bertanggung jawab dalam pengolahan minyak mentah ilegal tersebut.
"Terkait dengan indikasi keterlibatan suatu perusahaan, kita belum sampai melangkah ke sana," pungkasnya.
Lokasi pengolahan minyak ilegal di Kota Tepian Samarinda bermunculan pasca kasus pencurian minyak mentah yang terjadi di Pertamina Sangasanga mencuat.
Diberitakan sebelumnya, lokasi pengolahan minyak ilegal kembali terungkap pada Senin (11/11/2019) sore kemarin oleh personel gabungan, di RT 1, Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, tidak jauh dari jalan tol Samarinda - Balikpapan Tol Balsam, gerbang tol Palaran.
Lokasi pengolahan minyak ilegal tersebut berada disekitar kawasan pertanian warga. Letaknya berada di belakang rumah warga dengan luas sekitar 400 meter persegi.
Tepat di depan jalan masuk lokasi pengolahan minyak, terdapat dua tungku besi berukuran besar yang sudah tidak terpakai.
Memasuki area lokasi pengolahan minyak, sembilan tandon kotak putih berjejer rapi di bagian depan.
Terdapat enam tandon terisi penuh diduga minyak, sedangkan sisanya ada yang terisi setengah dan kosong.
Selain tandon tersebut, juga terdapat tangki besi yang biasa terpasang di truk berada diantara tandon. Lebih ke dalam area pengolahan minyak, ditemui pipa dan selang berbagai ukuran sebagai wadah menyalurkan minyak.
Lalu, terdapat tungku berukuran besar lengkap dengan sejumlah kayu sebagai bahan bakar di bawah tungku. Di belakang tungku, terdapat pipa panjang yang menghubungkan ke drum besi tempat penampungan minyak jadi.
Selain itu, juga terdapat satu kolam berisi air di depan tungku besi. Tidak jauh dari tungku, terdapat tandon kotak yang sudah menghitam, termasuk sejumlah ember berserakan di area pengolahan minyak.
Satu pondok kayu lengkap dengan tempat duduk dan kursi, serta kabel aliran listrik juga terdapat di area pengolahan minyak ilegal tersebut.
(Tribunkaltim.co)