Ketika Masuk UU Narkotika, BNNP Kalimantan Timur Siap Musnahkan Ladang Kratom

Ketika Masuk UU Narkotika, BNNP Kalimantan Timur Siap Musnahkan Ladang Kratom,

Penulis: Christoper Desmawangga | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUN KALTIM / CHRISTOPER D
POLEMIK - Hamparan tanaman Kratom ditemui di desa Muhuran, Kecamatan Kota Bangun, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Minggu (10/11/2019). 

"Untuk penindakan belum bisa kita lakukan, hanya sebatas sosialisasi saja ke masyarakat," tuturnya.

Ketika Kratom telah masuk dalam UU Narkotika, pihaknya pun akan melakukan tindakan tegas dengan

melakukan pemusnahan ke ladang-ladang yang terdapat tanaman Kratom.

"Mau tidak mau dimusnahkan, karena jika sudah masuk UU Narkotika, tentu yang menyimpan, menanam,

maupun menggunakan akan ditindak," tegasnya.

Untuk diketahui, tanama Kratom juga terdapat disejumlah wilayah di Kalimantan Timur, seperti dibeberapa

desa di Kecamatan Kota Bangun, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Di sana, Kratom tumbuh secara liar. Masyarakat sekitar juga melakukan penjualan terhadap daun kering

Kratom dengan harga sekitar Rp 2.500 per Kg.

Untuk diketahui, Kratom dinilai mengandung senyawa-senyawa yang berbahaya bagi kesehatan,

diantaranya mengandung :

1. Alkaloid Mitragynine, pada dosis rendah mempunyai efek stimulan dan dosis tinggi dapat memiliki efek sedative-narkotika, dan

2. 7-OH Mitragynine, memiliki efek 13 kali kekuatan morfin yang dapat menimbulkan adiksi, depresi pernafasan dan kematian. (*)

Diam-diam Kajati Kaltim Undang BNNP, Tes Urine Dadakan, 2 Pegawai Positif Morfin dan Benzodiazepine

Berita sebelumnya, Kejaksaan Tinggi atau Kejati Kaltim secara diam-diam mengundang tim

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved