Bukan Dewan Pengawas KPK, Ahok Akui Ditawari Jabatan di BUMN, Ini Hasil Pertemuan dengan Erick Tohir
Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dikabarkan mendatangi kantor Kementerian BUMN untuk bertemu Menteri BUMN Erick Thohir
Berdasarkan pasal 37B, Dewan Pengawas KPK memiliki 6 tugas, yakni:
1. Mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi.
2. Memberikan izin atau tidak memberikan izin Penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan;
3. Menyusun dan menetapkan kode etik Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi.
4. Menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi atau pelanggaran ketentuan dalam Undang-undang.
5. Menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi.
6. Melakukan evaluasi kinerja Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi secara berkala satu kali dalam satu tahun.
Selain itu, Dewan Pengawas juga wajib membuat laporan pelaksanaan tugas secara berkala satu kali dalam satu tahun dan disampaikan kepada Presiden serta DPR.
Kemudian, syarat usia Dewan Pengawas paling rendah 55 tahun
• Sudah Kerja 3 Bulan Tim Teknis Polri Belum Ungkap Penyiram Novel Baswedan, Respon Jokowi Kok Begini
• Tenggat 3 Bulan Kapolri Soal Novel Baswedan Habis Besok, Moeldoko Ungkap yang Akan Dilakukan Jokowi
• Miryam Bersitegang dengan Novel Baswedan di Depan Hakim Saya Dibikin Mabok Duren
• Pimpinan KPK Saut Situmorang Mundur, Ada Permintaan Maaf dan Singgung Novel Baswedan di Suratnya
(Tribunnews.com/Isnaya Helmi Rahma) (Kompas.com/Ihsanuddin/Dylan Aprialdo Rachman/Kristian Erdianto)
