Anggota SBY di DKI Jakarta akan Bongkar dan Hapus Anggaran TGUPP Anies Baswedan, Jadi Mirip Era Ahok
Anak buah SBY di DPRD DKI Jakarta akan hapus anggaran TGUPP Anies Baswedan, skema mirip era Ahok
TRIBUNKALTIM.CO - Anak buah SBY di DPRD DKI Jakarta akan hapus anggaran TGUPP Anies Baswedan, skema mirip era Ahok.
Jatah anggaran untuk Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan atau TGUPP Anies Baswedan di rancangan APBD DKI Jakarta sebesar Rp 19,8 miliar.
Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiono akan menghapus anggaran untuk TGUPP Anies Baswedan tersebut.
• Prabowo Subianto Pusing Ditekan Effendi Simbolon, Teman Adian Napitupulu: Kau Berani Sama Aku Ya?
• Dituding Cueki Presiden Jokowi, KPK Beber Dua Korupsi Besar yang Ditangani, Ada TNI dan Pertamina
• Gegara Prabowo Subianto dan Maruf Amin, Presiden Jokowi Dapat Cap Negatif dari Dunia Internasional
Diketahui, Mujiono berasal dari Fraksi Partai Demokrat, partai yang didirikan Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY.
Komisi A DPRD DKI Jakarta akan merekomendasikan anggaran Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan ( TGUPP DKI Jakarta sebesar Rp 19,8 miliar dicoret, dari rancangan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Sementara (KUA-PPAS) untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD DKI Jakarta 2020.
Anggaran TGUPP saat ini diusulkan dalam pos anggaran Badan Perencanaan Pembangunan Daerah atau Bappeda DKI Jakarta.
Komisi A merekomendasikan anggaran itu dialihkan memakai dana operasional Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Seperti di era Gubernur DKI Jakarta sebelumnya, yakni Basuki Tjahaja Purnama BTP alias Ahok, anggaran TGUPP diambil dari pos dana operasional Gubernur, bukan di Bappeda.
Sebab, TGUPP bertanggungjawab langsung kepada Anies Baswedan selaku Gubernur.
"Iya, dipindahkan ke sana (dana operasional gubernur)," ujar Ketua Komisi A Mujiono di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (11/11/2019).
Mujiono menyampaikan, Komisi A akan menyampaikan rekomendasi tersebut dalam rapat pembahasan rancangan KUA-PPAS 2020 yang dilakukan Badan Anggaran atau Banggar DPRD DKI Jakarta.
"Keinginan sebagian besar anggota memang dinolkan, tapi kan tentunya enggak semudah itu, kami akan berjuang sama-sama di Banggar besar," kata dia.
Mujiono berujar, Komisi A juga merekomendasikan adanya evaluasi tugas pokok dan fungsi TGUPP.
Sebab, jumlah anggota dan anggaran TGUPP melonjak di era Anies Baswedan.
Padahal, anggaran TGUPP era pemerintahan sebelumnya tidak sebesar era Anies Baswedan.
"Sekarang naiknya drastis.
Rekomendasi Komisi A terkait TGUPP adalah evaluasi menyeluruh terkait tupoksi dan kewenangan, biar jelas."
"Kalau kami sudah bilang evaluasi menyeluruh, kan boleh membongkar semuanya," ucap Mujiono.
Sementara itu, Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah DKI Jakarta Artal Reswan menuturkan, anggaran TGUPP belum dicoret.
Dia berujar, Pemprov DKI belum mendapatkan rekomendasi apa pun dari Komisi A.
"Belum tahu rekomendasinya, kan belum keluar rekomendasi Komisi A," kata Reswan saat dihubungi.
Anggaran TGUPP DKI Jakarta terus naik sejak 2017.
Anggaran itu bisa dilihat di situs web apbd.jakarta.go.id.
Anggaran TGUPP dalam APBD 2017, yakni Rp 1,69 miliar, kemudian berubah menjadi Rp 1 miliar dalam APBD-P 2017.
Kemudian, anggaran TGUPP dalam APBD 2018 melonjak jadi Rp 19,8 miliar.
Anggaran ini kemudian direvisi menjadi Rp 16,2 miliar dalam APBD-P 2018.
Terakhir, anggaran TGUPP dalam APBD 2019, yakni 19,8 miliar, kemudian direvisi menjadi Rp 18,99 dalam APBD-P 2019.
Anggaran TGUPP kembali diusulkan naik pada 2020 menjadi Rp 19,8 miliar.
Rincian Gaji TGUPP Sekarang
Anggaran TGUPP dinaikkan demi menyesuaikan gaji para anggota TGUPP berdasarkan tingkat pendidikan dan pengalaman kerja ( grade).
Misalnya, ada anggota TGUPP dengan latar belakang pendidikan S-2 dan pengalaman kerja 10 tahun yang memiliki gaji sama dengan anggota lain dengan latar belakang pendidikan S-1 dan pengalaman kerja lima tahun.
Gaji anggota TGUPP dengan latar belakang pendidikan S-2 itu akan disesuaikan dengan grade-nya.
"Kenaikan untuk antisipasi penambahan dan penyesuaian grade anggota," ujar Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta Sri Mahendra Satria Wirawan, Kamis (3/10/2019).
Mahendra menyampaikan, anggota TGUPP saat ini berjumlah 67 orang.
Anggota TGUPP memiliki grade yang berbeda-beda.
Gaji anggota TGUPP diatur dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 2359 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan TGUPP.
Besaran gaji anggota TGUPP sudah diatur dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 2359 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan TGUPP.
Berikut besaran maksimal gaji bulanan anggota TGUPP DKI Jakarta yang selama ini berlaku:
1. Ketua TGUPP: Rp 51.570.000
Syarat: paling rendah pernah menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama minimal 5 tahun (untuk PNS) atau pendidikan paling rendah S-1 dan pengalaman kerja minimal 10 tahun di bidang yang relevan (untuk non-PNS)
2. Ketua Bidang: Rp 41.220.000
Syarat: paling rendah pernah menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama minimal 5 tahun (untuk PNS) atau pendidikan paling rendah S-1 dan pengalaman kerja minimal 10 tahun di bidang yang relevan (untuk non-PNS)
3. Anggota grade 1: Rp 31.770.000
Syarat: paling rendah pernah menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama minimal 5 tahun (untuk PNS) atau pendidikan paling rendah S-1 dan pengalaman kerja minimal 10 tahun di bidang yang relevan (untuk non-PNS)
4. Anggota grade 2: Rp 26.550.000
Syarat: paling rendah pernah menduduki jabatan administrasi minimal 5 tahun (untuk PNS) atau pendidikan paling rendah S-1 dan pengalaman kerja selama 8-9 tahun di bidang yang relevan (untuk non-PNS)
5. Anggota grade 2a: Rp 24.930.000
Syarat: paling rendah pernah menduduki jabatan administrasi minimal 5 tahun (untuk PNS) atau pendidikan paling rendah S-1 dan pengalaman kerja paling sedikit 6-7 tahun di bidang yang relevan (untuk non-PNS)
6. Anggota grade 2b: Rp 20.835.000
Syarat: paling rendah pernah menduduki jabatan administrasi minimal 5 tahun (untuk PNS) atau pendidikan paling rendah S-1 dan pengalaman kerja paling sedikit 5 tahun di bidang yang relevan (untuk non-PNS)
7. Anggota grade 3: Rp 15.300.000
Syarat: paling rendah pernah menduduki jabatan administrasi minimal 5 tahun (untuk PNS) atau pendidikan paling rendah S-1 dan pengalaman kerja paling sedikit 4 tahun di bidang yang relevan (untuk non-PNS)
8. Anggota grade 3a: Rp 13.500.000
Syarat: paling rendah pernah menduduki jabatan administrasi minimal 5 tahun (untuk PNS) atau pendidikan paling rendah S-1 dan pengalaman kerja paling sedikit 3 tahun di bidang yang relevan (untuk non-PNS)
9. Anggota grade 3b: Rp 9.810.000
Syarat: paling rendah pernah menduduki jabatan administrasi minimal 5 tahun (untuk PNS) atau pendidikan paling rendah S-1 dan pengalaman kerja paling sedikit 2 tahun di bidang yang relevan (untuk non-PNS)
10. Anggota grade 3c: Rp 8.010.000
Syarat: paling rendah pernah menduduki jabatan administrasi minimal 5 tahun (untuk PNS) atau pendidikan paling rendah S-1 dan pengalaman kerja paling sedikit 1 tahun di bidang yang relevan (untuk non-PNS). (*)