Ketika Masuk UU Narkotika, BNNP Kalimantan Timur Siap Musnahkan Ladang Kratom

Ketika Masuk UU Narkotika, BNNP Kalimantan Timur Siap Musnahkan Ladang Kratom,

Penulis: Christoper Desmawangga | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUN KALTIM / CHRISTOPER D
POLEMIK - Hamparan tanaman Kratom ditemui di desa Muhuran, Kecamatan Kota Bangun, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Minggu (10/11/2019). 

Badan narkotika Nasional Provinsi ( BNNP ) Kalimantan Timur atau Kaltim. Tanpa diumumkan ke

seluruh Jaksa dan pegawai, BNNP melakukan tes urine, untuk mengetahui apakah

para Jaksa menggunakan zat narkotika .

Kepala Kejati Kaltim (Kajati), Chaerul Amir di Kota Samarinda, Kaltim, menjelaskan, kegiatan ini diadakan

dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2018. 

Inpres ini memerintah tentang penguatan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan

peredaran narkotika termasuk di lingkungan Kejaksaan.

Kejati Kaltim bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kaltim untuk melakukan tes

urin para Jaksa dan pegawai. 

Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Kejati Kaltim diikuti 159 pegawai terdiri dari Kejati Kaltim dan

Kejari Samarinda. Tes urine ini bersifat dadakan, tanpa diberi tahu dahulu oleh pegawai dan Jaksa. 

Tujuannya, memberikan peringatan kepada seluruh pegawai di lingkungan Kejati Kaltim agar tidak 

mencoba atau terjerumus ke narkoba.

Dalam melakukan tes ini, Chaerul sengaja tidak memberitahu Jaksa dan pegawai. 

"Supaya mendapatkan hasil yang obyektif. Ini kita harapkan hasilnya bisa betul-betul obyektif, murni

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved