Fakta Wanita Tewas Tanpa Busana, Ada Prostitusi Jasad Dikerumuni Serangga, Satu Keluarga Tersangka
Sederet fakta wanita tewas tanpa busana, Ada prostitusi jasad dikerumuni Serangga, Satu keluarga tersangka
TRIBUNKALTIM.CO, PEMALANG - Sederet fakta wanita tewas tanpa busana, Ada prostitusi jasad dikerumuni Serangga, Satu keluarga tersangka
Ada kabar buruk, seorang wanita yang membuka sebuah warung pinggir jalan ditemukan tewas tanpa busana.
Informasinya, ada dugaan pembunuhan yang dilakukan pihak tertentu.
• 5 Idol Kpop Keluar dari Grup Sepanjang 2019, Seungri Kasus Prostitusi, B.I iKON Tersandung Narkoba
• Setelah Putri Amelia PA Polisi Panggil 2 Publik Figur Terkait Jaringan Prostitusi, Ini Inisialnya
• MARAK Prostitusi Online, Begini Cara PSK Jual Diri Lewat Aplikasi MiChat, Sehari Bisa Layani 7 Pria
• Ibu di Jawa Barat Lakukan Hubungan Intim dengan 2 Anak Kandungnya, Lebih Banyak dengan yang Gede
• Akui Kerap Hubungan Intim dengan Adik Ipar, IM Menyelinap ke Kamar Saat Istrinya Sudah Tidur Pulas
Seorang wanita penjaga warung ditemukan tewas tanpa busana.
Mayat wanita penjaga warung ditemukan dalam kondisi tanpa busana.
Nah, wanita yang kesehariannya berprofesi sebagai wanita penjaga warung itu tewas setelah mengajak berhubungan intim.
Terlebih, saat ditemukan jasad wanita penjaga warung bernama Tumarni dalam kondisi tanpa busana di dalam warung yang terletak di Desa Wanarejen Utara, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.
Bahkan, jasad korban Tumarni sudah banyak dihinggapi oleh serangga.
Sosok wanita asal Desa Brenggong, Kabupaten Purworejo tersebut rupanya tewas setelah berhubungan intim.
Pihak polisi pun saat ini sudah menetapkan satu keluarga sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Aksi hubungan intim di warung
Kabarnya hubungan intim tersebut itu dilakukan di dalam warung milik korban.
Kapolres Pemalang AKBP Kristanto Yoga Darmawan, menuturkan pelaku sempat ditawari berhubungan intim saat berkunjung ke warung.
"Karena perselisihan usai berhubungan intim, pelaku menghabiskan nyawa korban di tempat ia berhubungan intim," tuturnya seperti dikutip TribunnewsBogor.com dari tribun Jateng, Senin (12/11/2019).
Merujuk pada kasus itu, AKBP Kristanto menjelaskan, pelaku dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 12 tahun.