Ketika Masuk UU Narkotika, BNNP Kalimantan Timur Siap Musnahkan Ladang Kratom
Ketika Masuk UU Narkotika, BNNP Kalimantan Timur Siap Musnahkan Ladang Kratom,
Penulis: Christoper Desmawangga | Editor: Mathias Masan Ola
Badan narkotika Nasional Provinsi ( BNNP ) Kalimantan Timur atau Kaltim. Tanpa diumumkan ke
seluruh Jaksa dan pegawai, BNNP melakukan tes urine, untuk mengetahui apakah
para Jaksa menggunakan zat narkotika .
Kepala Kejati Kaltim (Kajati), Chaerul Amir di Kota Samarinda, Kaltim, menjelaskan, kegiatan ini diadakan
dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2018.
Inpres ini memerintah tentang penguatan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan
peredaran narkotika termasuk di lingkungan Kejaksaan.
Kejati Kaltim bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kaltim untuk melakukan tes
urin para Jaksa dan pegawai.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Kejati Kaltim diikuti 159 pegawai terdiri dari Kejati Kaltim dan
Kejari Samarinda. Tes urine ini bersifat dadakan, tanpa diberi tahu dahulu oleh pegawai dan Jaksa.
Tujuannya, memberikan peringatan kepada seluruh pegawai di lingkungan Kejati Kaltim agar tidak
mencoba atau terjerumus ke narkoba.
Dalam melakukan tes ini, Chaerul sengaja tidak memberitahu Jaksa dan pegawai.
"Supaya mendapatkan hasil yang obyektif. Ini kita harapkan hasilnya bisa betul-betul obyektif, murni