Fakta Wanita Tewas Tanpa Busana, Ada Prostitusi Jasad Dikerumuni Serangga, Satu Keluarga Tersangka

Sederet fakta wanita tewas tanpa busana, Ada prostitusi jasad dikerumuni Serangga, Satu keluarga tersangka

Editor: Budi Susilo
Kolase TribunnewsBogor/TribunJateng
Sederet fakta wanita tewas tanpa busana, Ada prostitusi jasad dikerumuni Serangga, Satu keluarga tersangka 

TRIBUNKALTIM.CO, PEMALANG - Sederet fakta wanita tewas tanpa busana, Ada prostitusi jasad dikerumuni Serangga, Satu keluarga tersangka

Ada kabar buruk, seorang wanita yang membuka sebuah warung pinggir jalan ditemukan tewas tanpa busana

Informasinya, ada dugaan pembunuhan yang dilakukan pihak tertentu.

5 Idol Kpop Keluar dari Grup Sepanjang 2019, Seungri Kasus Prostitusi, B.I iKON Tersandung Narkoba

Setelah Putri Amelia PA Polisi Panggil 2 Publik Figur Terkait Jaringan Prostitusi, Ini Inisialnya

MARAK Prostitusi Online, Begini Cara PSK Jual Diri Lewat Aplikasi MiChat, Sehari Bisa Layani 7 Pria

Ibu di Jawa Barat Lakukan Hubungan Intim dengan 2 Anak Kandungnya, Lebih Banyak dengan yang Gede

Akui Kerap Hubungan Intim dengan Adik Ipar, IM Menyelinap ke Kamar Saat Istrinya Sudah Tidur Pulas

Seorang wanita penjaga warung ditemukan tewas tanpa busana.

Mayat wanita penjaga warung ditemukan dalam kondisi tanpa busana.

Nah, wanita yang kesehariannya berprofesi sebagai wanita penjaga warung itu tewas setelah mengajak berhubungan intim.

Terlebih, saat ditemukan jasad wanita penjaga warung bernama Tumarni dalam kondisi tanpa busana di dalam warung yang terletak di Desa Wanarejen Utara, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.

Bahkan, jasad korban Tumarni sudah banyak dihinggapi oleh serangga.

Sosok wanita asal Desa Brenggong, Kabupaten Purworejo tersebut rupanya tewas setelah berhubungan intim.

Pihak polisi pun saat ini sudah menetapkan satu keluarga sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Aksi hubungan intim di warung

Kabarnya hubungan intim tersebut itu dilakukan di dalam warung milik korban.

Kapolres Pemalang AKBP Kristanto Yoga Darmawan, menuturkan pelaku sempat ditawari berhubungan intim saat berkunjung ke warung.

"Karena perselisihan usai berhubungan intim, pelaku menghabiskan nyawa korban di tempat ia berhubungan intim," tuturnya seperti dikutip TribunnewsBogor.com dari tribun Jateng, Senin (12/11/2019).

Merujuk pada kasus itu, AKBP Kristanto menjelaskan, pelaku dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 12 tahun.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved